26 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

Direktur BUMD Nisel Ditahan

Logo Kabupaten Nias Selatan

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Direktur Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemerintahan Kabupaten Nias Selatan berinisial JD, resmi ditahan penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polda Sumut, atas dugaan korupsi pembangunan Waterpark di Teluk dalam senilai Rp7,9 miliar.

Dalam kasus yang menjeratnya, JD berperan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus penanggung jawab proyek. JD ditahan, Jumat (24/2) setelah melalui proses penyelidikan panjang oleh penyidik Unit II Subdit III/Tipikor. “Ya benar. Kita telah menahan Direktur BUMD Nisel dalam kasus dugaan korupsi,” ujar Direktur Reserse Krimsus Polda Sumut, Kombes Toga Habinsaran Panjaitan, Minggu (26/2).

Pembangunan waterpark ini bersumber dari APBD Nisel TA 2012 dengan pagu sekitar Rp17 miliar. Toga menambahkan, modus korupsi yang dilakukan adalah dengan melakukan markup harga. Dari total dana yang dianggarkan, senilai Rp7,9 miliar yang tak dapat dipertanggung jawabkan.

“Perhitungan kerugian negara dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumut. Dengan kerugian negara itu, kita lakukan penahanan terhadap JD,” ujar mantan Dir Res Narkoba Polda Sumut ini.

Sebelum menahan JD, penyidik Tipikor sudah melakukan pemeriksaan terhadap puluhan saksi. Mulai dari kontraktor, pejabat Pemkab Nisel hingga pejabat BUMD Nisel. Toga melanjutkan, penyidik saat ini masih melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut. Kata dia, tak menutup kemungkinan ada keterlibatan orang lain selain tersangka.

Barang bukti yang disita, yakni sejumlah dokumen dan kontrak kerja pembangunan waterpark di Teluk Dalam, Nisel. Pengungkapan dugaan korupsi mega proyek itu berhasil dilakukan oleh Poldasu, setelah mendapat laporan warga beberapa waktu lalu. (ted/han)

Logo Kabupaten Nias Selatan

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Direktur Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemerintahan Kabupaten Nias Selatan berinisial JD, resmi ditahan penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polda Sumut, atas dugaan korupsi pembangunan Waterpark di Teluk dalam senilai Rp7,9 miliar.

Dalam kasus yang menjeratnya, JD berperan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus penanggung jawab proyek. JD ditahan, Jumat (24/2) setelah melalui proses penyelidikan panjang oleh penyidik Unit II Subdit III/Tipikor. “Ya benar. Kita telah menahan Direktur BUMD Nisel dalam kasus dugaan korupsi,” ujar Direktur Reserse Krimsus Polda Sumut, Kombes Toga Habinsaran Panjaitan, Minggu (26/2).

Pembangunan waterpark ini bersumber dari APBD Nisel TA 2012 dengan pagu sekitar Rp17 miliar. Toga menambahkan, modus korupsi yang dilakukan adalah dengan melakukan markup harga. Dari total dana yang dianggarkan, senilai Rp7,9 miliar yang tak dapat dipertanggung jawabkan.

“Perhitungan kerugian negara dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumut. Dengan kerugian negara itu, kita lakukan penahanan terhadap JD,” ujar mantan Dir Res Narkoba Polda Sumut ini.

Sebelum menahan JD, penyidik Tipikor sudah melakukan pemeriksaan terhadap puluhan saksi. Mulai dari kontraktor, pejabat Pemkab Nisel hingga pejabat BUMD Nisel. Toga melanjutkan, penyidik saat ini masih melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut. Kata dia, tak menutup kemungkinan ada keterlibatan orang lain selain tersangka.

Barang bukti yang disita, yakni sejumlah dokumen dan kontrak kerja pembangunan waterpark di Teluk Dalam, Nisel. Pengungkapan dugaan korupsi mega proyek itu berhasil dilakukan oleh Poldasu, setelah mendapat laporan warga beberapa waktu lalu. (ted/han)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/