25 C
Medan
Tuesday, November 26, 2024
spot_img

Rahudman Pasrah 10 Tahun

file/SUMUT POS
Mantan Sekretaris Daerah Tapanuli Selatan, Rahudman Harahap duduk dikursi pesakitan diruang Pengadilan Negeri Medan.

SUMUTPOS.CO  – Mantan Wali Kota Medan Rahudman Harahap tampaknya pasrah dengan vonis 10 tahun yang dijatuhkan Mahkamah Agung (MA) terhadap dirinya. Pasalnya, hingga kini Rahudman tidak melakukan upaya hukum lanjutan terhadap vonis tersebut terkait kasus dugaan korupsi pengalihan hak atas tanah negara milik PT Kereta Api Indonesia (KAI) di Jalan Jawa Medan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) dan Humas Kejatisu, Sumanggar Siagian kepada Sumut Pos mengatakan, hingga kini tim kuasa hukum Rahudman belum ada menyampaikan peninjauan kembali (PK) atas vonis tersebut. “Sampai saat ini, belum ada kita terima pemberitahuan dari tim kuasa hukumnya (Rahudman Harahap),” kata Sumanggar Siagian, Selasa (21/3) siang.

Dalam putusan majelis hakim MA pada Desember 2016, Rahudman Harahap dijatuhi hukuman penjara selama 10 tahun dan denda Rp500 juta, subsider 6 bulan kurungan penjara. Kemudian, salinan petikan putusan itu diterima Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung pada 7 Febuari 2017.

Selanjutnya, JPU melakukan administrasi eksekusi pada 27 Febuari 2017. Dan pada 6 Maret 2017, dilakukan eksekusi atau pemberitahuan putusan dalam bentuk petikan putusan langsung kepada Rahudman Harahap di Lapas Kelas IA Tanjunggusta Medan. Saat itu, Rahudman langsung meneken dan tidak ada melakukan upaya hukum lanjutan (PK).

“Sudah ditekennya berita acara, berarti dia menerima putusan itu,” ucap Sumanggar.

Dengan tidak adanya pemberitahuan atas upaya hukum yang dilakukan, Kejatisu pun menilai bahwa Rahudman menerima putusan tersebut.

Bahkan, saat eksekusi putusan yang dilakukan JPU di Lapas Tanjunggusta Medan, pada 6 Maret 2017 lalu, menurut Sumanggar, Rahudman menerima dan tidak melakukan PK. “Orangnya (Rahudman) sudah kita eksekusi sesuai putusan MA tersebut,” tagasnya.

Sumanggar mengungkapkan, dalam perkara ini ada dua terpidana, yakni Rahudman Harahap dan Handoko Lie selaku mantan Direktur Utama PT Agra Citra Kharisma (Dirut PT ACK). Keduanya sempat divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. “Setelah vonis bebas itu, kita langsung ajukan kasasi ke MA atas putusan tersebut,” jelasnya.

file/SUMUT POS
Mantan Sekretaris Daerah Tapanuli Selatan, Rahudman Harahap duduk dikursi pesakitan diruang Pengadilan Negeri Medan.

SUMUTPOS.CO  – Mantan Wali Kota Medan Rahudman Harahap tampaknya pasrah dengan vonis 10 tahun yang dijatuhkan Mahkamah Agung (MA) terhadap dirinya. Pasalnya, hingga kini Rahudman tidak melakukan upaya hukum lanjutan terhadap vonis tersebut terkait kasus dugaan korupsi pengalihan hak atas tanah negara milik PT Kereta Api Indonesia (KAI) di Jalan Jawa Medan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) dan Humas Kejatisu, Sumanggar Siagian kepada Sumut Pos mengatakan, hingga kini tim kuasa hukum Rahudman belum ada menyampaikan peninjauan kembali (PK) atas vonis tersebut. “Sampai saat ini, belum ada kita terima pemberitahuan dari tim kuasa hukumnya (Rahudman Harahap),” kata Sumanggar Siagian, Selasa (21/3) siang.

Dalam putusan majelis hakim MA pada Desember 2016, Rahudman Harahap dijatuhi hukuman penjara selama 10 tahun dan denda Rp500 juta, subsider 6 bulan kurungan penjara. Kemudian, salinan petikan putusan itu diterima Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung pada 7 Febuari 2017.

Selanjutnya, JPU melakukan administrasi eksekusi pada 27 Febuari 2017. Dan pada 6 Maret 2017, dilakukan eksekusi atau pemberitahuan putusan dalam bentuk petikan putusan langsung kepada Rahudman Harahap di Lapas Kelas IA Tanjunggusta Medan. Saat itu, Rahudman langsung meneken dan tidak ada melakukan upaya hukum lanjutan (PK).

“Sudah ditekennya berita acara, berarti dia menerima putusan itu,” ucap Sumanggar.

Dengan tidak adanya pemberitahuan atas upaya hukum yang dilakukan, Kejatisu pun menilai bahwa Rahudman menerima putusan tersebut.

Bahkan, saat eksekusi putusan yang dilakukan JPU di Lapas Tanjunggusta Medan, pada 6 Maret 2017 lalu, menurut Sumanggar, Rahudman menerima dan tidak melakukan PK. “Orangnya (Rahudman) sudah kita eksekusi sesuai putusan MA tersebut,” tagasnya.

Sumanggar mengungkapkan, dalam perkara ini ada dua terpidana, yakni Rahudman Harahap dan Handoko Lie selaku mantan Direktur Utama PT Agra Citra Kharisma (Dirut PT ACK). Keduanya sempat divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. “Setelah vonis bebas itu, kita langsung ajukan kasasi ke MA atas putusan tersebut,” jelasnya.

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/