26.7 C
Medan
Friday, May 10, 2024

Rahudman Pasrah 10 Tahun

Buru Handoko Lie

Sumanggar juga menjelaskan, saat ini Kejagung RI tengah memburu terhadap Handoko Lie selaku mantan Direktur Utama PT Agra Citra Kharisma (Dirut PT ACK). Hadoko sendiri sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejagung.

“Sedang kita buru Handoko Lie dengan menggandeng Interpol dan Monitoring Center Kejagung,” tuturnya.

Menurutnya, terpidana 10 tahun penjara itu terpantau sedang tidak berada di tanah air. Makanya, pihak Kejagung berkordinasi dengan Interpol untuk menangkap pria keturunan Tianghoa ini.

“Termasuk pencarian dilakukan oleh jajaran Kejagung di daerah, baik Kejati dan Kejari se-Indonesia,” tandas Sumanggar.

Sementara, Tim Kuasa Hukum Rahudman Harahap belum dapat dikonfirmasi ulang. Ramli Tarigan salah satu kuasa hukum Rahudman, enggan berkomentar atas upaya hukum yang akan mereka lakukan. Dia beralasan, belum ada komunikasi lanjutan diantara mereka selaku tim kuasa hukum.

Padahal sebelumnya saat dikonfirmasi Minggu (12/3) siang lalu, Ramli mengaku mereka akan melakukan upaya hukum lanjutan berupa PK. “Kita akan lakukan PK dalam kasus ini,” kata Ramli.

Namun, saat itu Ramli belum bisa membeberkan lebih jauh soal PK tersebut. Karena menurutnya, pengajuan PK akan kembali dimusyawarahkan seluruhnya termasuk langkah-langkah dalam upaya PK tersebut. “Tapi, saya laporkan dulu sama ketua tim kuasa hukum,” jelasnya.

Diketahui, Rahudman Harahap bersama terpidana lainnya, mantan Dirut PT ACK Handoko Lie diduga mengalihkan lahan Perusahaan Jawatan Kereta Api (sekarang PT KAI) menjadi hak pengelolaan tanah Pemda Tingkat II Medan tahun 1982. Lahan itu, merupakan aset dari PTKAI di Jalan Jawa, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan.

Para terpidana juga diduga melakukan tindak pidana penerbitan hak guna bangunan atas lahan tersebut tahun 1994 lalu, pengalihan hak guna bangunan tahun 2004 dan perpanjangan hak guna bangunan tahun 2011.

Selain itu, penyidik Kejagung sudah melakukan penyitaan sebagian bangunan yang didirikan oleh PT ACK menjadi Mall Center Point, yang berada di Jalan Jawa Medan. Namun, penyitaan itu terkesan seremonial. Pasalnya, hingga kini mall mewah di Kota Medan ini tetap beroperasi dan menjalani usahanya seperti biasa. (gus/adz)

Buru Handoko Lie

Sumanggar juga menjelaskan, saat ini Kejagung RI tengah memburu terhadap Handoko Lie selaku mantan Direktur Utama PT Agra Citra Kharisma (Dirut PT ACK). Hadoko sendiri sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejagung.

“Sedang kita buru Handoko Lie dengan menggandeng Interpol dan Monitoring Center Kejagung,” tuturnya.

Menurutnya, terpidana 10 tahun penjara itu terpantau sedang tidak berada di tanah air. Makanya, pihak Kejagung berkordinasi dengan Interpol untuk menangkap pria keturunan Tianghoa ini.

“Termasuk pencarian dilakukan oleh jajaran Kejagung di daerah, baik Kejati dan Kejari se-Indonesia,” tandas Sumanggar.

Sementara, Tim Kuasa Hukum Rahudman Harahap belum dapat dikonfirmasi ulang. Ramli Tarigan salah satu kuasa hukum Rahudman, enggan berkomentar atas upaya hukum yang akan mereka lakukan. Dia beralasan, belum ada komunikasi lanjutan diantara mereka selaku tim kuasa hukum.

Padahal sebelumnya saat dikonfirmasi Minggu (12/3) siang lalu, Ramli mengaku mereka akan melakukan upaya hukum lanjutan berupa PK. “Kita akan lakukan PK dalam kasus ini,” kata Ramli.

Namun, saat itu Ramli belum bisa membeberkan lebih jauh soal PK tersebut. Karena menurutnya, pengajuan PK akan kembali dimusyawarahkan seluruhnya termasuk langkah-langkah dalam upaya PK tersebut. “Tapi, saya laporkan dulu sama ketua tim kuasa hukum,” jelasnya.

Diketahui, Rahudman Harahap bersama terpidana lainnya, mantan Dirut PT ACK Handoko Lie diduga mengalihkan lahan Perusahaan Jawatan Kereta Api (sekarang PT KAI) menjadi hak pengelolaan tanah Pemda Tingkat II Medan tahun 1982. Lahan itu, merupakan aset dari PTKAI di Jalan Jawa, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan.

Para terpidana juga diduga melakukan tindak pidana penerbitan hak guna bangunan atas lahan tersebut tahun 1994 lalu, pengalihan hak guna bangunan tahun 2004 dan perpanjangan hak guna bangunan tahun 2011.

Selain itu, penyidik Kejagung sudah melakukan penyitaan sebagian bangunan yang didirikan oleh PT ACK menjadi Mall Center Point, yang berada di Jalan Jawa Medan. Namun, penyitaan itu terkesan seremonial. Pasalnya, hingga kini mall mewah di Kota Medan ini tetap beroperasi dan menjalani usahanya seperti biasa. (gus/adz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/