26 C
Medan
Monday, September 30, 2024

Gojek Dilegalkan, Sumut Tak Perlu Lagi Bikin Pergub

Ilustrasi-Demo go-jek

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemprov Sumut tidak perlu lagi membuat regulasi terkait pemberlakuan revisi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) 32/2016 tentang Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek. Pasalnya lanjutan soal kuota dan tarif atas-bawah akan disusun langsung dari pusat.

Kepala Bidang Angkutan Dinas Perhubungan Sumut, Iswar mengatakan, Pemprov Sumut tidak lagi harus membuat aturan sebagaimana disampaikan sebelumnya bahwa harus ada Peraturan Gubernur (Pergub) terkait penetapan kuota jumlah kendaraan umum berbasis aplikasi online yang diperbolehkan untuk satu wilayah.

“Tidak lagi dibuat Pergubnya, karena sudah diambil pusat. Jadi Kementerian Perhubungan yang langusng menyusun regulasinya,” ujar Iswar kepada Sumut Pos, Senin (4/4).

Termasuk juga untuk penetapan atau penyesuaian tarif angkutan khusus tersebut, dari informasi diperoleh pihaknya, juga akan disusun langsung dari pusat. Sehingga Pemprov Sumut dalam hal ini tinggal menunggu penyusunan tersebut dilakukan dan disiapkan.

“Kalau soal itu, ktia tidak tahu. Karena itu kan langsung kewenangan kementerian. Sudah mereka yang ambil,” sebutnya.

Dengan begitu, lanjut Iswar, Dishub Sumut dalam hal ini menunggu proses yang dilakukan Kemenhub untuk penetapan kuota serta tarif batas atas dan batas bawah yang sempat memunculkan persoalan persaingan usaha transportasi umum.

“Jadi begitu berlaku revisi Permenhubnya, ya itu yang kita gunakan sekarang. Itulah yang menjadi acuan kita untuk disampaikan kepada masyarakat,” sebutnya. (bal/adz)

Ilustrasi-Demo go-jek

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemprov Sumut tidak perlu lagi membuat regulasi terkait pemberlakuan revisi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) 32/2016 tentang Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek. Pasalnya lanjutan soal kuota dan tarif atas-bawah akan disusun langsung dari pusat.

Kepala Bidang Angkutan Dinas Perhubungan Sumut, Iswar mengatakan, Pemprov Sumut tidak lagi harus membuat aturan sebagaimana disampaikan sebelumnya bahwa harus ada Peraturan Gubernur (Pergub) terkait penetapan kuota jumlah kendaraan umum berbasis aplikasi online yang diperbolehkan untuk satu wilayah.

“Tidak lagi dibuat Pergubnya, karena sudah diambil pusat. Jadi Kementerian Perhubungan yang langusng menyusun regulasinya,” ujar Iswar kepada Sumut Pos, Senin (4/4).

Termasuk juga untuk penetapan atau penyesuaian tarif angkutan khusus tersebut, dari informasi diperoleh pihaknya, juga akan disusun langsung dari pusat. Sehingga Pemprov Sumut dalam hal ini tinggal menunggu penyusunan tersebut dilakukan dan disiapkan.

“Kalau soal itu, ktia tidak tahu. Karena itu kan langsung kewenangan kementerian. Sudah mereka yang ambil,” sebutnya.

Dengan begitu, lanjut Iswar, Dishub Sumut dalam hal ini menunggu proses yang dilakukan Kemenhub untuk penetapan kuota serta tarif batas atas dan batas bawah yang sempat memunculkan persoalan persaingan usaha transportasi umum.

“Jadi begitu berlaku revisi Permenhubnya, ya itu yang kita gunakan sekarang. Itulah yang menjadi acuan kita untuk disampaikan kepada masyarakat,” sebutnya. (bal/adz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/