29 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Pungli, Kades Tamora Ditangkap di Ruang Karaoke

Foto: Hulman/PM
Kasat Reskrim Polres Deli Serdang, memaparkan tersangka kasus pungli, Kepala Desa Tanjung Morawa-A, H Senen.

LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO – Niat hati meraup untung, eh malah buntung. Itulah yang dialami Kepala Desa Tanjung Morawa-A, Kec. Tanjung Morawa, H Senen (46). Senin (3/4) sore lalu, dia tim Saber Pungli Polres Deliserdang dan Polsek Tanjung Morawa.

Dia diamankan dari Nada Karaoke Simpang Abadi Dusun II Desa Tanjung Morawa-A, saat bertransaksi dan menerima Rp5 juta dari Saurina Ramadhani boru Sinulingga alias Rina.

Uang tersebut merupakan biaya pengurusan 3 berkas surat silang sengketa tanah atas nama Napsir Barus, Kaperas boru Sitepu, dan keluarga almarhum Gereta Sembiring.

Padahal, sebelumnya H Senen sempat meminta biaya pengurusan itu sebesar Rp17 juta. Namun karena tidak bisa memenuhi permintaan itu, terjadi tawar menawar. Hasil akhirnya jatuh di harga Rp 5 juta.

“Aku minta uang itu untuk pengurusan surat tidak silang sengketa tanah itu. Tapi apes saat aku sedang menghitung tiba-tiba polisi manangkap aku. Pasrah lah aku bang,” sebut H Senen di Polres Deliserdang usai dipaparkan.

Dalam paparannya, Kapolres Deliserdang, AKBP Robert Da Costa melalui Kasat Reskrim, AKP Teuku Fathir Mustafa mengatakan jika H Senen diduga telah melanggar Pasal 12 huruf (a), (b) dan (e) UU Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 atas perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 4 tahun dan paling lama 20 tahun. Dengan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Lanjut Kasat Reskrim, tim saber pungli juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 100 lembar uang kertas pecahan Rp50 ribu dengan total Rp5 juta. 1 berkas surat keterangan tidak silang sengketa nomor: 593.85/728,2017 tanggal 3 April 2017, 1 berkas surat keterangan tidak silang sengketa nomor: 593.85/729,2017 dan 1 berkas surat keterangan tidak silang sengketa nomor: 593,85/730,2017 yang semuanya ditanda tangani kepala desa Tanjung Morawa-A, H Senen.

Foto: Hulman/PM
Kasat Reskrim Polres Deli Serdang, memaparkan tersangka kasus pungli, Kepala Desa Tanjung Morawa-A, H Senen.

LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO – Niat hati meraup untung, eh malah buntung. Itulah yang dialami Kepala Desa Tanjung Morawa-A, Kec. Tanjung Morawa, H Senen (46). Senin (3/4) sore lalu, dia tim Saber Pungli Polres Deliserdang dan Polsek Tanjung Morawa.

Dia diamankan dari Nada Karaoke Simpang Abadi Dusun II Desa Tanjung Morawa-A, saat bertransaksi dan menerima Rp5 juta dari Saurina Ramadhani boru Sinulingga alias Rina.

Uang tersebut merupakan biaya pengurusan 3 berkas surat silang sengketa tanah atas nama Napsir Barus, Kaperas boru Sitepu, dan keluarga almarhum Gereta Sembiring.

Padahal, sebelumnya H Senen sempat meminta biaya pengurusan itu sebesar Rp17 juta. Namun karena tidak bisa memenuhi permintaan itu, terjadi tawar menawar. Hasil akhirnya jatuh di harga Rp 5 juta.

“Aku minta uang itu untuk pengurusan surat tidak silang sengketa tanah itu. Tapi apes saat aku sedang menghitung tiba-tiba polisi manangkap aku. Pasrah lah aku bang,” sebut H Senen di Polres Deliserdang usai dipaparkan.

Dalam paparannya, Kapolres Deliserdang, AKBP Robert Da Costa melalui Kasat Reskrim, AKP Teuku Fathir Mustafa mengatakan jika H Senen diduga telah melanggar Pasal 12 huruf (a), (b) dan (e) UU Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 atas perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 4 tahun dan paling lama 20 tahun. Dengan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Lanjut Kasat Reskrim, tim saber pungli juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 100 lembar uang kertas pecahan Rp50 ribu dengan total Rp5 juta. 1 berkas surat keterangan tidak silang sengketa nomor: 593.85/728,2017 tanggal 3 April 2017, 1 berkas surat keterangan tidak silang sengketa nomor: 593.85/729,2017 dan 1 berkas surat keterangan tidak silang sengketa nomor: 593,85/730,2017 yang semuanya ditanda tangani kepala desa Tanjung Morawa-A, H Senen.

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/