29 C
Medan
Sunday, November 24, 2024
spot_img

Gojek Minta Perlindungan Pemko Medan

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
DEMO SUPIR GO-JEK-Ratusan supir Go-jek berunjuk rasa di depan kantor DPRD Sumut Jalan Imam Bonjol Medan, Rabu (12/4) Mereka menuntut agar pemerintah segera melegalkan angkutan umum berbasis Onine.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Penarik Gojek mendatangi Kantor Wali Kota Medan untuk meminta perlindungan kepada Pemko atas banyaknya intimidasi yang dilakukan para penarik becak bermotor (betor) di lapangan, Rabu (12/4).

Mereka mengaku ingin bekerja dengan rasa aman dan nyaman. Sebab, saat ini banyak masyarakat lebih memilih Gojek daripada betor. Sebab, masyarakat merasa lebih nyaman dan lebih murah menggunakan transportasi online. “Kami datang kemari untuk mengadukan nasib kami yang sering diintimadasi penarik betor di lapangan. Kami ingin adanya perlindungan diberikan dan jaminan keselamatan kami. Bagaimanapun kami ingin bekerja lebih nyaman dan aman. Apalagi Gojek sekarang ini semakin diminati masyarakat,” kata Ketua Forum Solidaritas Roda Dua Online Kota Medan dan sekitarnya, Joko Pitoyo saat pertemuan dengan Dinas Perhubungan Kota Medan di Ruang Rapat Humas Setdako Medan, Rabu (12/4).

Joko menjelaskan, saat ini pihaknya sudah menjadi transportasi pilihan masyarakat. Banyak masyarakat yang masih menginginkan Gojek tetap beroperasi di Kota Medan. Tentunya dengan adanya intimidasi seperti itu, mereka menjadi takut atau kurang nyaman. Untuk itu pihaknya berharap Pemko Medan harus menyikapi masalah ini sebagai salah satu upaya menyelamatkan hak–hak konsumen.“Masyarakat masih menginginkan Go Jek tetap beroperasi di lapangan. Kami sudah sebulan lebih melepas atribut saat bekerja karena takut dengan intimidasi itu. Untuk itu tolong bantulah kami,” bebernya.

Kabid Lalu Lintas dan Transportasi Angkutan Darat Dishub Kota Medan, Suriono mengungkapkan, pihaknya tidak menghindar dalam penyelesaian masalah ini. Hanya saja, masalah Gojek atau angkutan transportasi roda dua belum diatur dalam payung hukum, terkhusus Permenhub No 26/2017 tentang angkutan darat hanya mengantur tentang kendaraan transportasi khusus roda empat atau 1000 cc. “Roda dua memang belum. Hanya masalah taksi online seperti Go Car, Grab, dan lainnya atau 1000 cc yang diatur. Namun, kenyataannya meskipun belum diatur, tapi sudah ada di lapangan. Makanya, keberadaanya belum kami akomodir,” kata Suriono.

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
DEMO SUPIR GO-JEK-Ratusan supir Go-jek berunjuk rasa di depan kantor DPRD Sumut Jalan Imam Bonjol Medan, Rabu (12/4) Mereka menuntut agar pemerintah segera melegalkan angkutan umum berbasis Onine.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Penarik Gojek mendatangi Kantor Wali Kota Medan untuk meminta perlindungan kepada Pemko atas banyaknya intimidasi yang dilakukan para penarik becak bermotor (betor) di lapangan, Rabu (12/4).

Mereka mengaku ingin bekerja dengan rasa aman dan nyaman. Sebab, saat ini banyak masyarakat lebih memilih Gojek daripada betor. Sebab, masyarakat merasa lebih nyaman dan lebih murah menggunakan transportasi online. “Kami datang kemari untuk mengadukan nasib kami yang sering diintimadasi penarik betor di lapangan. Kami ingin adanya perlindungan diberikan dan jaminan keselamatan kami. Bagaimanapun kami ingin bekerja lebih nyaman dan aman. Apalagi Gojek sekarang ini semakin diminati masyarakat,” kata Ketua Forum Solidaritas Roda Dua Online Kota Medan dan sekitarnya, Joko Pitoyo saat pertemuan dengan Dinas Perhubungan Kota Medan di Ruang Rapat Humas Setdako Medan, Rabu (12/4).

Joko menjelaskan, saat ini pihaknya sudah menjadi transportasi pilihan masyarakat. Banyak masyarakat yang masih menginginkan Gojek tetap beroperasi di Kota Medan. Tentunya dengan adanya intimidasi seperti itu, mereka menjadi takut atau kurang nyaman. Untuk itu pihaknya berharap Pemko Medan harus menyikapi masalah ini sebagai salah satu upaya menyelamatkan hak–hak konsumen.“Masyarakat masih menginginkan Go Jek tetap beroperasi di lapangan. Kami sudah sebulan lebih melepas atribut saat bekerja karena takut dengan intimidasi itu. Untuk itu tolong bantulah kami,” bebernya.

Kabid Lalu Lintas dan Transportasi Angkutan Darat Dishub Kota Medan, Suriono mengungkapkan, pihaknya tidak menghindar dalam penyelesaian masalah ini. Hanya saja, masalah Gojek atau angkutan transportasi roda dua belum diatur dalam payung hukum, terkhusus Permenhub No 26/2017 tentang angkutan darat hanya mengantur tentang kendaraan transportasi khusus roda empat atau 1000 cc. “Roda dua memang belum. Hanya masalah taksi online seperti Go Car, Grab, dan lainnya atau 1000 cc yang diatur. Namun, kenyataannya meskipun belum diatur, tapi sudah ada di lapangan. Makanya, keberadaanya belum kami akomodir,” kata Suriono.

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/