25 C
Medan
Friday, December 27, 2024
spot_img

Berkas Tersangka Korupsi Revitalisasi Terminal Amplas Dilimpahkan ke JPU

Foto: Dok Sumut Pos
Aktifitas sejumlah angkutan umum yang menunggu penumpang di Terminal Amplas Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut sudah melimpahkan berkas perkara milik para tersangka kasus dugaan korupsi proyek revitalisasi Terminal Terpadu Amplas ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).”Berkas perkara itu, berupa SPDP untuk dilanjutkan kepada Jaksa Bidang Penuntutan di Kejati Sumut,” jelas Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Sumut, Sumanggar Siagian kepada Sumut Pos, Rabu (12/4) siang.

Saat ini, pihak terus melakukan pemberkasan terhadap para tersangka, yaitu Tiurma Pangaribuan selaku Direktur PT. Welly Karya Nusantara, Khairudi Hazfin Siregar, ST sebagai Plt. Kabid Pengawasan dan Survey Dinas Perkim Medan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Team Leader Konsultan pengawas kegiatan, Bukhari Abdullah.”Dengan SPDP ini, agar segera ditindaklanjuti untuk ke penuntutan agar segera dilimpahkan ke Pengadilan untuk diadili,” tuturnya.

Sementara itu, para tersangka dalam kasus ini sudah mengembalikan atau menitipkan uang kerugian negara kepada penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut sebesar Rp400 juta.”Kita sudah terima uang kerugian negara yang dibayar tersangka Rp400 juta dan kita titipkan ke rekening Kejaksaan untuk nantinya membayar uang kerugian negara,” sebut Sumanggar.

Meski uang kerugian negara sudah dikembalikan. Namun, proses hukum tetap dilanjutkan terhadap para tersangka.”Proses hukum tetap lanjut. Dan kita akan periksa tersangka pekan ini. Tapi pengembalian uang itu akan menjadi pertimbangan yang meringankan tuntutan nantinya,” jelas Mantan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Binjai itu.

Hasil penyidikan sementara dilakukan Penyidik Pidsus Kejatisu, terdapat volum pengerjaan tidak sesuai dengan kontrak dan pengerjaannya dinilai amburadul. Dari informasi Tim Penyidik Pidsus Kejatisu, diketahui bahwa setelah dilakukan penelitian oleh ahli untuk kegiatan tersebut dan kemudian dilakukan perhitungan kerugian negara dari Konsultan Akuntan Publik diketahui terdapat kekurangan volume untuk pekerjaan terhitung selama 90 hari kalender.

Untuk kekurangan volume pada pekerjaan pembangunan revitalisasi terminal amplas 2015 diketahui jumlah kerugian negara sebesar Rp. 491.104.883,49 penghitungan dilakukan oleh akuntan public. Sedangkan proyek di terminal terbesar di Kota Medan ini, sumber dana APBD kota medan 2015 sebesar Rp5.651.448.000. (gus/ila)

 

 

Foto: Dok Sumut Pos
Aktifitas sejumlah angkutan umum yang menunggu penumpang di Terminal Amplas Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut sudah melimpahkan berkas perkara milik para tersangka kasus dugaan korupsi proyek revitalisasi Terminal Terpadu Amplas ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).”Berkas perkara itu, berupa SPDP untuk dilanjutkan kepada Jaksa Bidang Penuntutan di Kejati Sumut,” jelas Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Sumut, Sumanggar Siagian kepada Sumut Pos, Rabu (12/4) siang.

Saat ini, pihak terus melakukan pemberkasan terhadap para tersangka, yaitu Tiurma Pangaribuan selaku Direktur PT. Welly Karya Nusantara, Khairudi Hazfin Siregar, ST sebagai Plt. Kabid Pengawasan dan Survey Dinas Perkim Medan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Team Leader Konsultan pengawas kegiatan, Bukhari Abdullah.”Dengan SPDP ini, agar segera ditindaklanjuti untuk ke penuntutan agar segera dilimpahkan ke Pengadilan untuk diadili,” tuturnya.

Sementara itu, para tersangka dalam kasus ini sudah mengembalikan atau menitipkan uang kerugian negara kepada penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut sebesar Rp400 juta.”Kita sudah terima uang kerugian negara yang dibayar tersangka Rp400 juta dan kita titipkan ke rekening Kejaksaan untuk nantinya membayar uang kerugian negara,” sebut Sumanggar.

Meski uang kerugian negara sudah dikembalikan. Namun, proses hukum tetap dilanjutkan terhadap para tersangka.”Proses hukum tetap lanjut. Dan kita akan periksa tersangka pekan ini. Tapi pengembalian uang itu akan menjadi pertimbangan yang meringankan tuntutan nantinya,” jelas Mantan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Binjai itu.

Hasil penyidikan sementara dilakukan Penyidik Pidsus Kejatisu, terdapat volum pengerjaan tidak sesuai dengan kontrak dan pengerjaannya dinilai amburadul. Dari informasi Tim Penyidik Pidsus Kejatisu, diketahui bahwa setelah dilakukan penelitian oleh ahli untuk kegiatan tersebut dan kemudian dilakukan perhitungan kerugian negara dari Konsultan Akuntan Publik diketahui terdapat kekurangan volume untuk pekerjaan terhitung selama 90 hari kalender.

Untuk kekurangan volume pada pekerjaan pembangunan revitalisasi terminal amplas 2015 diketahui jumlah kerugian negara sebesar Rp. 491.104.883,49 penghitungan dilakukan oleh akuntan public. Sedangkan proyek di terminal terbesar di Kota Medan ini, sumber dana APBD kota medan 2015 sebesar Rp5.651.448.000. (gus/ila)

 

 

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/