28 C
Medan
Wednesday, May 1, 2024

Pendaftaran Pendamping Lansia Berangkat Haji Dibuka

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
Salah seorang jamaah lanjut usia di asrama haji embarkasih Medan Jalan A.H Nasution Medan, beberapa waktu laulu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Pengajuan permohonan berangkat Haji tahun 2017, bagi lanjut usia (Lansia), pendamping Lansia dan penggabungan anak-orangtua serta suami-isteri, sudah dibuka dan disambut antusias masyarakat.

Namun, perlu diketahui kalau kelolosan verifikasi pengajuan permohonan, akan dinilai dari waktu mendaftar paling cepat. Selain itu, jumlah untuk dapat berangkat tahun 2017, juga tergantung sisa kuota, setelah waktu pelunasan tahap pertama selesai, yakni 10 April 2017 sampai 5 Mei 2017. Hal itu disampaikan Kepala Seksi Pendaftaran dan Dokumen Haji Kanwil Kemenag Sumut, Eri Nofa saat dihubungi Sumut via telepon, Rabu (12/4) siang.

“Untuk Lansia, pendamping dan penggabungan yang ingin berangkat tahun ini, bisa mengajukan permohonan. Namun, minimal sudah mendaftar 3 tahun atau di bawah 1 Januari 2015. Nanti dilihat dari siapa paling cepat mendaftar. Untuk jumlah, tergantung sisa kuota setelah pelunasan tahap pertama, ” ujar Eri.

Kasi Haji Kantor Kemenag Medan Ahmad Qosbi mengakui antusias mengajukan permohonan berangkat haji di tahun 2017 melalui jalur Lansia, pendamping Lansia dan penggabungan, cukup tinggi. Pada hari kedua dibukanya pengajuan permohonan, pihaknya sudah menerima 200-an permohonan. Pihaknya sedang fokus melakukan verifikasi permohonan tersebut, untuk selanjutnya disampaikan ke Kanwil Kemenag Sumut.”Pengajuan permohonan itu hingga pelunasan tahap kedua, yakni 22 Mei 2017 sampai 2 Juni 2017. Untuk masyarakat yang ingin mengajukan permohonan itu, silahkan datang langsung, ” ujar Qosbi.

Sebelumnya, Qosbi mengatakan, bagi pendamping Calon Haji (Calhaj) yang berusia 75 tahun pada tanggal 28 Juli 2017 mendatang, dapat mengajukan permohonan berangkat Haji di Tahun 2017. Jika permohonan lolos verifikasi dan disetujui, maka Calhaj berusia 75 tahun dapat melakukan pelunasan di tahap kedua, yakni 2 Mei 2017 sampai 22 Juni 2017.”Namun, jika 1 hari saja belum masuk usia 75 tahun, misalnya tanggal 29 Juli 2017 baru berusia 75 tahun, tidak bisa, ” papar Qosbi.

Sementara itu, Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tim Pemandu Haji Daerah (TPHD) embarkasi Medan Tahun 1438 H/2017 M, sebesar Rp46.969.150. Jumlah itu berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2017 tentang penetapan BPIH yang ditetapkan di Jakarta, Senin (3/4). (ain/ila)

 

 

 

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
Salah seorang jamaah lanjut usia di asrama haji embarkasih Medan Jalan A.H Nasution Medan, beberapa waktu laulu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Pengajuan permohonan berangkat Haji tahun 2017, bagi lanjut usia (Lansia), pendamping Lansia dan penggabungan anak-orangtua serta suami-isteri, sudah dibuka dan disambut antusias masyarakat.

Namun, perlu diketahui kalau kelolosan verifikasi pengajuan permohonan, akan dinilai dari waktu mendaftar paling cepat. Selain itu, jumlah untuk dapat berangkat tahun 2017, juga tergantung sisa kuota, setelah waktu pelunasan tahap pertama selesai, yakni 10 April 2017 sampai 5 Mei 2017. Hal itu disampaikan Kepala Seksi Pendaftaran dan Dokumen Haji Kanwil Kemenag Sumut, Eri Nofa saat dihubungi Sumut via telepon, Rabu (12/4) siang.

“Untuk Lansia, pendamping dan penggabungan yang ingin berangkat tahun ini, bisa mengajukan permohonan. Namun, minimal sudah mendaftar 3 tahun atau di bawah 1 Januari 2015. Nanti dilihat dari siapa paling cepat mendaftar. Untuk jumlah, tergantung sisa kuota setelah pelunasan tahap pertama, ” ujar Eri.

Kasi Haji Kantor Kemenag Medan Ahmad Qosbi mengakui antusias mengajukan permohonan berangkat haji di tahun 2017 melalui jalur Lansia, pendamping Lansia dan penggabungan, cukup tinggi. Pada hari kedua dibukanya pengajuan permohonan, pihaknya sudah menerima 200-an permohonan. Pihaknya sedang fokus melakukan verifikasi permohonan tersebut, untuk selanjutnya disampaikan ke Kanwil Kemenag Sumut.”Pengajuan permohonan itu hingga pelunasan tahap kedua, yakni 22 Mei 2017 sampai 2 Juni 2017. Untuk masyarakat yang ingin mengajukan permohonan itu, silahkan datang langsung, ” ujar Qosbi.

Sebelumnya, Qosbi mengatakan, bagi pendamping Calon Haji (Calhaj) yang berusia 75 tahun pada tanggal 28 Juli 2017 mendatang, dapat mengajukan permohonan berangkat Haji di Tahun 2017. Jika permohonan lolos verifikasi dan disetujui, maka Calhaj berusia 75 tahun dapat melakukan pelunasan di tahap kedua, yakni 2 Mei 2017 sampai 22 Juni 2017.”Namun, jika 1 hari saja belum masuk usia 75 tahun, misalnya tanggal 29 Juli 2017 baru berusia 75 tahun, tidak bisa, ” papar Qosbi.

Sementara itu, Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tim Pemandu Haji Daerah (TPHD) embarkasi Medan Tahun 1438 H/2017 M, sebesar Rp46.969.150. Jumlah itu berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2017 tentang penetapan BPIH yang ditetapkan di Jakarta, Senin (3/4). (ain/ila)

 

 

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/