MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dua Pejabat tinggi di Sumut dipemeriksa Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut pada Selasa (25/4) kemarin. Keduanya diperiksa atas kasus dugaan korupsi pengelolaan program perluasan akses dan peningkatan mutu sekolah menengah pertama (SMP) pada Kementerian Pendidikan tahun anggaran (TA) 2010-2011 melalui Dinas Pendidikan (Disdik) Sumut.
Adapun kedua pejabat tersebut adalah, Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Kabupaten Batubara Bachrumsyah, dulunya menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan (Kasidik) Sumut. Kemudian, Kepala Biro (Kabiro) Humas dan Protukuler Pemprov Sumut Ilyas Sitorus, yang dulunya menjabat sebagai salah satu kepala bidang (kabid) di Disdik Sumut.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Sumut, Sumanggar Siagian mengatakan, kedua pejabat tinggi di Sumut itu, dilakukan pemeriksaan, Selasa (25/4) kemarin. “Keduanya diperiksa sebagai saksi dan hanya meminta keterangan dan klarifikasi atas proses hukum yang tengah kita lakukan ini,” jelas Mantan Kepala Seksi Pidana (Kasi Pidsus) Kejari Binjai itu.
Sedangkan kasus ini, lanjutnya, masih tahap pengumpulan keterangan dan pengumpulan data. Tahap selanjutnya, untuk peningkatan menjadi penyidikan yang akan dilakukan dalam proses hukum dugaan korupsi ini.
Dia juga menyebutkan kasus ini merupakan limpahan dari Kejaksaan Agung (Kejagung) yang mememulai proses penyelidikan. Kemudian, diserahkan kepada Kejati Sumut untuk ditindaklanjuti.
Untuk diketahui, kasus dugaan korupsi di Disdik Sumut itu, masih berstatus penyeledikan (LID) berdasarkan surat perintah penyelidikan kepala kejaksaan tinggi sumatera utara no: print-38/N.2 FD.1/12/2016 tanggal 21 Desember 2016.”Masih baru kali kasus ini. Kasus ini, karena dilimpahkan dari Kejagung dengan status LID. Jadinya, kita masih melakukan pengumpulan keterangan dan data. Kemudian, dilakukan klarifikasi melalui saksi kita panggil,” sebutnya.
Dia menambahkan pihak Kejati Sumut akan terus mengoptimalkan proses hukum kasus dugaan korupsi di Disdik Kejati Sumut. Tidak tutup kemungkinan, dari penyelidikan akan ditingkatkan menjadi penyidikan (Dik) dan penetapan tersangka.”Kalau di dalam proses hukum terdapat melawan hukum. Pastinya, akan ditingkatkan penyidikan (penetapan tersangka),” tegasnya.(gus/ila)