25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

PLN Bakal Disubsidi APBD

Foto: Fachrul Rozi/Sumut Pos
Instalasi listrik PLN Sektor Pembangkitan Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO  — Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BPPD) DPRD Sumut saat ini tengah menggodok rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang kelistrikan.

Ranpeda itu nantinya akan menjadi payung hukum bagi Pemerintah Provinsi Sumut (Pemprovsu) untuk mengalokasikan anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) guna membantu PLN mengaliri listrik di daerah.

“Ranperda kelistrikan sudah memiliki kajian akademis yang jelas. Di internal sudah dibahas, rencananya akhir Mei ini ranperda kelistrikan akan di paripurnakan dan dilanjutkan ketingkat pembahasan,”Ketua BPPD DPRD Sumut, Mustofawiyah Sitompul, Rabu (3/5).

Mustofawiyah menegaskan bahwa ranpeda kelistrikan menjadi skala prioritas yang harus bisa dituntaskan tahun ini. Apalagi sekitar 292 desa di Sumut belum masuk listrik untuk penerangan.

“Begini, Ranperda ini akan menjadi payung hukum bagi Pemprovsu untuk bisa membantu PLN dalam membuat sambungan baru ke masyarakat. Nantinya, tiang itu dibangun oleh Pemprovsu melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral. Bisa juga kabelnya ikut dibiayai APBD, tinggal tugas PLN mengaliri listrik saja,”jelasnya.

Selama ini, kata dia, PLN kesulitan membangun jaringan baru ke sejumlah desa terpencil karena butuh biaya atau investasi yang besar. Sementara, masyarakat belum tentu bisa membayar tagihan setiap bulannya karena keterbatasan ekonomi.

“PLN kan perusahan yang butuh profit oriented. Jadi tidak bisa terus merugi. UU 23/2014 tentang Pemerintah Daerah memang mengamanatkan agar daerah membuat pelayanan publik, ini salah satu upaya yang kita lakukan,”jelas Ketua Fraksi Demokrat DPRD Sumut ini.

Dalam pelaksanaan Perda Kelistrikan ini, Pemprovsu harus hadir di sini karena persoalan membangun jaringan listrik tidak hanya ketesediaan tiang, namun juga sarana jalan menuju desa-desa terpencil tersebut. Dengan Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Pemprov bisa mengarahkan jalan-jalan desa terpencil sehingga memudahkan PLN menyambung jaringan listrik di tiang-tiang yang telah dibangun Pemrovsu melalui Distamben.

Foto: Fachrul Rozi/Sumut Pos
Instalasi listrik PLN Sektor Pembangkitan Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO  — Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BPPD) DPRD Sumut saat ini tengah menggodok rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang kelistrikan.

Ranpeda itu nantinya akan menjadi payung hukum bagi Pemerintah Provinsi Sumut (Pemprovsu) untuk mengalokasikan anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) guna membantu PLN mengaliri listrik di daerah.

“Ranperda kelistrikan sudah memiliki kajian akademis yang jelas. Di internal sudah dibahas, rencananya akhir Mei ini ranperda kelistrikan akan di paripurnakan dan dilanjutkan ketingkat pembahasan,”Ketua BPPD DPRD Sumut, Mustofawiyah Sitompul, Rabu (3/5).

Mustofawiyah menegaskan bahwa ranpeda kelistrikan menjadi skala prioritas yang harus bisa dituntaskan tahun ini. Apalagi sekitar 292 desa di Sumut belum masuk listrik untuk penerangan.

“Begini, Ranperda ini akan menjadi payung hukum bagi Pemprovsu untuk bisa membantu PLN dalam membuat sambungan baru ke masyarakat. Nantinya, tiang itu dibangun oleh Pemprovsu melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral. Bisa juga kabelnya ikut dibiayai APBD, tinggal tugas PLN mengaliri listrik saja,”jelasnya.

Selama ini, kata dia, PLN kesulitan membangun jaringan baru ke sejumlah desa terpencil karena butuh biaya atau investasi yang besar. Sementara, masyarakat belum tentu bisa membayar tagihan setiap bulannya karena keterbatasan ekonomi.

“PLN kan perusahan yang butuh profit oriented. Jadi tidak bisa terus merugi. UU 23/2014 tentang Pemerintah Daerah memang mengamanatkan agar daerah membuat pelayanan publik, ini salah satu upaya yang kita lakukan,”jelas Ketua Fraksi Demokrat DPRD Sumut ini.

Dalam pelaksanaan Perda Kelistrikan ini, Pemprovsu harus hadir di sini karena persoalan membangun jaringan listrik tidak hanya ketesediaan tiang, namun juga sarana jalan menuju desa-desa terpencil tersebut. Dengan Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Pemprov bisa mengarahkan jalan-jalan desa terpencil sehingga memudahkan PLN menyambung jaringan listrik di tiang-tiang yang telah dibangun Pemrovsu melalui Distamben.

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/