MEDAN, SUMUTPOS.CO -Savita Linda Hora Panjaitan mengaku tak pernah berinteraksi dengan mantan calon Wakil Wali Kota Medan periode 2015-2020, Edie Kusuma.
Saat menjadi Tim Pemenangan, Linda mengaku hanya berinteraksi dengan mantan calon Wali Kota Medan periode 2015-2020, Ramadhan Pohan.”Dari awal, saya tidak pernah berinteraksi dengan pak Edie Kusuma,” kata Linda saat menjadi saksi mahkota untuk terdakwa Ramadhan Pohan.
Kesaksiannya dalam kasus dugaan penipuan terhadap Laurenz Henry Hamonangan (LHH) Sianipar serta ibunya, Rotua Hotnida Simanjuntak hingga menyebabkan kerugian sebesar Rp 15,3 miliar, di Ruang Cakra I Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (19/5) petang.
Wanita berambut pirang ini juga menjadi terdakwa dalam kasus tersebut. Di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Erintuah Damanik itu, Linda menjelaskan bahwa memasuki minggu tenang tepatnya tanggal 1 Desember 2015, semua permasalahan diselesaikan termasuk kepada media-media.
“Untuk itu, maka uang Rp3 miliar ditarik (dari ATM) atas permintaan dan kepentingan Ramadhan Pohan pada tanggal 4 Desember (2015),” ujar Linda.
Uang tersebut, lanjut Linda, diambil di Bank Mandiri Cabang S Parman. Menurut Linda, dia depan Tim Pemenangan, Ramadhan Pohan sempat menunjukan uang Rp40 miliar. “Seingat saya, uang Rp3 miliar itu untuk kepentingan janji Ramadhan Pohan kepada beberapa orang karena pada waktu itu ada yang mau merayakan Natal,” ucap Linda.
Namun, Linda melontarkan bahwa pembayaran awal untuk dana Pilkada yakni pembuatan posko, tamu-tamu yang datang setiap hari, paguyupan se-Kota Medan yang datang, kampanye dan sosialisasi kemenangan memakai uangnya sendiri. “Pembayaran awalnya uang saya sendiri sebesar Rp 12 miliar, kemudian ada uang (pinjaman ke) ibu Sianipar (RH Simanjuntak),” cetusnya.
Usai mendengarkan keterangan saksi mahkota dan sekaligus keterangan terdakwa, majelis hakim menunda sidang hingga tanggal 9 Juni 2017 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi sekaligu terdakwa Ramadhan Pohan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sabarita Siahaan mendakwa Ramadhan Pohan bersama-sama dengan Savita Linda Hora Panjaitan mulai tanggal 14 September 2015 hingga 8 Desember 2015 bertempat di Posko Pemenangan Ramadhan Pohan-Edie Kusuma Jalan Gajahmada Medan, Bank Mandiri Cabang S Parman Medan dan Bank Mandiri Cabang Pembantu Imam Bonjol Medan telah melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu, dengan tipu muslihat atupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan sesuatu kepadanya.
JPU Sabarita menjelaskan, bahwa Ramadhan dan Linda didakwa telah melakukan penipuan dengan kerugian korban mencapai Rp 10,8 miliar Rotua Hotnida Simanjuntak dan dari putranya, Laurenz Hanry Hamonangan Sianipar sebesar Rp 4,5 miliar.(gus/ila)