SUMUTPOS.CO – Petugas Sat Narkoba Polres Tebingtinggi meringkus seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial AA (37) memiliki sabu seberat 7,96 gram di rumahnya.
Kasubbag Humas Polres Tebingtinggi AKP MT Sagala, Jumat (19/5) menjelaskan, sebelum ditangkap, AA dilaporkan warga atas kasus penganiayaan.
Atas kasus itu, Kamis (18/5) malam, AA pun diringkus petugas di Simpang Rambong Kota Tebingtinggi. Seiring itu pula, petugas mendapat kabar jika di rumah AA sering dijadikan lokasi tempat transaksi narkoba.
Mendapat informasi tersebut, petugas pun membawa AA ke kediamannya di Jalan Selat Sunda, Kelurahan Mandailing Kota Tebingtinggi.
“Karena ada laporan warga yang mengatakan tersangka sering transaksi narkoba, petugas membawa tersangka untuk menunjukkan barang bukti yang disimpan di dalam kamar rumahnya,”jelas MT Sagala.
Hasilnya, lanjut Sagala, ditemukan sabu yang disimpan di sofa kamar tersangka sebanyak 25 plastik kecil dan 6 plastik transparan.
“Petugas melakukan tes urine terhadap tesangka dan dinyatakan positif,”terang Sagala.
Sementara itu, AA bersikukuh jika sabu yang diamankan dari sofa kamar tidurnya bukan miliknya, melainkan milik temannya bernama Cipit (DPO) warga Kampung Rao Kota Tebingtinggi.
Namun ASN yang bertugas di bagian Administrasi Tata Pemerintahan Kota Tebingtinggi ini mengaku sudah setahun mengkomsumsi sabu. “Sabu itu bukan milik saya, tapi punya teman yang dititipkan di rumah,”ujar AA. (ian/han)