32 C
Medan
Sunday, October 20, 2024
spot_img

Gaji ke-13 PNS Pemko Belum Dibayar

PNS-Ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Meski peraturan pemerintah tentang Tunjangan Hari Raya dan gaji ke-13 untuk pegawai negeri sipil (PNS) sudah diteken Presiden Joko Widodo, Pemko Medan belum melakukan pembayaran untuk THR dan gaji ke-13 tersebut.

Menurut Kepala Bagian Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Setda Kota Medan, Irwan Ritonga, sekaitan hal ini pihaknya masih akan menunggu terlebih dahulu peraturan menteri keuangan (PMK). “PMK merupakan dasar kita melakukan pembayaran. Tanpa itu kita tidak mungkin bisa,” katanya kepada Sumut Pos, Minggu (11/6).

Pada PMK juga, kata Irwan, disebut besaran dan kapan pembayaran akan dilakukan oleh pihaknya. Secara keseluruhan Pemko sudah mengalokasikan pembayaran tersebut pada APBD 2017, senilai Rp90 miliar.

“Di PMK itu sudah jelas tertera. Kapan pembayaran, besaran pembayaran dan lain-lain. Makanya saya katakan terlebih dahulu menunggu itu dikeluarkan. Sebab biasanya terdiri dari gaji pokok tunjangan, keluarga, tunjangan jabatan dan lain sebagainya. Kalau dia masuk semua komponen, maka ada sekitar Rp90 M kebutuhan untuk itu,” paparnya.

Ia menyebut, pensiunan PNS juga menerima gaji ke-13 ini. Di mana semua bersumber dari APBD Pemko Medan. Penerima pensiunan PNS tidak mendapatkan hak yang sama layaknya PNS yang masih aktif bekerja.

Diketahui, Presiden Jokowi sudah meneken PP tentang THR dan gaji ke-13 PNS. Dengan demikian pembayarannya sudah bisa dilakukan mulai 13 Juni 2017.

Menurut Kabid Penyusunan Kebijakan Gaji SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Diah Faraz, pembayaran gaji ke-14 alias THR dan gaji ke-13 dilakukan secara terpisah. Hal ini disesuaikan dengan peruntukannya. “Kalau THR dibayarkan dua pekan sebelum lebaran. Sedangkan gaji 13 awal Juli untuk persiapan anak masuk sekolah,” kata Diah pada pekan lalu.

Sesuai surat dari Dirjen Perbendaharaan Negara, gaji ke-13 dibayarkan Juli. Sedangkan THR PNS pembayarannya 13 Juni. Disebutkan juga, dalam rangka persiapan dan menjaga kelancaran pelaksanaan pembayaran gaji 13 dan THR, serta mengingat libur hari raya Idul Fitri yang jatuh pada 25-26 Juni dan cuti bersama 27-30 Juni, KPPN diminta menyelesaikan SP2D gaji induk pada Juli sebelum 12 Juni, dengan diberi tanggal 3 Juli.

Dirjen Perbendaharaan Negara dalam suratnya juga menyebutkan, mulai 13 Juni KPPN diminta fokus menyelesaikan pembayaran THR dan pensiun ke-13. Dan mulai 3 Juli untuk pembayaran gaji ke-13. (prn/ila)

 

PNS-Ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Meski peraturan pemerintah tentang Tunjangan Hari Raya dan gaji ke-13 untuk pegawai negeri sipil (PNS) sudah diteken Presiden Joko Widodo, Pemko Medan belum melakukan pembayaran untuk THR dan gaji ke-13 tersebut.

Menurut Kepala Bagian Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Setda Kota Medan, Irwan Ritonga, sekaitan hal ini pihaknya masih akan menunggu terlebih dahulu peraturan menteri keuangan (PMK). “PMK merupakan dasar kita melakukan pembayaran. Tanpa itu kita tidak mungkin bisa,” katanya kepada Sumut Pos, Minggu (11/6).

Pada PMK juga, kata Irwan, disebut besaran dan kapan pembayaran akan dilakukan oleh pihaknya. Secara keseluruhan Pemko sudah mengalokasikan pembayaran tersebut pada APBD 2017, senilai Rp90 miliar.

“Di PMK itu sudah jelas tertera. Kapan pembayaran, besaran pembayaran dan lain-lain. Makanya saya katakan terlebih dahulu menunggu itu dikeluarkan. Sebab biasanya terdiri dari gaji pokok tunjangan, keluarga, tunjangan jabatan dan lain sebagainya. Kalau dia masuk semua komponen, maka ada sekitar Rp90 M kebutuhan untuk itu,” paparnya.

Ia menyebut, pensiunan PNS juga menerima gaji ke-13 ini. Di mana semua bersumber dari APBD Pemko Medan. Penerima pensiunan PNS tidak mendapatkan hak yang sama layaknya PNS yang masih aktif bekerja.

Diketahui, Presiden Jokowi sudah meneken PP tentang THR dan gaji ke-13 PNS. Dengan demikian pembayarannya sudah bisa dilakukan mulai 13 Juni 2017.

Menurut Kabid Penyusunan Kebijakan Gaji SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Diah Faraz, pembayaran gaji ke-14 alias THR dan gaji ke-13 dilakukan secara terpisah. Hal ini disesuaikan dengan peruntukannya. “Kalau THR dibayarkan dua pekan sebelum lebaran. Sedangkan gaji 13 awal Juli untuk persiapan anak masuk sekolah,” kata Diah pada pekan lalu.

Sesuai surat dari Dirjen Perbendaharaan Negara, gaji ke-13 dibayarkan Juli. Sedangkan THR PNS pembayarannya 13 Juni. Disebutkan juga, dalam rangka persiapan dan menjaga kelancaran pelaksanaan pembayaran gaji 13 dan THR, serta mengingat libur hari raya Idul Fitri yang jatuh pada 25-26 Juni dan cuti bersama 27-30 Juni, KPPN diminta menyelesaikan SP2D gaji induk pada Juli sebelum 12 Juni, dengan diberi tanggal 3 Juli.

Dirjen Perbendaharaan Negara dalam suratnya juga menyebutkan, mulai 13 Juni KPPN diminta fokus menyelesaikan pembayaran THR dan pensiun ke-13. Dan mulai 3 Juli untuk pembayaran gaji ke-13. (prn/ila)

 

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/