26 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Taksi Online Dilarang Angkut Penumpang di Medan

Foto: Ist
Kabid Perhubungan Darat dan Lalu Lintas, Suriono bersama pihak Satlantas Polrestabes Medan memasang spanduk himbauan, Jumat (14/7) lalu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dinas Perhubungan Kota Medan bersama Sat Lantas Polresta Medan melarang beroperasinya angkutan sewa khusus online seperti Grab Car, Go Car, Uber. Larangan ini dikeluarkan lantaran angkutan tersebut tak memiliki izin operasi di Kota Medan.

Keseriusan larangan tersebut ditandai dengan disebarnya spanduk sosialisasi larangan operasi angkutan sewa online oleh Dinas Perhubungan bersama Sat Lantas Polresta Medan di sejumlah titik.

“Objek pemasangan spanduk larangan beroperasinya angkutan sewa online diantaranya di Jalan Bukit Barisan depan Pos Lantas Lapangan Merdeka, Jalan  Kereta Api, depan Plaza Medan Fair Jalan Gatot Subroto, di depan Sun Plaza dan depan Thamrin Plaza,” kata Kadishub Kota Medan Renward Parapat, Minggu (16/7).

Dia memaparkan, larangan pengoperasian angkutan berbasis online ini berdasar Permenhub No 26/2017. Namun untuk penerapan di Kota Medan, Dinas Perhubungan Medan mengakui masih menunggu arahan dari Dishub Provinsi Sumut.

“Rabu (19/7) besok kami diundang rapat oleh Dishub provinsi membahas ini. Tapi pada prinsipnya siapa yang sudah berizin kami belum tahu,” ujarnya.

Renward menyatakan, sejauh ini sudah ada izin yang keluar, tapi itu baru izin usaha. Sifatnya umum, di mana bisa saja digunakan buat angkutan barang, orang dan online. “Yang tahu inikan provinsi. Speksi juga sampai sekarang baru enam yang masuk ke kita. Izinnya kementrian yang keluarkan. Setelah itu belum ada datang lagi (speksi),” katanya.

Izin bagi angkutan online ini pun, Renward mengatakan, bukan dari Dinas Perhubungan Medan melainkan dari Pemerintah Pusat. “Itu baru mengurus speksi. Kalau saya tak salah jenis Grab semuanya. Itu saat masalah-masalah diawal. Makanya kita tempel spanduk himbauan larangan mereka beroperasi sejak Jumat 14 Juli 2017,” sebutnya.

Foto: Ist
Kabid Perhubungan Darat dan Lalu Lintas, Suriono bersama pihak Satlantas Polrestabes Medan memasang spanduk himbauan, Jumat (14/7) lalu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dinas Perhubungan Kota Medan bersama Sat Lantas Polresta Medan melarang beroperasinya angkutan sewa khusus online seperti Grab Car, Go Car, Uber. Larangan ini dikeluarkan lantaran angkutan tersebut tak memiliki izin operasi di Kota Medan.

Keseriusan larangan tersebut ditandai dengan disebarnya spanduk sosialisasi larangan operasi angkutan sewa online oleh Dinas Perhubungan bersama Sat Lantas Polresta Medan di sejumlah titik.

“Objek pemasangan spanduk larangan beroperasinya angkutan sewa online diantaranya di Jalan Bukit Barisan depan Pos Lantas Lapangan Merdeka, Jalan  Kereta Api, depan Plaza Medan Fair Jalan Gatot Subroto, di depan Sun Plaza dan depan Thamrin Plaza,” kata Kadishub Kota Medan Renward Parapat, Minggu (16/7).

Dia memaparkan, larangan pengoperasian angkutan berbasis online ini berdasar Permenhub No 26/2017. Namun untuk penerapan di Kota Medan, Dinas Perhubungan Medan mengakui masih menunggu arahan dari Dishub Provinsi Sumut.

“Rabu (19/7) besok kami diundang rapat oleh Dishub provinsi membahas ini. Tapi pada prinsipnya siapa yang sudah berizin kami belum tahu,” ujarnya.

Renward menyatakan, sejauh ini sudah ada izin yang keluar, tapi itu baru izin usaha. Sifatnya umum, di mana bisa saja digunakan buat angkutan barang, orang dan online. “Yang tahu inikan provinsi. Speksi juga sampai sekarang baru enam yang masuk ke kita. Izinnya kementrian yang keluarkan. Setelah itu belum ada datang lagi (speksi),” katanya.

Izin bagi angkutan online ini pun, Renward mengatakan, bukan dari Dinas Perhubungan Medan melainkan dari Pemerintah Pusat. “Itu baru mengurus speksi. Kalau saya tak salah jenis Grab semuanya. Itu saat masalah-masalah diawal. Makanya kita tempel spanduk himbauan larangan mereka beroperasi sejak Jumat 14 Juli 2017,” sebutnya.

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/