MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dinas Perhubungan Kota Medan bersama Sat Lantas Polresta Medan melarang beroperasinya angkutan sewa khusus online seperti Grab Car, Go Car, Uber. Larangan ini dikeluarkan lantaran angkutan tersebut tak memiliki izin operasi di Kota Medan.
Keseriusan larangan tersebut ditandai dengan disebarnya spanduk sosialisasi larangan operasi angkutan sewa online oleh Dinas Perhubungan bersama Sat Lantas Polresta Medan di sejumlah titik.
“Objek pemasangan spanduk larangan beroperasinya angkutan sewa online diantaranya di Jalan Bukit Barisan depan Pos Lantas Lapangan Merdeka, Jalan Kereta Api, depan Plaza Medan Fair Jalan Gatot Subroto, di depan Sun Plaza dan depan Thamrin Plaza,” kata Kadishub Kota Medan Renward Parapat, Minggu (16/7).
Dia memaparkan, larangan pengoperasian angkutan berbasis online ini berdasar Permenhub No 26/2017. Namun untuk penerapan di Kota Medan, Dinas Perhubungan Medan mengakui masih menunggu arahan dari Dishub Provinsi Sumut.
“Rabu (19/7) besok kami diundang rapat oleh Dishub provinsi membahas ini. Tapi pada prinsipnya siapa yang sudah berizin kami belum tahu,” ujarnya.
Renward menyatakan, sejauh ini sudah ada izin yang keluar, tapi itu baru izin usaha. Sifatnya umum, di mana bisa saja digunakan buat angkutan barang, orang dan online. “Yang tahu inikan provinsi. Speksi juga sampai sekarang baru enam yang masuk ke kita. Izinnya kementrian yang keluarkan. Setelah itu belum ada datang lagi (speksi),” katanya.
Izin bagi angkutan online ini pun, Renward mengatakan, bukan dari Dinas Perhubungan Medan melainkan dari Pemerintah Pusat. “Itu baru mengurus speksi. Kalau saya tak salah jenis Grab semuanya. Itu saat masalah-masalah diawal. Makanya kita tempel spanduk himbauan larangan mereka beroperasi sejak Jumat 14 Juli 2017,” sebutnya.