30 C
Medan
Sunday, October 20, 2024
spot_img

Taksi Online Wajib Pasang Stiker

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
APLIKASI ANGKUTAN ONLINE_Seorang pengguna jasa angkutan online menunjukan aplikasi Grab di Jalan Sisingamangaraja Medan, Minggu (12/3)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Utara (Dishub Sumut) telah mengeluarkan rekomendasi kepada sejumlah perusahaan angkutan berbasis aplikasi atau Taksi Online, yang mengurus izin operasional angkutan sewa khusus. Syaratnya, setiap kendaraan harus menggunakan stiker khusus.

Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Sumut melalui Kepala Bidang Angkutan, Iswar menerangkan, pihaknya telah memproses pengurusan dari sejumlah perusahaan yang ingin mendapatkan izin operasional taksi berbasis aplikasi. Aplikasinya sendiri tidak menjadi urusan Dishub.

“Yang kita urus itu izin perusahaan angkutan, bukan aplikasi. Kalau perusahaannya sudah ada izin, silahkan mereka mengurus dan menggunakan aplikasi,” ujar Iswar kepada Sumut Pos,  Senin (17/7).

Iswar mengatakan, izin antara perusahaan angkutan dengan aplikasinya merupakan dua hal yang berbeda. Sebab, untuk bisa mengoperasikan angkutan sewa khusus seperti taksi online saat ini harus ada perusahaan yang menaungi. Sedangkan untuk mendapatkan izin, ada proses yang dilalui seperti mengurus speksi.

“Yang sekarang ini kan aplikasi digunakan secara pribadi, bukan perusahaan. Tapi, kalau memang ada badan usaha bekerjasama dengan aplikasi, ya tidak masalah. Tapi sekarang sedang proses (perizinan), dan sudah diberikan rekomendasi ke Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP),” kata Iswar.

Sebagai syarat untuk mendapatkan izin operasional, dia menyebutkan, kendaraan angkutan sewa khusus berplat hitam nantinya diwajibkan menggunakan tanda khusus pula berupa stiker. Setelah sebelumnya melalui tes/uji kelayakan beroperasi. Sehingga, pada prinsipnya, angkutan berbasis aplikasi tersebut adalah hubungan antar pribadi sesama pengguna aplikasi (seperti Go Car, Grab Car, Uber, Red), yakni sebagai pengantar dan penerima layanan antar.

“Intinya itu perusahaan aplikasi, bukan perusahaan angkutan. Jadi hubungannya pribadi-pribadi saja. Kalaupun perusahaannya ada, mereka itu hanya penyedia aplikasi,” tegasnya.

Sementara Kepala Dinas PMPTSP Sumut Bondaharo Siregar mengatakan hingga saat ini, sudah ada empat perusahaan yang direkomendasi Dishub Sumut untuk diberikan izinnya. Meskipun tidak merinci apa nama perusahaan dimaksud, tapi  diakuinya kepengurusan perizinan operasional ngikutan sewa khusus itu memang bertujuan untuk mendapatkan legalitas sebagai angkutan yang bisa mengangkut penumpang layaknya taksi konvensional selama ini, namun menggunakan plat hitam.

“Kita cek tadi memang ada yang mengurus izin, sekarang sedang diproses, karena sudah ada rekomendasi dari Dinas Perhubungan,” sebutnya.

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
APLIKASI ANGKUTAN ONLINE_Seorang pengguna jasa angkutan online menunjukan aplikasi Grab di Jalan Sisingamangaraja Medan, Minggu (12/3)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Utara (Dishub Sumut) telah mengeluarkan rekomendasi kepada sejumlah perusahaan angkutan berbasis aplikasi atau Taksi Online, yang mengurus izin operasional angkutan sewa khusus. Syaratnya, setiap kendaraan harus menggunakan stiker khusus.

Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Sumut melalui Kepala Bidang Angkutan, Iswar menerangkan, pihaknya telah memproses pengurusan dari sejumlah perusahaan yang ingin mendapatkan izin operasional taksi berbasis aplikasi. Aplikasinya sendiri tidak menjadi urusan Dishub.

“Yang kita urus itu izin perusahaan angkutan, bukan aplikasi. Kalau perusahaannya sudah ada izin, silahkan mereka mengurus dan menggunakan aplikasi,” ujar Iswar kepada Sumut Pos,  Senin (17/7).

Iswar mengatakan, izin antara perusahaan angkutan dengan aplikasinya merupakan dua hal yang berbeda. Sebab, untuk bisa mengoperasikan angkutan sewa khusus seperti taksi online saat ini harus ada perusahaan yang menaungi. Sedangkan untuk mendapatkan izin, ada proses yang dilalui seperti mengurus speksi.

“Yang sekarang ini kan aplikasi digunakan secara pribadi, bukan perusahaan. Tapi, kalau memang ada badan usaha bekerjasama dengan aplikasi, ya tidak masalah. Tapi sekarang sedang proses (perizinan), dan sudah diberikan rekomendasi ke Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP),” kata Iswar.

Sebagai syarat untuk mendapatkan izin operasional, dia menyebutkan, kendaraan angkutan sewa khusus berplat hitam nantinya diwajibkan menggunakan tanda khusus pula berupa stiker. Setelah sebelumnya melalui tes/uji kelayakan beroperasi. Sehingga, pada prinsipnya, angkutan berbasis aplikasi tersebut adalah hubungan antar pribadi sesama pengguna aplikasi (seperti Go Car, Grab Car, Uber, Red), yakni sebagai pengantar dan penerima layanan antar.

“Intinya itu perusahaan aplikasi, bukan perusahaan angkutan. Jadi hubungannya pribadi-pribadi saja. Kalaupun perusahaannya ada, mereka itu hanya penyedia aplikasi,” tegasnya.

Sementara Kepala Dinas PMPTSP Sumut Bondaharo Siregar mengatakan hingga saat ini, sudah ada empat perusahaan yang direkomendasi Dishub Sumut untuk diberikan izinnya. Meskipun tidak merinci apa nama perusahaan dimaksud, tapi  diakuinya kepengurusan perizinan operasional ngikutan sewa khusus itu memang bertujuan untuk mendapatkan legalitas sebagai angkutan yang bisa mengangkut penumpang layaknya taksi konvensional selama ini, namun menggunakan plat hitam.

“Kita cek tadi memang ada yang mengurus izin, sekarang sedang diproses, karena sudah ada rekomendasi dari Dinas Perhubungan,” sebutnya.

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/