26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Verifikasi Parpol Dimulai Oktober

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Komisi Pemilihan Umum Sumatera Utara (KPU Sumut) baru akan memulai verifikasi partai politik (parpol) pada Oktober mendatang. Hal ini menyusul disahkannya penyelenggara pemilihan umum (pemilu) beberapa waktu lalu.

Komisioner KPU Sumut Divisi Teknis, Benget Silitonga mengatakan hanya partai politik (parpol) yang baru akan dilakukan verifikasi. Sebab, itu merupakan aturan yang berlaku di Undang-Undang (UU) Penyelenggaraan Pemilu.

Meski begitu, Benget menyebut verifikasi parpol bisa saja ditunda menyusul adanya pengajuan judicial riview UU Penyelenggaraan pemilu oleh berbagai pihak.

“Kami masih menunggu hasil keputusan MK terkait UU Pemilu, apakah ada perubahan atau tetap menggunakan regulasi dalam UU tersebut, khususnya menyangkut verifikasi parpol,”kata Benget, Rabu (9/8).

Disebutkannya verifikasi parpol dilakukan 18 bulan sebelum pemungutan suara Pemilu dan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019.

Kata dia, kepengurusan partai di tingkat pusat harus memiliki kepengurusan di tingkat I (provinsi) di seluruh provinsi. Lalu kepengurusan tingkat I (provinsi) tersebar minimal 75 persen di kabupaten/kota. Hal serupa juga untuk tingkat kabupaten kota kepengurusan harus tersebar 75 di kecamatan.

“KPU juga akan memverifikasi, kuota 30 persen wanita dalam kepengurusan di seluruh level, lalu presentatif keberadaan kantor partai di berbagai level,” tukasnya.

Persyaratan yang terbaru, lanjutnya, yakni syarat keanggotaan, di mana setiap partai khususnya  di tingkat kabupaten/kota, harus memiliki jumlah anggota minimal seribu orang atau seperseribu dari jumlah penduduk.

“Semua persyaratan yang tertera dalam UU harus dipenuhi partai baru, jika ingin mengikuti Pemilu 2019 mendatang,” jelasnya.

Selain itu, bilang Benget, pihaknya masih akan menunggu data resmi kependudukan dari Pemerintah Provinsi Sumut dan kabupaten/kota se-Sumut untuk melakukan pemetaan daerah pemilihan (dapil) per kabupaten/kota.

“Berdasarkan lampiran Undang-Undang yang belum di nomori itu, jumlah anggota DPR RI asal Dapil Sumut tetap 30 orang yang dibagi 3 dapil. Jadi tetap 10 orang perdapil. Demikian juga, jumlah anggota legislatif Provinsi Sumut masih tetap 100 kursi,”akunya.

Sedangkan  kabupaten/kota yang jumlah penduduknya melebihi 3 juta jiwa, maka jumlah anggota legislatifnya berjumlah 55 orang. “Kita lihat Kota Medan, apakah jumlah penduduknya sudah melebihi 3 juta atau belum,” ungkapnya.(dik/azw)

 

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Komisi Pemilihan Umum Sumatera Utara (KPU Sumut) baru akan memulai verifikasi partai politik (parpol) pada Oktober mendatang. Hal ini menyusul disahkannya penyelenggara pemilihan umum (pemilu) beberapa waktu lalu.

Komisioner KPU Sumut Divisi Teknis, Benget Silitonga mengatakan hanya partai politik (parpol) yang baru akan dilakukan verifikasi. Sebab, itu merupakan aturan yang berlaku di Undang-Undang (UU) Penyelenggaraan Pemilu.

Meski begitu, Benget menyebut verifikasi parpol bisa saja ditunda menyusul adanya pengajuan judicial riview UU Penyelenggaraan pemilu oleh berbagai pihak.

“Kami masih menunggu hasil keputusan MK terkait UU Pemilu, apakah ada perubahan atau tetap menggunakan regulasi dalam UU tersebut, khususnya menyangkut verifikasi parpol,”kata Benget, Rabu (9/8).

Disebutkannya verifikasi parpol dilakukan 18 bulan sebelum pemungutan suara Pemilu dan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019.

Kata dia, kepengurusan partai di tingkat pusat harus memiliki kepengurusan di tingkat I (provinsi) di seluruh provinsi. Lalu kepengurusan tingkat I (provinsi) tersebar minimal 75 persen di kabupaten/kota. Hal serupa juga untuk tingkat kabupaten kota kepengurusan harus tersebar 75 di kecamatan.

“KPU juga akan memverifikasi, kuota 30 persen wanita dalam kepengurusan di seluruh level, lalu presentatif keberadaan kantor partai di berbagai level,” tukasnya.

Persyaratan yang terbaru, lanjutnya, yakni syarat keanggotaan, di mana setiap partai khususnya  di tingkat kabupaten/kota, harus memiliki jumlah anggota minimal seribu orang atau seperseribu dari jumlah penduduk.

“Semua persyaratan yang tertera dalam UU harus dipenuhi partai baru, jika ingin mengikuti Pemilu 2019 mendatang,” jelasnya.

Selain itu, bilang Benget, pihaknya masih akan menunggu data resmi kependudukan dari Pemerintah Provinsi Sumut dan kabupaten/kota se-Sumut untuk melakukan pemetaan daerah pemilihan (dapil) per kabupaten/kota.

“Berdasarkan lampiran Undang-Undang yang belum di nomori itu, jumlah anggota DPR RI asal Dapil Sumut tetap 30 orang yang dibagi 3 dapil. Jadi tetap 10 orang perdapil. Demikian juga, jumlah anggota legislatif Provinsi Sumut masih tetap 100 kursi,”akunya.

Sedangkan  kabupaten/kota yang jumlah penduduknya melebihi 3 juta jiwa, maka jumlah anggota legislatifnya berjumlah 55 orang. “Kita lihat Kota Medan, apakah jumlah penduduknya sudah melebihi 3 juta atau belum,” ungkapnya.(dik/azw)

 

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/