27 C
Medan
Monday, October 28, 2024
spot_img

Tahapan dan Jadwal Pilkada Disosialisasikan

Foto: HENDRIK/SUMUT POS
BERSAMA: Pihak Pemkab Deliserdang, KPU dan peserta lain diabadikan bersama usai acara sosialisasi, Rabu (9/8).

SUMUTPOS.CO – Pemkab Deliserdang melalui Kepala Kantor Kesbangpol Togar Panjaitan, menggelar kegiatan sosialiasi tahapan program serta jadwal Pilkada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serentak tahun 2018. Kegiatan itu dilaksanakan di ruang rapat Aula Cendana Kantor Bupati Deliserdang, Rabu (9/8) pagi.

Sosialisasi tersebut dihadiri Ketua KPU Deliserdang Timo Dahlia Daulay beserta 4 anggota Komisioner KPU Deliserdang. Selain itu, Kepala Kesbang Pol Linmas Deliserdang Togar Panjaitan, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Deliserdang Mahruzar, perwakilan Kodim 0201/BS, perwakilan Kodim 0204/DS, perwakilan Polrestabes Medan, perwakilan Polres Deliserdang, perwakilan Polres P3 Belawan, perwakilan Polres Binjai dan pengurus Partai Politik di Deliserdang.

Ketua Divisi Sosialisasi dan Partisipasi KPU Deliserdang Boby Indra Prayoga menjelaskan, kegiatan ini diselenggarakan Kesbang Pol Linmas Deliserdang. Sementara, pihaknya hanya sebagai nara sumber.

“Dalam pertemuan ini dibahas lima Peraturan KPU,” kata Bobi.

Lima Peraturan KPU yang dibahas masing-masing, Peraturan KPU No 1 tentang tahapan pemilu dimana Pilkada Serentak 2018 akan dilaksanakan pada 27 Juli 2019.

“Pendaftaran balon Bupati dan Wakil Bupati Deliserdang dari jalur independen dimulai bulan November 2017. Sementara, melalui jalur Parpol dimulai pada Januari 2018,” terang Boby.

Terkait Peraturan KPU No 2 tentang Daftar Pemilu Tetap (DPT), terang Boby, pihaknya berkoordinasi dengan Disdukcapil Deliserdang. “Sementara Peraturan KPU No 3 tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota,” katanya.

Kemudian, untuk Balon Bupati dan Wakil Bupati Deliserdang dari jalur independen, syaratnya menyerahkan fotocopy sebanyak 6,5 persen dari DPT Pemilu Tahun 2014 lalu.

“Atau sekitar 87 ribu fotocopy KTP. Sementara melalui jalur Parpol memiliki 20 persen kursi di DPRD Deliserdang atau 20 persen suara sah saat Pemilu DPRD Deliserdang Tahun 2014 lalu,” ujarnya, seraya menambahkan peraturan KPU No 4 dan No 5 tentang kampanye.(mag-2/ala)

 

 

 

Foto: HENDRIK/SUMUT POS
BERSAMA: Pihak Pemkab Deliserdang, KPU dan peserta lain diabadikan bersama usai acara sosialisasi, Rabu (9/8).

SUMUTPOS.CO – Pemkab Deliserdang melalui Kepala Kantor Kesbangpol Togar Panjaitan, menggelar kegiatan sosialiasi tahapan program serta jadwal Pilkada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serentak tahun 2018. Kegiatan itu dilaksanakan di ruang rapat Aula Cendana Kantor Bupati Deliserdang, Rabu (9/8) pagi.

Sosialisasi tersebut dihadiri Ketua KPU Deliserdang Timo Dahlia Daulay beserta 4 anggota Komisioner KPU Deliserdang. Selain itu, Kepala Kesbang Pol Linmas Deliserdang Togar Panjaitan, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Deliserdang Mahruzar, perwakilan Kodim 0201/BS, perwakilan Kodim 0204/DS, perwakilan Polrestabes Medan, perwakilan Polres Deliserdang, perwakilan Polres P3 Belawan, perwakilan Polres Binjai dan pengurus Partai Politik di Deliserdang.

Ketua Divisi Sosialisasi dan Partisipasi KPU Deliserdang Boby Indra Prayoga menjelaskan, kegiatan ini diselenggarakan Kesbang Pol Linmas Deliserdang. Sementara, pihaknya hanya sebagai nara sumber.

“Dalam pertemuan ini dibahas lima Peraturan KPU,” kata Bobi.

Lima Peraturan KPU yang dibahas masing-masing, Peraturan KPU No 1 tentang tahapan pemilu dimana Pilkada Serentak 2018 akan dilaksanakan pada 27 Juli 2019.

“Pendaftaran balon Bupati dan Wakil Bupati Deliserdang dari jalur independen dimulai bulan November 2017. Sementara, melalui jalur Parpol dimulai pada Januari 2018,” terang Boby.

Terkait Peraturan KPU No 2 tentang Daftar Pemilu Tetap (DPT), terang Boby, pihaknya berkoordinasi dengan Disdukcapil Deliserdang. “Sementara Peraturan KPU No 3 tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota,” katanya.

Kemudian, untuk Balon Bupati dan Wakil Bupati Deliserdang dari jalur independen, syaratnya menyerahkan fotocopy sebanyak 6,5 persen dari DPT Pemilu Tahun 2014 lalu.

“Atau sekitar 87 ribu fotocopy KTP. Sementara melalui jalur Parpol memiliki 20 persen kursi di DPRD Deliserdang atau 20 persen suara sah saat Pemilu DPRD Deliserdang Tahun 2014 lalu,” ujarnya, seraya menambahkan peraturan KPU No 4 dan No 5 tentang kampanye.(mag-2/ala)

 

 

 

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/