26.7 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Wali Kota Binjai Digugat Rp30 Miliar

FILE/SUMUT POS
MEROBOHAN TEMBOK: Seunit alat berat dikerahkan Pemko Binjai untuk merobohkan tembok yang berdiri di atas lahan eks PTPN II, beberapa waktu lalu.

SUMUTPOS.CO – Perubuhan tembok yang berdiri di atas lahan eks PT Perkebunan Nusantara II oleh  Wali Kota Binjai Muhammad Idaham, berbuntut ke sidang meja hijau. Tak tanggung-tanggung, orang nomor satu di Kota Rambutan itu digugat ganti rugi senilai Rp30.350.000.000 (tiga puluh miliar tiga ratus lima puluh juta rupiah).

Idaham digugat oleh warga Medan bernama Hartono Rusli berdasarkan nomor gugatan 25/Pdt.G/2017/PN.Bnj, beberapa waktu lalu. Penggugat meminta ganti rugi material kerusakan pagar sebesar Rp350 juta, dan kerugian immaterial senilai Rp30 miliar.

Informasi yang diperoleh, dasar penggugat melayangkan gugatan diantaranya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang mendirikan pagar dengan nomor 503.648-348/S/K/2010, dan IMB nomor 503.648.-350/BT/K/2010.

Humas Pengadilan Negeri Binjai David Sidik Simare-mare mengatakan, tidak hanya Idaham yang digugat. Tergugat lainnya ada Tan Idris, pensiunan PTPN II dan dr Syahrul Akhyar, warga Kelurahan Timbang Langkat Binjai Timur.

Dia menambahkan, sidang diketuai langsung oleh Ketua Majelis Fauzul Hamdi sudah digelar perdana pada Rabu (16/8) lalu. “Sidang perdana agendanya menghadirkan para pihak tergugat maupun penggugat,” ujarnya, Minggu (20/8).

Menurut dia, sidang perdana tak berjalan seperti yang diharapkan. Sebab, tergugat pertama dan turut tergugat kedua masing-masing Tan Idris dan dr Syahrul Akhyar tak datang memenuhi panggilan persidangan.

Alhasil, sidang lanjutan kedua bakal digelar, Rabu (30/8) mendatang. David berharap tergugat pertama dan kedua dapat menghadiri persidangan. Agar dapat mendudukkan perkara kasusnya.

“Saat sidang pertama, Hartono dikuasakan oleh pengacara. Tergugat Wali Kota Binjai juga dikuasakan, ada 6 orang yang hadir. Satu diantaranya Kasubbag Peraturan dan Perundang-Undangan Bagian Hukum Emma Nova br Tarigan,” ujarnya.

Sementara, Kuasa Hukum Hartono Rusli, Porman Naibaho mengatakan, kliennya merasa dirugikan akibat aksi perubuhan tembok yang berada di Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Timbang Langkat, Binjai Timur itu.

“Ya benar. Klien saya merasa dirugikan makanya digugat,” katanya singkat.

Sebelumnya, Muhammad Idaham menyatakan, pihaknya akan mengambil tanah tersebut untuk kepentingan pemerintah. Menurut dia, Pemko Binjai sedang mengajukan permohonan ke gubernur Sumut dan PTPN II untuk semua tanah-tanah eks HGU tersebut.

“Namanya tuntut, saya pun bisa. Tapi apa dasar hukumnya apa. Kalaupun misalnya ada IMB, apa itu dasar hukumnya. Tahun 2004 itu, Pak Ali Umri sebagai Wali Kota sudah mengasih rekomendasi kepada Pak Suharjo, itu eks HGU,” ujar mantan Kepala Dinas Pertamanan Kota Medan ini.

Disoal apakah Pemko Binjai akan melayangkan gugatan balik, dia mengatakan tidak akan melakukan hal tersebut. “Kita eksepsi tentang kedudukan hukumnya. Apa dasar hukumnya itu menyatakan tanah dia. Atas hak sudah jelas tidak ada, itu tanah negara,” tegasnya.

Idaham menambahkan, sejauh ini belum ada terbit atas hak apapun di atas tanah eks HGU tersebut. “Kita sudah buat surat ke BPN untuk tidak diproses hak atas tanahnya. Pemko sudah minta ke BPN untuk tidak menerbitkan. Itu nanti akan dibangun Perpustakaan Umum Kota,” katanya. (ted/yaa)

 

 

FILE/SUMUT POS
MEROBOHAN TEMBOK: Seunit alat berat dikerahkan Pemko Binjai untuk merobohkan tembok yang berdiri di atas lahan eks PTPN II, beberapa waktu lalu.

SUMUTPOS.CO – Perubuhan tembok yang berdiri di atas lahan eks PT Perkebunan Nusantara II oleh  Wali Kota Binjai Muhammad Idaham, berbuntut ke sidang meja hijau. Tak tanggung-tanggung, orang nomor satu di Kota Rambutan itu digugat ganti rugi senilai Rp30.350.000.000 (tiga puluh miliar tiga ratus lima puluh juta rupiah).

Idaham digugat oleh warga Medan bernama Hartono Rusli berdasarkan nomor gugatan 25/Pdt.G/2017/PN.Bnj, beberapa waktu lalu. Penggugat meminta ganti rugi material kerusakan pagar sebesar Rp350 juta, dan kerugian immaterial senilai Rp30 miliar.

Informasi yang diperoleh, dasar penggugat melayangkan gugatan diantaranya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang mendirikan pagar dengan nomor 503.648-348/S/K/2010, dan IMB nomor 503.648.-350/BT/K/2010.

Humas Pengadilan Negeri Binjai David Sidik Simare-mare mengatakan, tidak hanya Idaham yang digugat. Tergugat lainnya ada Tan Idris, pensiunan PTPN II dan dr Syahrul Akhyar, warga Kelurahan Timbang Langkat Binjai Timur.

Dia menambahkan, sidang diketuai langsung oleh Ketua Majelis Fauzul Hamdi sudah digelar perdana pada Rabu (16/8) lalu. “Sidang perdana agendanya menghadirkan para pihak tergugat maupun penggugat,” ujarnya, Minggu (20/8).

Menurut dia, sidang perdana tak berjalan seperti yang diharapkan. Sebab, tergugat pertama dan turut tergugat kedua masing-masing Tan Idris dan dr Syahrul Akhyar tak datang memenuhi panggilan persidangan.

Alhasil, sidang lanjutan kedua bakal digelar, Rabu (30/8) mendatang. David berharap tergugat pertama dan kedua dapat menghadiri persidangan. Agar dapat mendudukkan perkara kasusnya.

“Saat sidang pertama, Hartono dikuasakan oleh pengacara. Tergugat Wali Kota Binjai juga dikuasakan, ada 6 orang yang hadir. Satu diantaranya Kasubbag Peraturan dan Perundang-Undangan Bagian Hukum Emma Nova br Tarigan,” ujarnya.

Sementara, Kuasa Hukum Hartono Rusli, Porman Naibaho mengatakan, kliennya merasa dirugikan akibat aksi perubuhan tembok yang berada di Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Timbang Langkat, Binjai Timur itu.

“Ya benar. Klien saya merasa dirugikan makanya digugat,” katanya singkat.

Sebelumnya, Muhammad Idaham menyatakan, pihaknya akan mengambil tanah tersebut untuk kepentingan pemerintah. Menurut dia, Pemko Binjai sedang mengajukan permohonan ke gubernur Sumut dan PTPN II untuk semua tanah-tanah eks HGU tersebut.

“Namanya tuntut, saya pun bisa. Tapi apa dasar hukumnya apa. Kalaupun misalnya ada IMB, apa itu dasar hukumnya. Tahun 2004 itu, Pak Ali Umri sebagai Wali Kota sudah mengasih rekomendasi kepada Pak Suharjo, itu eks HGU,” ujar mantan Kepala Dinas Pertamanan Kota Medan ini.

Disoal apakah Pemko Binjai akan melayangkan gugatan balik, dia mengatakan tidak akan melakukan hal tersebut. “Kita eksepsi tentang kedudukan hukumnya. Apa dasar hukumnya itu menyatakan tanah dia. Atas hak sudah jelas tidak ada, itu tanah negara,” tegasnya.

Idaham menambahkan, sejauh ini belum ada terbit atas hak apapun di atas tanah eks HGU tersebut. “Kita sudah buat surat ke BPN untuk tidak diproses hak atas tanahnya. Pemko sudah minta ke BPN untuk tidak menerbitkan. Itu nanti akan dibangun Perpustakaan Umum Kota,” katanya. (ted/yaa)

 

 

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/