MEDAN, SUMUTPOS.CO -Lima kurir narkoba dijatuhi hukuman seumur hidup di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (11/9). Mereka terbukti bersalah karena membawa 8 kilogram (Kg) sabu-sabu.
Terdakwa yang diganjar pidana penjara seumur hidup masing-masing Jamasri alias Cintek, Yanto alias Asiong, David Erwin Nababan, Premklin Samosir, dan Syefrizen. Hukuman itu dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Deson Togatorop.
Para terdakwa dinyatakan terbukti melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terbukti membawa 8 Kg sabu asal Malaysia dari Dumai untuk diedarkan di Medan.
“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menawarkan, menyerahkan, atau menerima narkotika golongan 1 dengan berat lebih dari 5 gram. Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan hukuman seumur hidup,” kata Deson.
Putusan majelis hakim sama dengan tuntutan jaksa. Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Sikumbang menyatakan banding setelah terdakwa melalui penasihat hukumnya lebih dulu menyatakan banding.
Dalam perkara ini, kelima terdakwa membawa sabu-sabu atas perintah empat terpidana narkotika yang mendekam di Lapas Tanjung Gusta. Salah seorang di antaranya yaitu Ayau, seorang terpidana mati. Dalam perkara ini, Ayau juga dituntut dengan hukuman mati.
Kelompok ini diringkus petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) yang menyamar. Awalnya mereka menangkap Jasmari dan Yanto saat melakukan transaksi di depan kompleks Masjid Raya pada 12 Januari 2017. Penangkapan ini dikembangkan. Jamasri alias Cintek, Yanto alias Asiong, David Erwin Nababan, Premklin Samosir, dan Syefrizen ditangkap di Hotel Antares.
Kasus itu dikembangkan. Seorang pelaku lain tewas diterjang peluru petugas. Sementara Ayau dan tiga napi di Lapas Tanjung Gusta yang mengatur penyelundupan dan pengiriman narkoba itu juga diringkus.(ain/azw)