MEDAN, SUMUTPOS.CO -Lagi-lagi Ramadhan Pohan membantah melakukan penipuan Rp15,3 miliar yang dituduhkan Rotua Hotnida boru Simanjuntak dan Citra Panjaitan saat menjadi tim suksesnya pada Pemilihan Wali Kota Medan 2015 lalu. Menguatkan dirinya tidak bersalah, Politisi Partai Demokrat itu mengaku siap disumpah pocong.
Hal itu disampaikan Ramadhan Pohan sebagai terdakwa kasus penipuan senilai Rp15,3 miliar dalam nota pembelaan (pledoi) di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (28/9) siang.
Mantan calon Wali Kota Medan periode 2015-2020 itu dalam pembelaannya menyebutkan dirinya terjebak bahkan termasuk korban penipuan yang dilakukan Savita Linda Hora Panjaitan.
Tak sampai disitu, Ramadhan Pohan menantang Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melakukan sumpah pocong terhadap diri. Karena, dia yakin 100 persen tidak melakukan penipuan seperti yang dituduhkan kepada dirinya.
“Saya dijebak yang mulia, saya tidak bersalah dan saya siap sumpah pocong dengan mereka (JPU, Linda, dan RH Simanjuntak). Jika yang mereka katakan benar adanya, saya siap dilaknat Allah. Begitu juga sebaliknya,” ucap Ramadhan Pohan di hadapan majelis hakim diketuai oleh Erintuah Damanik di Ruang Utama di PN Medan.
Ramadhan Pohan menyebutkan uang sebesar Rp15,3 miliar yang diberikan korban, Rotua Hotnida boru Simanjuntak dan Laurenz Henry Hamonangan bukanlah berupa pinjaman, melainkan diberikan secara suka rela kepada pasangan calon Wali Kota/Wakil Wali Kota Medan saat dirinya berpasangan dengan Eddie Kusuma pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Medan 2015 lalu.
“Mereka sebut suka rela bantu saya saat di hotel. Mereka bilang mau bantu karena ingin membuat perubahan di Medan. Tapi saya tidak tahu berapa jumlah mereka bantu saya. Ada juga yang bantu saya seperti Pak Burhanuddin tapi tidak ada menuntut, karena itu suka rela,” kata Ramadhan Pohan.