25 C
Medan
Wednesday, May 15, 2024

Ramadhan Pohan Siap Disumpah Pocong

Dia menjelaskan dalam persidangkan tidak ada bukti transaksi yang masuk ke dirinya. Ramadhan juga beberapa kali menyindir JPU, karena menuntutnya tanpa berdasarkan bukti.

Dia juga mengatakan saat di persidangan JPU menyebut SBY selaku Ketua Umum Partai Demokrat akan memberikan uang untuk keperluaan Ramadhan di Pilkada Medan. Namun, JPU tidak memberikan bukti terkait hal tersebut. Padahal hal tersebut disebut sebagai dasar korban untuk mau memberikan pinjaman uang ke Ramadhan.

“Terlalu tidak masuk akal kalau pak SBY mengurusi dana kampanye. Tidak ada bukti atau jejak digital juga soal hal itu. Saya siap dilaknat jika apa yang dikatakan JPU, dan penggugat benar adanya dan berlaku sebaliknya,” ujar Ramadhan.

Dia menyebutkan soal cek baru diketahui setelah mendapat SMS dari Citra Panjaitan pada Februari 2016. Saat itu, diketahui cek diserahkan Citra ke Linda tanpa sepengetahuan Ramadhan.

“Saya baru tahu Linda ada buka rekening atas nama saya setelah Citra mengirin SMS ke saya. Setelah itu saya minta agar semua rekening saya diblock. Tapi sampai sekarang tidak diproses. Padahal harusnya ada surat kuasa saya untuk penyerahan buka cek saya ke Linda. Tidak ada surat kuasa itu. Harusnya Citra yang kepala Cabang paham soal SOP pembukaan rekening dan penyerahan buku rekening. Saya duga ada konspirasi antara mereka,” jelas Ramadhan.

Setelah mendengari nota pembelaan Ramadhan Pohan, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda vonis. Sebelumnya, dalam kasus ini JPU menuntut Ramadhan Pohan dengan hukuman penjara selama 3 tahun.(gus/azw)

 

 

Dia menjelaskan dalam persidangkan tidak ada bukti transaksi yang masuk ke dirinya. Ramadhan juga beberapa kali menyindir JPU, karena menuntutnya tanpa berdasarkan bukti.

Dia juga mengatakan saat di persidangan JPU menyebut SBY selaku Ketua Umum Partai Demokrat akan memberikan uang untuk keperluaan Ramadhan di Pilkada Medan. Namun, JPU tidak memberikan bukti terkait hal tersebut. Padahal hal tersebut disebut sebagai dasar korban untuk mau memberikan pinjaman uang ke Ramadhan.

“Terlalu tidak masuk akal kalau pak SBY mengurusi dana kampanye. Tidak ada bukti atau jejak digital juga soal hal itu. Saya siap dilaknat jika apa yang dikatakan JPU, dan penggugat benar adanya dan berlaku sebaliknya,” ujar Ramadhan.

Dia menyebutkan soal cek baru diketahui setelah mendapat SMS dari Citra Panjaitan pada Februari 2016. Saat itu, diketahui cek diserahkan Citra ke Linda tanpa sepengetahuan Ramadhan.

“Saya baru tahu Linda ada buka rekening atas nama saya setelah Citra mengirin SMS ke saya. Setelah itu saya minta agar semua rekening saya diblock. Tapi sampai sekarang tidak diproses. Padahal harusnya ada surat kuasa saya untuk penyerahan buka cek saya ke Linda. Tidak ada surat kuasa itu. Harusnya Citra yang kepala Cabang paham soal SOP pembukaan rekening dan penyerahan buku rekening. Saya duga ada konspirasi antara mereka,” jelas Ramadhan.

Setelah mendengari nota pembelaan Ramadhan Pohan, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda vonis. Sebelumnya, dalam kasus ini JPU menuntut Ramadhan Pohan dengan hukuman penjara selama 3 tahun.(gus/azw)

 

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/