MEDAN, SUMUTPOS.CO –Sebuah rumah kontrakan digerebek polisi karena dijadikan tempat pembuatan SIM palsu, tepatnya di Jalan Setia Luhur, Gang Arjuna, Lingkungan VI, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Helvetia, Sabtu (30/9).
Kapolda Sumut Irjen Paulus Waterpauw berkunjung ke rumah pembuatan SIM palsu. Dia masuk ke ruangan yang terletak di sebelah kanan rumah bercat putih tersebut bersama seorang pelaku yang diketahui bernama Herman. Sementara dua pelaku lainnya, Irwansyah dan Bripka Ridha Fahmi diperintahkan berdiri di luar ruangan.
Dikawal polisi dari sisi kiri dan kanan yang mengenakan baju tim khusus anti bandit (Tekab) Polda Sumut, Irwansyah dan Bripka Rida Fahmi tak banyak bergerak dan kondisi tangannya terborgol. Keduanya saat itu dipakaikan sebo oleh petugas dan di belakangnya terdapat dua unit komputer.
Selanjutnya ketiga pelaku digiring polisi ke depan rumah. Kapolda lalu memerintahkan Herman mempraktikan cara kerja saat membuat SIM palsu. Herman terlebih dahulu menghapus identitas SIM bekas tersebut dengan cara mengkeriknya. Sehingga hanya logo yang tertinggal pada bagian depan SIM.
Setelah menghapus identitas, SIM tersebut kemudian direndam dalam air hingga bersih. Sembari menunggu proses perendaman SIM, pelaku H dan I (keduanya buron) bertugas mendesain identitas calon pembuat SIM menggunakan settingan komputer. Setelah proses perendaman selesai, Herman kemudian menempel identitas calon pembuat SIM menggunakan lakban transparan.
Memang tampak tak ada perbedaan ketika SIM palsu itu selesai diproses. Perbedaannya cuma hologram yang baru pada SIM yang ada bendera merah putihnya. Sementara SIM yang lama, yang dijadikan bahan untuk pembuatan SIM palsu tidak ada logo nya.
Paulus tak menampik tingginya permintaan SIM palsu ditengarai sulitnya memeroleh SIM melalui jalur resmi. “Memang, membutuhkan biaya cukup lumayan dengan keharusan sertifikat berkendara. Saya akan mendalami dan mengevaluasi hal ini sampai ke akar-akarnya,” tegasnya.
Hal yang sama dikatakan Direktur Polri Watch Abdul Salam Karim alias Salum. Kata dia, oknum Satlantas Polrestabes Medan sering mengarahkan agar pemohon SIM untuk ikut sekolah mengemudi agar dapat sertifikat. Sedangkan harganya sekolah mengemudi sampai mendapat sertifikatnya mencapai Rp500-an ribu per sertifikat. Hal inilah memicu orang akhirnya memilih jalan pintas menggunakan SIM palsu itu.
“Kapolda Sumut Irjen Pol Paulus Waterpauw harus memerintahkan bawahannya melakukan evaluasi menyeluruh terkait teknis uji kompetensi dalam permohonan SIM baru di Satlantas Polrestabes Medan,” pinta Salum, Minggu (1/10).
Menurutnya, seharusnya uji kompetensi pemohon SIM itu adalah polisi sendiri, jangan diakali dengan membuat sekolah mengemudi yang harganya mahal. “Ini kan akal-akalan. Pemohon diarahkan untuk ikut sekolah mengemudi kemudian bayar sertifikat nya lagi. Memang tidak dipaksakan, tapi kalau sudah dapat sertifikat pasti dipermudah pengurusan SIM-nya. Ini bukan rahasia umum lagi,” katanya.
Menurutnya, sekolah mengemudi swasta diduga ‘dipelihara’ berada di Jalan Bilal, Medan. “Itu sudah rahasia umum ya, dapat sertifikat dari mereka terus gampang lulus. Itu yang harus dihapus saya rasa,” tegas Salum. (dvs/ila)