27 C
Medan
Monday, October 21, 2024
spot_img

Pemkab Sergai Diminta Dukung Tol Medan-Tebing

Foto: SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
Pengendara melintas di jalur pembangunan jalan tol Medan-Tebing Tinggi, di Deli Serdang, Selasa (13/6).

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Polemik pembangunan jalan tol bukan cuma terjadi di ruas tol Medan-Binjai, namun juga terjadi di ruas tol Medan-Tebingtinggi. Tampaknya, target pemerintah pusat agar pembangunan Jalan Tol Medan-Tebingtinggi bisa dituntaskan selambatnya awal 2018 mendatang, bakal molor. Sebab, sebagian prosesnya terhambat karena rekomendasi Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagei terkait izin tambang untuk penimbunan ruas jalan belum juga keluar.

Hal ini sangat disayangkan pihak kontrakrtor yang bertugas menimbun tanah untuk pembangunan ruas jalan tol Medan-Tebingtinggi, tepatnya di seksi 7 Sei Rampah-Tebingtinggi yang dikejar selesai awal tahun depan. Sebab kepengurusan administrasi untuk pendadaan tanah timbun sudah dilakukan hingga ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral.

“Kita menyayangkan sikap Bupati Sergai Bapak H Soekirman yang terkesan menghambat proyek strategis nasional. Sebab untuk penimbunan tanah untuk jalan tol, sudah dilakukan survey, baik dampak lingkungan maupun dari segi sosial masyarakat setempat,” ujar Edi Simanjuntak mewakili PT Tani Mulia Sukajadi kepada wartawan di Medan, Rabu (4/10).

Lahan yang akan dilakukan penambangan lanjut Edi, berada di Desa Pertapaan, Kecamatan Tebingtinggi, Sergai. Dalam hal ini, posisi tanah dimaksud lebih tinggi dibandingkan lainnya. Sehinga penambangan yang akan dilakukan tidak akan menyebabkan cekungan pada tanah. Bahkan jika pengorekan dilakukan untuk keperluan proyek nasional, lokasi tersebut juga sesuai permintaan masyarakat. “Masyarakat pada intinya sudah setuju kita ambil tanahnya untuk pembangunan proyek jalan tol, proyek strategis Nasiona,” lanjut Edi.

Atas dasar persetujuan tersebut, pihaknya lanjut Edi, mengurus izin penambangan tersebut ke Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Sumut untuk mendapatkan rekomendasi sebelum dikeluarkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Sumut (PM-PPTSP). Namun sejak akhir 2016 lalu, proses pengurusan izin dimaksud, tidak juga selesai hingga saat ini.

“Sebelum ke Dinas ESDM Sumut, sudah ada survey dan dialog, termasuk dengan Dinas Pertanian dan Dinas Lingkungan Hidup Sergai. Prinsipnya tidak ada masalah dengan penambangan di lokasi itu. Itu disampaikan juga pada saat pertemuan lintas dinas, begitu juga di forum verifikasi,” jelasnya.

Karenanya, mereka merasa Pemkab Sergai dalam hal ini Bupati Soekirman tidak serius bahkan terkesan menghambat jalannya pembangunan sesuai Perpres 58/2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional. Sebab sejak dilakukan survey oleh Dinas ESDM Sumut Februari lalu, hingga disampaikannya surat permintaan rekomendasi kepada Bupati Sergai 15 September lalu, belum ada jawaban berupa pengantar sebagai dasar bagi Dinas ESDM Sumut mengeluarkan rekomendasi kepada Dinas (PM-PPTSP) Sumut.

Foto: SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
Pengendara melintas di jalur pembangunan jalan tol Medan-Tebing Tinggi, di Deli Serdang, Selasa (13/6).

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Polemik pembangunan jalan tol bukan cuma terjadi di ruas tol Medan-Binjai, namun juga terjadi di ruas tol Medan-Tebingtinggi. Tampaknya, target pemerintah pusat agar pembangunan Jalan Tol Medan-Tebingtinggi bisa dituntaskan selambatnya awal 2018 mendatang, bakal molor. Sebab, sebagian prosesnya terhambat karena rekomendasi Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagei terkait izin tambang untuk penimbunan ruas jalan belum juga keluar.

Hal ini sangat disayangkan pihak kontrakrtor yang bertugas menimbun tanah untuk pembangunan ruas jalan tol Medan-Tebingtinggi, tepatnya di seksi 7 Sei Rampah-Tebingtinggi yang dikejar selesai awal tahun depan. Sebab kepengurusan administrasi untuk pendadaan tanah timbun sudah dilakukan hingga ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral.

“Kita menyayangkan sikap Bupati Sergai Bapak H Soekirman yang terkesan menghambat proyek strategis nasional. Sebab untuk penimbunan tanah untuk jalan tol, sudah dilakukan survey, baik dampak lingkungan maupun dari segi sosial masyarakat setempat,” ujar Edi Simanjuntak mewakili PT Tani Mulia Sukajadi kepada wartawan di Medan, Rabu (4/10).

Lahan yang akan dilakukan penambangan lanjut Edi, berada di Desa Pertapaan, Kecamatan Tebingtinggi, Sergai. Dalam hal ini, posisi tanah dimaksud lebih tinggi dibandingkan lainnya. Sehinga penambangan yang akan dilakukan tidak akan menyebabkan cekungan pada tanah. Bahkan jika pengorekan dilakukan untuk keperluan proyek nasional, lokasi tersebut juga sesuai permintaan masyarakat. “Masyarakat pada intinya sudah setuju kita ambil tanahnya untuk pembangunan proyek jalan tol, proyek strategis Nasiona,” lanjut Edi.

Atas dasar persetujuan tersebut, pihaknya lanjut Edi, mengurus izin penambangan tersebut ke Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Sumut untuk mendapatkan rekomendasi sebelum dikeluarkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Sumut (PM-PPTSP). Namun sejak akhir 2016 lalu, proses pengurusan izin dimaksud, tidak juga selesai hingga saat ini.

“Sebelum ke Dinas ESDM Sumut, sudah ada survey dan dialog, termasuk dengan Dinas Pertanian dan Dinas Lingkungan Hidup Sergai. Prinsipnya tidak ada masalah dengan penambangan di lokasi itu. Itu disampaikan juga pada saat pertemuan lintas dinas, begitu juga di forum verifikasi,” jelasnya.

Karenanya, mereka merasa Pemkab Sergai dalam hal ini Bupati Soekirman tidak serius bahkan terkesan menghambat jalannya pembangunan sesuai Perpres 58/2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional. Sebab sejak dilakukan survey oleh Dinas ESDM Sumut Februari lalu, hingga disampaikannya surat permintaan rekomendasi kepada Bupati Sergai 15 September lalu, belum ada jawaban berupa pengantar sebagai dasar bagi Dinas ESDM Sumut mengeluarkan rekomendasi kepada Dinas (PM-PPTSP) Sumut.

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/