MEDAN, SUMUTPOS.CO -Dengan alasan sakit perut dan ingin mencari makanan, seorang tahanan bernama Amri mencoba melarikan diri saat hendak disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (10/10) siang. Ia mencoba melarikan diri lewat dari loby gedung PN Medan.
Namun, aksinya sudah terlebih dahulu ketahuan oleh polisi yang tengah melakukan pengamanan di gedung PN Medan. Dengan singgap terdakwa kasus pencurian itu, langsung diamankan dan kembali dimasukan kedalam ruang tunggu tahan di PN Medan.
Dari Pantauan Sumut Pos, terdakwa Amri yang merupakan warga Jalan Letda Sujono, Medan, mencoba keluar dari ruang sidang Cakra V PN Medan. Saat diri sedang mengantre sidang di ruang tersebut. Kemudian, tanpa diborgol Amri pelan-pelan keluar dari ruang sidang itu.
Sekitar 10 meter keluar dari ruang itu, seorang Polisi dan langsung menangkapkanya. Amri terdakwa pencurian dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kasrun SH. Sementara jaksa tersebut, tidak berada di ruang tersebut dan sedang menyidangkan perkara lain.
Amri membantah melarikan diri. Namun, ia berkilah keluar ruang sidang untuk mencari makanan. Karena, belum makan siang dan sedang sakit.”Belum makan aku bang,aku ada sakit maag,aku mau muntah,gak mungkin aku muntah di sini bang,” ucap Amri saat diwawancari di ruang tunggu tahanan di PN Medan.
Atas percobaan melarikan diri dilakukan Amri, sempat membuat kepanikan seluruh petugas pengawal tahanan (Walta) di PN Medan. Tidak sampai di situ saja, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Medan, Parada Situmorang pun, turun ke PN Medan melakukan sidak.
Parada juga mendatangi ruang tunggu tahan di PN Medan, sempat berbincang dengan sejumlah petugas Walta di PN Medan. Ia membenarkan kedatangan dirinya di PN Medan untuk mengecek kondisi tahan saat itu. Setelah Amri mencoba melarikan diri.”Iya, tapi sekarang sudah kondusif. Saya mau lihat kondisi ruang tahanan juga. Karena, kondisi PN Medan sedang direvonasi. Saya juga baru menjabat disini (di Kejari Medan),” ucap Parada kepada Sumut Pos.(gus/ila)