26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Penggelapan Dana Rp1 Miliar Disidangkan Malam Hari

Foto: War/PM
Suasana sidang kasus penggelapan dana Rp1 miliar penjualan inti sawit (Karnel) dengan terdakwa Suwandi alias Ayung, di PN Lubukpakam, Selasa (17/10) malam.

LABUHAN, SUMUTPOS.COPengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam Kelas 1A gelar sidang gelap (malam hari), terkait kasus penggelapan dana Rp1 miliar penjualan inti sawit (Karnel) dengan terdakwa Suwandi alias Ayung, Selasa (17/10) di Labuhan Deli Jalan Asam, Medan Labuhan.

Sidang yang dipimpin ketua majelis hakim, Eko Simbolon, itu merupakan sidang kedua dengan agenda meminta keterangan terdakwa. Menariknya, persidangan yang terkesan disembunyikan ini didominasi keluarga terdakwa.

Sidang yang awalnya sepi, mendadak ramai dan menjadi perhatian publik. Mereka mendapat jadwal persidangan pada malam hari dan mendapat pengawalan dari Polsekta Medan Labuhan.

Pengacara terdakwa, Fernando Tampubolon mengatakan persidangan tergantung oleh majelis hakim. Namun dia sendiri mengaku tidak setuju dengan persidangan malam hari. Apalagi, menurutnya, kasus ini sudah di-SP3 Polres Binjai.

Sidang yang dimulai pada pukul 19.00 wib dan berakhir pukul 20.00 wib itu akhirnya ditunda. Dijadwal, sidang dilanjutkan pada Selasa mendatang dengan agenda tuntutan. (wal/ras)

Foto: War/PM
Suasana sidang kasus penggelapan dana Rp1 miliar penjualan inti sawit (Karnel) dengan terdakwa Suwandi alias Ayung, di PN Lubukpakam, Selasa (17/10) malam.

LABUHAN, SUMUTPOS.COPengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam Kelas 1A gelar sidang gelap (malam hari), terkait kasus penggelapan dana Rp1 miliar penjualan inti sawit (Karnel) dengan terdakwa Suwandi alias Ayung, Selasa (17/10) di Labuhan Deli Jalan Asam, Medan Labuhan.

Sidang yang dipimpin ketua majelis hakim, Eko Simbolon, itu merupakan sidang kedua dengan agenda meminta keterangan terdakwa. Menariknya, persidangan yang terkesan disembunyikan ini didominasi keluarga terdakwa.

Sidang yang awalnya sepi, mendadak ramai dan menjadi perhatian publik. Mereka mendapat jadwal persidangan pada malam hari dan mendapat pengawalan dari Polsekta Medan Labuhan.

Pengacara terdakwa, Fernando Tampubolon mengatakan persidangan tergantung oleh majelis hakim. Namun dia sendiri mengaku tidak setuju dengan persidangan malam hari. Apalagi, menurutnya, kasus ini sudah di-SP3 Polres Binjai.

Sidang yang dimulai pada pukul 19.00 wib dan berakhir pukul 20.00 wib itu akhirnya ditunda. Dijadwal, sidang dilanjutkan pada Selasa mendatang dengan agenda tuntutan. (wal/ras)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/