MEDAN, SUMUTPOS.CO -Kasus penjualan aset Perusahaan Daerah (PD) Pasar Kota Medan terus bergulir. Setelah memeriksa 11 orang, Polda Sumut masih hati-hati memberikan keterangan kepada wartawan.
“Masih seperti kemarin, belum ada perkembangan,” ujar Kasubdit III/Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut AKBP Putu Yudha, Senin (6/11).
AKBP Putu juga tidak menjawab saat ditanya berapa orang lagi yang akan diperiksa terkait kasus ini. Tetapi menurut AKBP Putu pihaknya akan bekerja secara profesional dan proporsional.
“Kita tetap sesuai koridor hukum, lagian perkaranya juga masih dalam tahap penyelidikan,” terangnya.
Beberapa waktu lalu, Wakil Wali Kota Medan Akhyar Nasution mengatakan, kasus yang menyeret nama Dirut PD Pasar Kota Medan, masih sumir. Menurut orang nomor dua di Pemko Medan ini, penjualan sejumlah barang-barang seperti bekas material itu sudah mendapat persetujuan.
“Jadi soal barang-barang material yang dari bekas Sukaramai dan pasar-pasar lain yang katanya dijual sebenarnya sudah memiliki ijin, tidak asal-asalan,” kata Akhyar.
Menurutnya, kasus ini bermula dari kejadian pihak-pihak yang tidak senang lantaran kebijakan pihak PD Pasar yang tidak lagi memberikan pengelolaan parkir kepada pihak ketiga. Menurutnya, ada yang mencari-cari kesalahan.
“Jadi ada oknum yang sebenarnya tidak senang lantaran pengelolaan parkir di PD Pasar tidak diberikan ke pihak ketiga. Nah, kenapa itu terjadi, saat ini cash flow atau arus masuk uang di PD Pasar sangat minim. Hal ini lantaran dua pasar sedang tak beroperasi, diantaranya Pasar Sukaramai yang terbakar tahun lalu dan Pasar Kampung Lalang yang masih dikerjakan. Jadi retribusi dari parkir itu lah diambil untuk menutupi minimnya cash flow tadi,” jelasnya.
Namun Akhyar tidak mau menuding siapa aktor yang mendalangi laporan ini. Sepenuhnya dia menyerahkan hal tersebut ke polisi.
“Kita serahkan saja ke kepolisian dan kita lihat bagaimana hasil penyelidikannya,” pungkas Akhyar.
Sebagaimana diberitakan, penyelidikan kasus dugaan penjualan aset PD Pasar yang diduga dilakukan Direktur Utamanya, Rusdi Sinuraya terus bergulir. Penyidik Subdit III/Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) kabarnya sudah memeriksa 11 orang dari dua pihak.
Namun, penyidik tak mau memberikan informasi lebih jauh soal pengusutan kasus tersebut. Penyidik berdalih, kasus ini masih dalam tahap penyelidikan Tipikor Polda.
Menurut penyidik, polisi masih mencari dugaan adanya kerugian negara dalam penjualan aset PD Pasar. Dia meminta agar awak media menunggu kabar lanjut dari penyidik.(dvs)