26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

LBH Medan Nilai Ada Permainan

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
TERMINAL AMPLAS_Aktifitas sejumlah angkutan umum yang menunggu penumpang di Terminal Amplas Medan, Minggu (18/6)

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menilai kasus korupsi revitalisasi Terminal Terpadu Amplas sarat permainan. Terang saja, 3 terdakwa hingga saat ini tidak ditahan Kejati Sumut dan Pengadilan Negeri (PN) Medan.

“Bila dari penyidikan kasus hingga proses persidangan tidak ditahan, itu ada kesalahan pada di Kejati Sumut,” sebut Direktur LBH Medan, Surya Adinata saat dikonfirmasi Sumut Pos, Selasa (7/11) siang.

Ketiga terdakwa yang tidak ditahan masing-masing, Plt Kabid Pengawasan dan Survey Dinas Perkim Medan Khairudi Hazfin Siregar selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) merangkap Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Kemudian, Tim leader konsultan pengawas kegiatan, Bukhari Abdullah dan Direktur PT Welly Karya Nusantara Tiurma Pangaribuan.

Namun Surya Adinata menjelaskan, walaupun ditingkat penyidikan dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun Kejati Sumut tidak melakukan penahanan, seharusnya majelis hakim bisa memutuskan untuk penetapan penahanan.

“Artinya ada wewenang hakim untuk menetapkan penahanan terhadap tiga terdakwa itu. Ini kasus luar biasa, kasus korupsi. Tidak ada main-main seperti ini. Harus penanganan khusus untuk memberikan efek jera,” jelas pria berkacamata itu.

Dalam kasus ini, jelas tidak memberikan efek jera. Selain itu, tidak memberikan contoh penegak hukum yang bersih dan menciptakan rasa keadilan bagi masyarakat. Padahal, pemerintah saat ini tengah fokus memberantas korupsi.

“Kalau sudah inkracht, mereka (3 terdakwa) tidak ditahan juga untuk dilakukan eksekusi sesuai dengan putusan majelis hakim. Kita akan laporkan JPU nya ke pusat (Kejagung) dan ke Presiden. Biar tidak ada penetapan penahanan. Tapi, sudah inkracht. Bisa dilakukan eksekusi untuk ditahan,” tandasnya.

Para terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Meski bersalah, majelis hakim dalam nota putusannya tidak ada melakukan penetapan penahanan terhadap tiga terdakwa itu. Sudah tidak ada penahanan, vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Rehulina Purba.

Sebelumnya, JPU menuntut tiga terdakwa dengan hukuman masing-masing satu tahun dan 3 bulan penjara, denda Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan.

Diketahui, proyek revitalisasi terminal Amplas bersumber dari dana APBD kota medan 2015 sebesar Rp 5.651.448.000. Dalam kasus ini, negera mengalami kerugian Rp491.104.883,49.(gus/ala)

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
TERMINAL AMPLAS_Aktifitas sejumlah angkutan umum yang menunggu penumpang di Terminal Amplas Medan, Minggu (18/6)

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menilai kasus korupsi revitalisasi Terminal Terpadu Amplas sarat permainan. Terang saja, 3 terdakwa hingga saat ini tidak ditahan Kejati Sumut dan Pengadilan Negeri (PN) Medan.

“Bila dari penyidikan kasus hingga proses persidangan tidak ditahan, itu ada kesalahan pada di Kejati Sumut,” sebut Direktur LBH Medan, Surya Adinata saat dikonfirmasi Sumut Pos, Selasa (7/11) siang.

Ketiga terdakwa yang tidak ditahan masing-masing, Plt Kabid Pengawasan dan Survey Dinas Perkim Medan Khairudi Hazfin Siregar selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) merangkap Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Kemudian, Tim leader konsultan pengawas kegiatan, Bukhari Abdullah dan Direktur PT Welly Karya Nusantara Tiurma Pangaribuan.

Namun Surya Adinata menjelaskan, walaupun ditingkat penyidikan dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun Kejati Sumut tidak melakukan penahanan, seharusnya majelis hakim bisa memutuskan untuk penetapan penahanan.

“Artinya ada wewenang hakim untuk menetapkan penahanan terhadap tiga terdakwa itu. Ini kasus luar biasa, kasus korupsi. Tidak ada main-main seperti ini. Harus penanganan khusus untuk memberikan efek jera,” jelas pria berkacamata itu.

Dalam kasus ini, jelas tidak memberikan efek jera. Selain itu, tidak memberikan contoh penegak hukum yang bersih dan menciptakan rasa keadilan bagi masyarakat. Padahal, pemerintah saat ini tengah fokus memberantas korupsi.

“Kalau sudah inkracht, mereka (3 terdakwa) tidak ditahan juga untuk dilakukan eksekusi sesuai dengan putusan majelis hakim. Kita akan laporkan JPU nya ke pusat (Kejagung) dan ke Presiden. Biar tidak ada penetapan penahanan. Tapi, sudah inkracht. Bisa dilakukan eksekusi untuk ditahan,” tandasnya.

Para terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Meski bersalah, majelis hakim dalam nota putusannya tidak ada melakukan penetapan penahanan terhadap tiga terdakwa itu. Sudah tidak ada penahanan, vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Rehulina Purba.

Sebelumnya, JPU menuntut tiga terdakwa dengan hukuman masing-masing satu tahun dan 3 bulan penjara, denda Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan.

Diketahui, proyek revitalisasi terminal Amplas bersumber dari dana APBD kota medan 2015 sebesar Rp 5.651.448.000. Dalam kasus ini, negera mengalami kerugian Rp491.104.883,49.(gus/ala)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/