26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Dalih Ukur Baju Ultah, Lajang Tua Gerayangi Gadis Kecil

Agus Supriani alias Aga divonis 10 tahun karena mencabuli gadis kecil.

PANCURBATU, SUMUTPOS.CO Agus Supriani alias Aga sudah berumur 38 tahun, tapi belum nikah juga. Ia dihukum 10 tahun penjara, karena mencabuli gadis kecil, Melati (8).

Hukuman pemuda yang tinggal di Jl Damar 11, Perumnas Simalingkar, Kec Pancurbatu, Delisardang itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam sidang beragendakan vonis yang digelar di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dan bersidang di Pancurbatu, Rabu (8/11), JPU menuntut Aga dengan 13 tahun penjara.

Awalnya, Melati (nama samaran), sedang bermain bersama teman-temannya di halaman rumah Aga. Saat tengah asyik bermain, Aga memanggil Melati ke rumahnya.

Karena kenal dengan Aga, Melati tidak menolak saat Aga mengatakan akan mengukur baju buat keponakannya yang mau ulang tahun. Alasannya, keponakannya itu sama besar dengan Melati.

Ternyata mengukur baju tersebut hanya akal-akalan Aga. Saat melingkarkan meteran, Aga malah menggerayangi tubuh Melati hingga mencabulinya. Saat itu Melati meronta namun Aga tetap tak peduli.

Setelah Melati diperlakukan tak senonoh, Aga menyuruhnya pergi sambil memberikan uang Rp5000, dan berkata jangan memberitahukan hal itu kepada siapapun.

Ternyata perbuatan Aga tidak bisa disembunyikan. Sebab saat kembali ke rumah, celana dalam Melati berdarah sehingga mengundang tanda tanya oleh ibunya.

Karena curiga, ibunya menanyainya dan langsung diakui Melati yang membuat seluruh keluarga kaget.

Tak mau buang waktu, keluarga langsung membuat laporan ke pihak kepolisian dan langsung ditanggapi dan menangkap Agus. (irw/ras)

Agus Supriani alias Aga divonis 10 tahun karena mencabuli gadis kecil.

PANCURBATU, SUMUTPOS.CO Agus Supriani alias Aga sudah berumur 38 tahun, tapi belum nikah juga. Ia dihukum 10 tahun penjara, karena mencabuli gadis kecil, Melati (8).

Hukuman pemuda yang tinggal di Jl Damar 11, Perumnas Simalingkar, Kec Pancurbatu, Delisardang itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam sidang beragendakan vonis yang digelar di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dan bersidang di Pancurbatu, Rabu (8/11), JPU menuntut Aga dengan 13 tahun penjara.

Awalnya, Melati (nama samaran), sedang bermain bersama teman-temannya di halaman rumah Aga. Saat tengah asyik bermain, Aga memanggil Melati ke rumahnya.

Karena kenal dengan Aga, Melati tidak menolak saat Aga mengatakan akan mengukur baju buat keponakannya yang mau ulang tahun. Alasannya, keponakannya itu sama besar dengan Melati.

Ternyata mengukur baju tersebut hanya akal-akalan Aga. Saat melingkarkan meteran, Aga malah menggerayangi tubuh Melati hingga mencabulinya. Saat itu Melati meronta namun Aga tetap tak peduli.

Setelah Melati diperlakukan tak senonoh, Aga menyuruhnya pergi sambil memberikan uang Rp5000, dan berkata jangan memberitahukan hal itu kepada siapapun.

Ternyata perbuatan Aga tidak bisa disembunyikan. Sebab saat kembali ke rumah, celana dalam Melati berdarah sehingga mengundang tanda tanya oleh ibunya.

Karena curiga, ibunya menanyainya dan langsung diakui Melati yang membuat seluruh keluarga kaget.

Tak mau buang waktu, keluarga langsung membuat laporan ke pihak kepolisian dan langsung ditanggapi dan menangkap Agus. (irw/ras)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/