SUMUTPOS.CO – Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kabupaten Langkat, Sugiono (50) sukses menipu seorang Aparatur Negeri Sipil (ASN) bernama Sumarni Sitorus (45). Warga Jalan Samanhudi, Lingkungan I, Kelurahan Bhakti Karya, Binjai Selatan itu dijanjikan proyek pengadaan buku dari Kementerian.
Agar proyek tersebut lancar, Sumarni yang sehari-hari berprofesi sebagai bidan diminta menyetor uang hingga Rp806 juta kepada mantan anggota DPRD Kabupaten Langkat periode 2009-2014 itu.
Namun, warga Dusun III, Desa Payatusan, Kecamatan Wampu, Langkat ini membantah tudingan penipuan yang dilakukannya.
“Tidak ada segitu (Rp806 juta). Itu bohong, yang benar Rp666 juta,” ujar Sugiono dalam paparan yang digelar Satuan Reserse Kriminal Polres Binjai, Kamis (9/11).
Sugiono mengaku, uang tersebut tidak ada dipegangnya. Dia hanya sebagai perantara saja. Menurutnya, uang tersebut langsung disalurkan ke Sandra ketika dirinya bertolak ke Jakarta.
“Saya hanya menghubungkan saja ke Ibu Sandra. Ibu Sandra yang bisa hubungkan ke Kementerian. Kementerian apa, saya enggak tahu. Ibu Sandra lah yang janjikan proyek itu,” kata dia.
Apakah dana itu untuk pencalonan diri Anda sebagai Calon Wakil Bupati Langkat? “Tidak. Tidak benar itu,” tegas Sugiono.
Kapolres Binjai AKBP M Rendra Salipu mengatakan, kepada korban tersangka menjamin selembar surat tanah yang lokasinya berada di Kabupaten Deliserdang.
“Namun surat tanah yang diberikan pelaku adalah palsu. Mengenai surat palsu itu, sedang diselidiki,” ujar Rendra.
Sementara, Ketua DPC PDIP Kabupaten Langkat Ralin Sinulingga mengatakan, pihaknya tetap menetapkan azas praduga tidak bersalah. Bagi dia, itu adalah masalah pribadi.
“Kalau bantuan hukum dibutuhkan dia, akan kita berikan,” ujarnya.
Dia mengakui, tersangka ada mendaftar ke partai berlambang banteng tersebut sebagai Balon Wabup Langkat. “Inikan kejadian 2015. Jadi kita pakai azas praduga tak bersalah. Ini juga bukan dari partai, tapi pribadinya,” tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, polisi menangkap Sugiono atas dasar Laporan Polisi Nomor 08/I/2016/SPKT II/ Reskrim. Tersangka diciduk di Binjai Supermall, Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Timbang Langkat, Binjai Timur, Rabu (7/11) pukul 11.00 WIB.(ted/ala)