30 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Berkas Banding Ayau Cs Sebulan Tertahan di PN Medan

Foto: Bagus/Sumut Pos
Terpidama vonis mati, Ayau saat menjalani sidang di PN Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tiga berkas perkara banding milik Hartono, Andy Vun dan Stevy Harto hingga saat ini, belum dilimpahkan ke Pengadilan Tinggi (PT) Medan. Sementara itu, ketiga terdakwa tersebut, divonis 20 tahun penjara oleh Ketua Majelis Hakim, Achamad Sayuti, pada 3 Oktober 2017, lalu karena terjerat kasus 8 kilogram sabu.

Diduga ada permainan pada penanganan kasus tersebut. Dimana, berkas permohonan upaya hukum banding yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sindu Hutomo ‘dipeti emaskan’ di PN Medan.

Sedangkan, satu terdakwa yang lain, yakni Ayau divonis ninil dengan alasan Ayau sebelumnya sudah menerima hukuman mati atas kasus sabu seberat 270 kilogram di PN Medan.

Dari hasil penelusuran wartawan di ruang Panitera Muda (Panmud) Pidana pada PN Medan, pengajuan permohonan banding oleh JPU ke PN Medan tertanggal 9 Oktober 2017. Namun hingga satu bulan berlalu, berkas pengajuan banding belum dilimpahkan ke Pengadilan Tinggi (PT) Medan. Hal itu dikatakan salah seorang staf di PN Medan yang namanya enggan dikorankan.

Ia membenarkan seluruh berkas yang berkaitan dengan proses pengajuan banding ke tiga terdakwa belum dilimpahkan. Padahal, ketiga terdakwa tidak mengajukan kontra memori banding.”Memang belum dikirim. Tanya saja langsung ke Panitera Pengganti (PP)nya Wahyu,” ucapnya, Jumat (17/11).

Sementara Panmud Pidana PN Medan Abu Churairah Siregar membenarkan hal tersebut. “Pasti kita kirimlah. Kalau tidak, potong leherlah namanya,” jelasnya dengan nada tinggi.

Foto: Bagus/Sumut Pos
Terpidama vonis mati, Ayau saat menjalani sidang di PN Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tiga berkas perkara banding milik Hartono, Andy Vun dan Stevy Harto hingga saat ini, belum dilimpahkan ke Pengadilan Tinggi (PT) Medan. Sementara itu, ketiga terdakwa tersebut, divonis 20 tahun penjara oleh Ketua Majelis Hakim, Achamad Sayuti, pada 3 Oktober 2017, lalu karena terjerat kasus 8 kilogram sabu.

Diduga ada permainan pada penanganan kasus tersebut. Dimana, berkas permohonan upaya hukum banding yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sindu Hutomo ‘dipeti emaskan’ di PN Medan.

Sedangkan, satu terdakwa yang lain, yakni Ayau divonis ninil dengan alasan Ayau sebelumnya sudah menerima hukuman mati atas kasus sabu seberat 270 kilogram di PN Medan.

Dari hasil penelusuran wartawan di ruang Panitera Muda (Panmud) Pidana pada PN Medan, pengajuan permohonan banding oleh JPU ke PN Medan tertanggal 9 Oktober 2017. Namun hingga satu bulan berlalu, berkas pengajuan banding belum dilimpahkan ke Pengadilan Tinggi (PT) Medan. Hal itu dikatakan salah seorang staf di PN Medan yang namanya enggan dikorankan.

Ia membenarkan seluruh berkas yang berkaitan dengan proses pengajuan banding ke tiga terdakwa belum dilimpahkan. Padahal, ketiga terdakwa tidak mengajukan kontra memori banding.”Memang belum dikirim. Tanya saja langsung ke Panitera Pengganti (PP)nya Wahyu,” ucapnya, Jumat (17/11).

Sementara Panmud Pidana PN Medan Abu Churairah Siregar membenarkan hal tersebut. “Pasti kita kirimlah. Kalau tidak, potong leherlah namanya,” jelasnya dengan nada tinggi.

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/