29 C
Medan
Sunday, November 24, 2024
spot_img

KPU Terima Berkas Empat Parpol

Foto: Andika/Sumut Pos
Anggota KPU Medan, Agus Damanik (pegang mic), Ketua KPU Medan, Herdensi Adnin (tengah) dan Anggota KPU Medan, Pandapotan Tamba (paling kanan) saat memberikan keterangan kepada wartawan beberapa waktu lalu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Penerimaan berkas dokumen persyaratan partai politik (parpol) calon peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2019, resmi ditutup.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan Herdensi Adnin mengatakan, dari enam parpol yang disebut dalam putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI untuk diterima berkasnya kembali oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), hanya empat parpol yang sudah memberikan berkasnya untuk diteliti KPU Medan.

“Keempatnya yakni Partai Indonesia Kerja (PIKA), Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo), Partai Bhineka dan Partai Republik. Sementara dua partai yang tidak datang memberikan berkas ke KPU Medan adalah Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI) dan Partai Rakyat,” bebernya, Kamis (23/11).

Tahapan selanjutnya yang akan dilakukan KPU, kata dia, yakni proses melakukan penelitian berkas administrasi hingga tanggal 30 November 2017 mendatang.

“Sekarang kami sedang melakukan penelitian berkas administrasi,” jelasnya.

Sebelumnya KPU Sumut telah menginstruksikan kepada seluruh jajarannya di kabupaten/kota agar menerima kembali dokumen persyaratan parpol calon peserta Pemilu 2019 ditingkat kabupaten/kota.

Hal itu sesuai dengan Surat KPU RI No 170/2017 tertanggal 18 November 2017 terkait pelaksanaan putusan Bawaslu RI. “KPU kabupaten/kota se-Sumut diminta menerima berkas syarat minimum sembilan parpol calon peserta pemilu yang sebelumnya dinyatakan KPU RI tidak lengkap saat mendaftar pada 3-16 Oktober lalu. Penyerahan berkas ini, mulai dibuka pada 20 November mulai pukul 08.00-16.00WIB,” ucap Komisioner KPU Sumut, Iskandar Zulkarnain.

Dalam surat itu juga disampaikan, bagi KPU kabupaten/kota yang sebelumnya pernah menerima berkas syarat minimum dukungan dan masih tersimpan, diminta langsung melaksanakan penelitian berkas administrasi yang berlangsung mulai 21-30 November 2017. “Jadi tidak perlu menunggu berkas dari KPU RI lagi,” terangnya.(dik/azw)

Foto: Andika/Sumut Pos
Anggota KPU Medan, Agus Damanik (pegang mic), Ketua KPU Medan, Herdensi Adnin (tengah) dan Anggota KPU Medan, Pandapotan Tamba (paling kanan) saat memberikan keterangan kepada wartawan beberapa waktu lalu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Penerimaan berkas dokumen persyaratan partai politik (parpol) calon peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2019, resmi ditutup.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan Herdensi Adnin mengatakan, dari enam parpol yang disebut dalam putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI untuk diterima berkasnya kembali oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), hanya empat parpol yang sudah memberikan berkasnya untuk diteliti KPU Medan.

“Keempatnya yakni Partai Indonesia Kerja (PIKA), Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo), Partai Bhineka dan Partai Republik. Sementara dua partai yang tidak datang memberikan berkas ke KPU Medan adalah Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI) dan Partai Rakyat,” bebernya, Kamis (23/11).

Tahapan selanjutnya yang akan dilakukan KPU, kata dia, yakni proses melakukan penelitian berkas administrasi hingga tanggal 30 November 2017 mendatang.

“Sekarang kami sedang melakukan penelitian berkas administrasi,” jelasnya.

Sebelumnya KPU Sumut telah menginstruksikan kepada seluruh jajarannya di kabupaten/kota agar menerima kembali dokumen persyaratan parpol calon peserta Pemilu 2019 ditingkat kabupaten/kota.

Hal itu sesuai dengan Surat KPU RI No 170/2017 tertanggal 18 November 2017 terkait pelaksanaan putusan Bawaslu RI. “KPU kabupaten/kota se-Sumut diminta menerima berkas syarat minimum sembilan parpol calon peserta pemilu yang sebelumnya dinyatakan KPU RI tidak lengkap saat mendaftar pada 3-16 Oktober lalu. Penyerahan berkas ini, mulai dibuka pada 20 November mulai pukul 08.00-16.00WIB,” ucap Komisioner KPU Sumut, Iskandar Zulkarnain.

Dalam surat itu juga disampaikan, bagi KPU kabupaten/kota yang sebelumnya pernah menerima berkas syarat minimum dukungan dan masih tersimpan, diminta langsung melaksanakan penelitian berkas administrasi yang berlangsung mulai 21-30 November 2017. “Jadi tidak perlu menunggu berkas dari KPU RI lagi,” terangnya.(dik/azw)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/