26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Gugatan Pedagang Pasar Timah Optimis Dikabulkan

Foto: BAGUS SP/Sumut Pos
GUGATAN: Kuasa Hukum pedagang Pasar Timah M. Asril Siregar, menunjukkan fotocopy penerbitan IMB oleh Pemko Medan, yang diduga tidak sesuai prosedur.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan diharapkan memutuskan perkara gugatan No. Register 103/G/2017/ PTUN –MDN Tanggal 7 Agustus 2017 terkait revitalisasi Pasar Timah, Medan terhadap gugatan kepada Pemerintah Kota (Pemko) Medan dengan seadil-adilnya.

Hal itu disampaikan para Pedagang Pasar Timah Medan, melalui Kuasa Hukum Pedagang Pasar Timah, M. Asril Siregar. Sebagaimana diketahui pedagang menggugat Pemko Medan untuk membatalan keputusan Wali Kota Medan No/ 645/469/ K tanggal 22 Juni 2017 tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Ir. Syaiful Bahri u/an pemko Medan mendirikan pasar 1 unit berlantai 3 di Jalan Timah, Kelurahan Sei Rengas II, Kecamatan Medan Area, Kota Medan.

Asril Siregar didampingi Ketua Forum Pedagang Pasar Timah (FPT) Amat mengungkapkan, proses persidangan di PTUN Medan sudah mendekati babak akhir. Dalam sidang lanjutan yang berlangsung Selasa (21/11) lalu, sudah masuk tahap pembuktian akhir kedua belah pihak.

Dikatakannya, mereka optimis hakim mengabulkan gugatan bila melihat bukti-bukti yang diberikan selama persidangan.“Jelas dalam persidangan pembuktian akhir, ada 44 alat bukti yang kita sampaikan kepada majelis hakim. Saya kira ini cukup kuat untuk bisa menjadi pertimbangan majelis mengabulkan gugatan pedagang . Dan faktanya, bila merujuk menurut UU No. 32 Tahun 2009 Tentang Lingkungan Hidup, IMB yang diterbitkan Pemko Medan, semestinya batal demi hukum,” katanya kepada wartawan, kemarin.

Dijelaskan Asril, alasan IMB tersebut bisa dibatalkan dikarenakan Pemko Medan dalam sidang pembuktian tidak melampirkan permohonan kajian AMDAL, padahal, kata dia, berdasarkan UU NO 32 Tahun 2009 itu sudah dilanggar Pemko Medan karena tidak memilki kajian lingkungan dan mengacu pada Perwal Kota Medan No 19 tahun 2014 bahwa pasar tradisional dengan ukuran kurang dari 2 hektar wajib memiliki UKLUPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup).

Foto: BAGUS SP/Sumut Pos
GUGATAN: Kuasa Hukum pedagang Pasar Timah M. Asril Siregar, menunjukkan fotocopy penerbitan IMB oleh Pemko Medan, yang diduga tidak sesuai prosedur.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan diharapkan memutuskan perkara gugatan No. Register 103/G/2017/ PTUN –MDN Tanggal 7 Agustus 2017 terkait revitalisasi Pasar Timah, Medan terhadap gugatan kepada Pemerintah Kota (Pemko) Medan dengan seadil-adilnya.

Hal itu disampaikan para Pedagang Pasar Timah Medan, melalui Kuasa Hukum Pedagang Pasar Timah, M. Asril Siregar. Sebagaimana diketahui pedagang menggugat Pemko Medan untuk membatalan keputusan Wali Kota Medan No/ 645/469/ K tanggal 22 Juni 2017 tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Ir. Syaiful Bahri u/an pemko Medan mendirikan pasar 1 unit berlantai 3 di Jalan Timah, Kelurahan Sei Rengas II, Kecamatan Medan Area, Kota Medan.

Asril Siregar didampingi Ketua Forum Pedagang Pasar Timah (FPT) Amat mengungkapkan, proses persidangan di PTUN Medan sudah mendekati babak akhir. Dalam sidang lanjutan yang berlangsung Selasa (21/11) lalu, sudah masuk tahap pembuktian akhir kedua belah pihak.

Dikatakannya, mereka optimis hakim mengabulkan gugatan bila melihat bukti-bukti yang diberikan selama persidangan.“Jelas dalam persidangan pembuktian akhir, ada 44 alat bukti yang kita sampaikan kepada majelis hakim. Saya kira ini cukup kuat untuk bisa menjadi pertimbangan majelis mengabulkan gugatan pedagang . Dan faktanya, bila merujuk menurut UU No. 32 Tahun 2009 Tentang Lingkungan Hidup, IMB yang diterbitkan Pemko Medan, semestinya batal demi hukum,” katanya kepada wartawan, kemarin.

Dijelaskan Asril, alasan IMB tersebut bisa dibatalkan dikarenakan Pemko Medan dalam sidang pembuktian tidak melampirkan permohonan kajian AMDAL, padahal, kata dia, berdasarkan UU NO 32 Tahun 2009 itu sudah dilanggar Pemko Medan karena tidak memilki kajian lingkungan dan mengacu pada Perwal Kota Medan No 19 tahun 2014 bahwa pasar tradisional dengan ukuran kurang dari 2 hektar wajib memiliki UKLUPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup).

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/