MEDAN, SUMUTPOS.CO -Pemerintah Kota Medan tidak akan memberikan uang transport bagi anggota dewan yang belum mengembalikan mobil dinas. Hal ini didasari sudah terbitnya peraturan Wali Kota Medan, atas PP 18/2017 tentang Hak Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.
“Ya, mekanismenya seperti itu. Jika yang sudah ada kembalikan (mobil dinas), maka diberikan uang transport,” kata Kepala Bagian Perlengkapan dan Layanan Pengadaan Setdako Medan, SI Dongoran kepada Sumut Pos, Senin (27/11).
Menurut Dongoran, sampai sekarang masih ada beberapa anggota dewan yang belum mengembalikan fasilitas negara itu kepada Pemko Medan melalui Sekretariat DPRD. Hanya saja dirinya tak mengingat persis berapa lagi dewan yang belum mengembalikan mobil dinasnya.
“Kebetulan datanya ada sama staf saya yang biasa menangani itu. Sudah banyak juga yang mengembalikkan, tapi sama dia datanya. Besoklah (hari ini,Red) saya kasih ya,” ujarnya.
Berdasar informasi yang ia peroleh dari Kepala Bagian Pengelola Keuangan dan Aset (BPKAD) Setdako Medan, Irwan Ritonga, anggota dewan yang sudah mengembalikan mobil dinas langsung diberikan uang transport. “Kalau menurut beliau (Kepala BPKAD Irwan Ritonga, Red), bagi yang mau ambil uang transportnya kembalikan dulu mobil dinas,” katanya.
MEDAN, SUMUTPOS.CO -Pemerintah Kota Medan tidak akan memberikan uang transport bagi anggota dewan yang belum mengembalikan mobil dinas. Hal ini didasari sudah terbitnya peraturan Wali Kota Medan, atas PP 18/2017 tentang Hak Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.
“Ya, mekanismenya seperti itu. Jika yang sudah ada kembalikan (mobil dinas), maka diberikan uang transport,” kata Kepala Bagian Perlengkapan dan Layanan Pengadaan Setdako Medan, SI Dongoran kepada Sumut Pos, Senin (27/11).
Menurut Dongoran, sampai sekarang masih ada beberapa anggota dewan yang belum mengembalikan fasilitas negara itu kepada Pemko Medan melalui Sekretariat DPRD. Hanya saja dirinya tak mengingat persis berapa lagi dewan yang belum mengembalikan mobil dinasnya.
“Kebetulan datanya ada sama staf saya yang biasa menangani itu. Sudah banyak juga yang mengembalikkan, tapi sama dia datanya. Besoklah (hari ini,Red) saya kasih ya,” ujarnya.
Berdasar informasi yang ia peroleh dari Kepala Bagian Pengelola Keuangan dan Aset (BPKAD) Setdako Medan, Irwan Ritonga, anggota dewan yang sudah mengembalikan mobil dinas langsung diberikan uang transport. “Kalau menurut beliau (Kepala BPKAD Irwan Ritonga, Red), bagi yang mau ambil uang transportnya kembalikan dulu mobil dinas,” katanya.