26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Pedagang Pasar Timah Nyatakan Banding

Foto: BAGUS SP/Sumut Pos
GUGATAN: Suasana diluar sidang, para pedagang Pasar Timah di PTUN Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kuasa hukum Pedagang Pasar Timah, M. Asril Siregar, menyatakan banding atas putusan penolakan gugatan yang disampaikan majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan atas permohonan pembatalan keputusan Wali kota Medan No/645/469/K tanggal 22 Juni 2017 tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB) satu unit pasar berlantai 3 di Jalan Timah, Medan.

“Pastinya, langkah hukum selanjutnya kita menyatakan banding. Karena, majelis hakim menyidangi perkara ini tidak melihat fakta-fakta persidangan yang disampaikan dalam persidangan tersebut,” ujar Asril kepada Sumut Pos, Kamis (14/12) siang.

Dalam putusan terhadap perkara gugatan No.Register 103/G/2017/ PTUN –MDN Tanggal 7 Agustus 2017 terkait revitalisasi Pasar Timah, Medan terhadap gugatan kepada Pemerintah Kota (Pemko) Medan, Asri menyesalkan sikap majelis hakim yang dipimpin Jimmy Claus Pardede. “Dalam putusannya perkara itu, tidak menciptakan rasa keadialan bagi para penggugat dari pedagang pasar Timah,” ujar Asril.

Diketahui, dalam putusan majelis hakim PTUN Medan, menyatakan dalam perkara untuk menolak gugatan pedagang dengan dasar dan pertimbangan dikarenakan para penggugat tidak berkepentingan dalam objek gugatan disampaikan di ruang utama di PTUN Medan, Rabu (13/12) kemarin.

“Alasan ditolak tidak ada kepentingan pedagang, sudah mencederai fakta-fakta persidangan ada kembali. Pedagang itu, bekerja untuk mencari nafkah dan membayar retribusi. Pembangunan pasar Timah mengakibat warga mengalami kebanjiran seperti dua pekan lalu. Di situ masyarakat tidak memiliki kepentinganPutusan yang aneh,” jelas Asri.

Asril mengatakan, selama pihaknya terus dikalahkan dengan indikasi ada permainan di dalam putusan. Ia bersama pedagang Pasar Timah akan terus melakukan perlawan dengan sesuai koridor hukum lah. Karena, putusan ini mencederai keadilan hukum bagi masyarakat.”Setelah menerima putusan tersebut, segera kita akan buat memory banding. Pada keputusan ini, ada kepihakan dilakukan oknum-oknum PTUN Medan kepada Pemko Medan,” ucapnya.

Dia menyayangkan sikap majelis hakim PTUN Medan, menyampaikan putusan tanpa dihadiri pihak penggugat dari pedagang pasar Timah. Sidang dilakukan secara singkat. Namun, para pedagang telat menghadiri sidang tersebut.

Foto: BAGUS SP/Sumut Pos
GUGATAN: Suasana diluar sidang, para pedagang Pasar Timah di PTUN Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kuasa hukum Pedagang Pasar Timah, M. Asril Siregar, menyatakan banding atas putusan penolakan gugatan yang disampaikan majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan atas permohonan pembatalan keputusan Wali kota Medan No/645/469/K tanggal 22 Juni 2017 tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB) satu unit pasar berlantai 3 di Jalan Timah, Medan.

“Pastinya, langkah hukum selanjutnya kita menyatakan banding. Karena, majelis hakim menyidangi perkara ini tidak melihat fakta-fakta persidangan yang disampaikan dalam persidangan tersebut,” ujar Asril kepada Sumut Pos, Kamis (14/12) siang.

Dalam putusan terhadap perkara gugatan No.Register 103/G/2017/ PTUN –MDN Tanggal 7 Agustus 2017 terkait revitalisasi Pasar Timah, Medan terhadap gugatan kepada Pemerintah Kota (Pemko) Medan, Asri menyesalkan sikap majelis hakim yang dipimpin Jimmy Claus Pardede. “Dalam putusannya perkara itu, tidak menciptakan rasa keadialan bagi para penggugat dari pedagang pasar Timah,” ujar Asril.

Diketahui, dalam putusan majelis hakim PTUN Medan, menyatakan dalam perkara untuk menolak gugatan pedagang dengan dasar dan pertimbangan dikarenakan para penggugat tidak berkepentingan dalam objek gugatan disampaikan di ruang utama di PTUN Medan, Rabu (13/12) kemarin.

“Alasan ditolak tidak ada kepentingan pedagang, sudah mencederai fakta-fakta persidangan ada kembali. Pedagang itu, bekerja untuk mencari nafkah dan membayar retribusi. Pembangunan pasar Timah mengakibat warga mengalami kebanjiran seperti dua pekan lalu. Di situ masyarakat tidak memiliki kepentinganPutusan yang aneh,” jelas Asri.

Asril mengatakan, selama pihaknya terus dikalahkan dengan indikasi ada permainan di dalam putusan. Ia bersama pedagang Pasar Timah akan terus melakukan perlawan dengan sesuai koridor hukum lah. Karena, putusan ini mencederai keadilan hukum bagi masyarakat.”Setelah menerima putusan tersebut, segera kita akan buat memory banding. Pada keputusan ini, ada kepihakan dilakukan oknum-oknum PTUN Medan kepada Pemko Medan,” ucapnya.

Dia menyayangkan sikap majelis hakim PTUN Medan, menyampaikan putusan tanpa dihadiri pihak penggugat dari pedagang pasar Timah. Sidang dilakukan secara singkat. Namun, para pedagang telat menghadiri sidang tersebut.

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/