30 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

4 Tersangka Pungli Dilimpahkan ke Kejatisu

Foto: Sumut Pos
Kadisdik Langkat, Salam Syahputra, yang ditangkap aparat Poldasu atas kasus dugaan pemotongan dana BOS sebesar Rp10 ribu per siswa. (Kanan) Uang yang disita Poldasu sebagai barang bukti pemotongan dana BOS.

SUMUTPOS.CO – PENYIDIK Tipikor Polda Sumut melimpahkan berkas tahap II milik para tersangka kasus pungutan liar (pungli) dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Langkat ke Kejati Sumut, Rabu (10/1) siang.

Penyidik Subdit Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sumut menetapkan 4 orang tersangka. Bersama seluruh tersangka, penyidik melimpahkan berkas perkara dan barang bukti.

Pelimpahan tersebut dibenarkan Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Sumut, Sumanggar Siagian SH. Ia mengatakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah melakukan registrasi perkara untuk keempat tersangka.

“Iya benar, pada hari ini (10/1) kita telah menerima berkas dan empat tersangka kasus pungli Dana BOS dari penyidik Polda Sumut,” ungkap Sumanggar kepada wartawan di Kejati Sumut, kemarin (10/1) siang.

Keempat tersangka masing-masing, Salam Syahputra (Kepala Dinas Pendidikan Langkat), Sukarjo (Kepala SMPN 3 Tanjung Pura sekaligus Koordinator MK2SN/Korwil Langkat Hilir), Patini (Kepala SMPN 3 Stabat sekaligus Bendarahara MK2SN) dan Restu Balian Hasibuan (Kepala SMPN 2 Gebang sekaligus Korwil Langkat Teluk Haru).

“Berkas kasus ini sudah dinyatakan lengkap dua minggu sebelumnya. Nah, pasca pelimpahan tahap dua ini sesegera mungkin akan kita limpahkan ke Pengadilan Tipikor Medan untuk disidangkan,” jelas Sumanggar.

Oleh penyidik Tipikor Polda Sumut, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 sub Pasal 3 UU RI NO 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No 21 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Korupsi.

“Saat ini keempat tersangka akan kita titip ke Rutan Tanjung Gusta Medan,” ucap mantan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Binjai itu.

Sekadar mengingatkan, keempat tersangka diamankan saat terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Pungli Dana BOS Disdik Kabupaten Langkat. Seluruh tersangka diciduk saat rapat di SMP Negeri 4 Sei Lepan. Tepatnya di Desa Harapan Makmur, Sei Lepan, Langkat, Selasa 17 Oktober 2017.

Mereka diamankan karena diduga telah melakukan pengutipan atau pemotongan dana BOS di seluruh SMP negeri di Kabupaten Langkat dengan besaran Rp 10.000 per siswa. Proses pengutipan itu melalui 3 koordinator wilayah.

Proses pengutipan dilaksanakan pada saat rapat koordinasi yang dipimpin Kepala Dinas Pendidikan beserta seluruh Kepala SMP Negeri di Kabupaten Langkat.

Dari tempat kejadian perkara (TKP), petugas menyita barang bukti uang tunai Rp76.010.000, daftar hadir peserta rapat dan buku catatan bendahara (berisi kutipan dana BOS). Belakangan dari sebelas orang yang diamankan, polisi hanya menetapkan empat orang sebagai tersangka.(gus/ala)

Foto: Sumut Pos
Kadisdik Langkat, Salam Syahputra, yang ditangkap aparat Poldasu atas kasus dugaan pemotongan dana BOS sebesar Rp10 ribu per siswa. (Kanan) Uang yang disita Poldasu sebagai barang bukti pemotongan dana BOS.

SUMUTPOS.CO – PENYIDIK Tipikor Polda Sumut melimpahkan berkas tahap II milik para tersangka kasus pungutan liar (pungli) dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Langkat ke Kejati Sumut, Rabu (10/1) siang.

Penyidik Subdit Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sumut menetapkan 4 orang tersangka. Bersama seluruh tersangka, penyidik melimpahkan berkas perkara dan barang bukti.

Pelimpahan tersebut dibenarkan Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Sumut, Sumanggar Siagian SH. Ia mengatakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah melakukan registrasi perkara untuk keempat tersangka.

“Iya benar, pada hari ini (10/1) kita telah menerima berkas dan empat tersangka kasus pungli Dana BOS dari penyidik Polda Sumut,” ungkap Sumanggar kepada wartawan di Kejati Sumut, kemarin (10/1) siang.

Keempat tersangka masing-masing, Salam Syahputra (Kepala Dinas Pendidikan Langkat), Sukarjo (Kepala SMPN 3 Tanjung Pura sekaligus Koordinator MK2SN/Korwil Langkat Hilir), Patini (Kepala SMPN 3 Stabat sekaligus Bendarahara MK2SN) dan Restu Balian Hasibuan (Kepala SMPN 2 Gebang sekaligus Korwil Langkat Teluk Haru).

“Berkas kasus ini sudah dinyatakan lengkap dua minggu sebelumnya. Nah, pasca pelimpahan tahap dua ini sesegera mungkin akan kita limpahkan ke Pengadilan Tipikor Medan untuk disidangkan,” jelas Sumanggar.

Oleh penyidik Tipikor Polda Sumut, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 sub Pasal 3 UU RI NO 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No 21 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Korupsi.

“Saat ini keempat tersangka akan kita titip ke Rutan Tanjung Gusta Medan,” ucap mantan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Binjai itu.

Sekadar mengingatkan, keempat tersangka diamankan saat terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Pungli Dana BOS Disdik Kabupaten Langkat. Seluruh tersangka diciduk saat rapat di SMP Negeri 4 Sei Lepan. Tepatnya di Desa Harapan Makmur, Sei Lepan, Langkat, Selasa 17 Oktober 2017.

Mereka diamankan karena diduga telah melakukan pengutipan atau pemotongan dana BOS di seluruh SMP negeri di Kabupaten Langkat dengan besaran Rp 10.000 per siswa. Proses pengutipan itu melalui 3 koordinator wilayah.

Proses pengutipan dilaksanakan pada saat rapat koordinasi yang dipimpin Kepala Dinas Pendidikan beserta seluruh Kepala SMP Negeri di Kabupaten Langkat.

Dari tempat kejadian perkara (TKP), petugas menyita barang bukti uang tunai Rp76.010.000, daftar hadir peserta rapat dan buku catatan bendahara (berisi kutipan dana BOS). Belakangan dari sebelas orang yang diamankan, polisi hanya menetapkan empat orang sebagai tersangka.(gus/ala)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/