Nudirman Munir, Anggota Komisi III DPR
Perkara surat palsu putusan Mahkamah Konstitusi (MK), menurut anggota Komisi III DPR Nudirman Munir, hendaknya cepat dituntaskan. Jangan sampai penanganan perkara yang berlarut-larut, menimbulkan kesan adanya intervensi politik yang begitu kuat terhadap kepolisian.
“Penyidik kepolisian mempunyai kompetensi menentukan arah penanganan sebuah perkara. Saya berharap dengan independensinya, penyidik tidak bisa diintervensi siapa pun,” ujar bekas kuasa hukum Tommy Soeharto ini.
Nudirman pun mempertanyakan, kenapa sejauh ini kepolisian baru menetapkan dua tersangka, yakni juru panggil MK Masyhuri Hasan dan bekas panitera MK Zainal Arifin Hoesein. Padahal, kasus ini sudah cukup lama ditangani kepolisian. “Apa kendalanya? Data, keterangan saksi dan tersangka semuanya sudah ada. Saya rasa tidak terlalu sulit untuk melanjutkan penanganan kasus tersebut,” tandas politisi Golkar ini.
Menurut Nudirman, desakan berbagai pihak agar polisi menindaklanjuti kasus ini secara proporsional, hendaknya ditanggapi profesional. Apalagi, kendala-kendala dalam pengusutan kasus ini, semua sudah diungkap baik di kepolisian maupun di DPR. Bahkan, ingat dia, Panja Mafia Pemilu telah membantu serta memberikan rekomendasi kepada kepolisian. Jadi, sambungnya, tidak ada alasan lagi bagi kepolisian untuk tidak cepat dalam menindaklanjuti kasus ini.
“Jangan sampai hasil kerja dan rekomendasi Panja Pemilu DPR menjadi sia-sia belaka. Persoalan ini menjadi penting diselesaikan karena menyangkut wibawa penyelenggara pemilu. Kita tidak ingin demokrasi yang sudah berjalan tercoreng akibat adanya keberpihakan dalam pengusutan perkara,” tandasnya.
Pengacara tersangka bekas panitera MK Zainal Arifin Hoesein, Andi M Asrun juga meminta kepolisian lebih cepat menyelesaikan kasus ini. Dia pun menilai, nuansa politis dan kesan tebang pilih dalam penuntasan kasus ini terasa sangat kental. (rm/jpnn)