26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

10 Persen Bukan Fee, Tapi Imbalan Terima Kasih

Foto: BAGUS SYAHPUTRA/Sumut Pos
KASUS SUAP: Dua terdakwa penyuap mantan Bupati Batubara, OK Arya Zulkarnain saat menjalani sidang di PN Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Maringan Situmorang, terdakwa kasus suap mantan Bupati Batubara, OK Arya Zulkarnain senilai Rp4,1 miliar menampik jika uang Rp3,7 miliar yang diberikannya bukan fee atas proyek-proyek yang didapatnya dari Dinas PUPR Kabupaten Batubara, melainkan hanya imbalan ucapan terima kasih.

Hal itu, disampaikan Maringan saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (18/1) siang.

Maringan juga mengakui setiap pengerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Batubara 2017, ada ucapan terima kasih diberikan kepada OK Arya Zulkarnain.

Terkait kasus yang menjeratnya, Maringan juga menyesal tidak mendengarkan saran dari istri dan anaknya. Dimana ia diminta tak lagi memborong atau jadi rekanan di pemerintahan untuk membangun fasilitas umum di Sumatera Utara. ”Pak majelis hakim yang mulia, sebenarnya sudah 2 tahun lalu saya diminta anak dan istri untuk tidak bekerja ini lagi. Karena banyak masalah dan masuk penjara,” ungkap Marigan Situmorang di hadapan majelis hakim yang diketuaih Wahyu Prasetyo Wibowo.

Pria yang sudah 10 tahun bergelut di dunia kontruksi fisik inipun mengaku harus bersedih, karena berpisah dengan anak dan istrinya yang selalu hadir ke persidangan.

“Istri saya sendiri sudah berulang kali meminta saya tidak bekerja seperti ini,” ucap Marigan dengan nada sedih.

Sementara itu, Syaiful Azhar yang turut dihadirkan mengaku memberikan uang suap sebesar Rp 400 juta untuk pengerjaan satu proyek di Dinas PUPR Kabupaten Batubara. Uang tersebut diberikan untuk sebagai uang ucap terima kasih kepada OK Arya Zulkarnain sebagai Bupati Batubara saat itu.

“Uang itu sebagai komitmen fee, untuk memperoleh pekerjaan itu. Saya berikan pada 22 Agustus 2017 lalu,” ungkap Syaiful Azhar.

Atas perbuatannya, Maringan Situmorang dan Syaiful Azhar dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Usai mendengarketerangan kedua terdakwa, majelis hakim menunda sidang hingga Senin (22/1) mendatang dengan agenda pembacaan surat tuntutan penuntut umum KPK.(gus/han)

 

 

Foto: BAGUS SYAHPUTRA/Sumut Pos
KASUS SUAP: Dua terdakwa penyuap mantan Bupati Batubara, OK Arya Zulkarnain saat menjalani sidang di PN Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Maringan Situmorang, terdakwa kasus suap mantan Bupati Batubara, OK Arya Zulkarnain senilai Rp4,1 miliar menampik jika uang Rp3,7 miliar yang diberikannya bukan fee atas proyek-proyek yang didapatnya dari Dinas PUPR Kabupaten Batubara, melainkan hanya imbalan ucapan terima kasih.

Hal itu, disampaikan Maringan saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (18/1) siang.

Maringan juga mengakui setiap pengerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Batubara 2017, ada ucapan terima kasih diberikan kepada OK Arya Zulkarnain.

Terkait kasus yang menjeratnya, Maringan juga menyesal tidak mendengarkan saran dari istri dan anaknya. Dimana ia diminta tak lagi memborong atau jadi rekanan di pemerintahan untuk membangun fasilitas umum di Sumatera Utara. ”Pak majelis hakim yang mulia, sebenarnya sudah 2 tahun lalu saya diminta anak dan istri untuk tidak bekerja ini lagi. Karena banyak masalah dan masuk penjara,” ungkap Marigan Situmorang di hadapan majelis hakim yang diketuaih Wahyu Prasetyo Wibowo.

Pria yang sudah 10 tahun bergelut di dunia kontruksi fisik inipun mengaku harus bersedih, karena berpisah dengan anak dan istrinya yang selalu hadir ke persidangan.

“Istri saya sendiri sudah berulang kali meminta saya tidak bekerja seperti ini,” ucap Marigan dengan nada sedih.

Sementara itu, Syaiful Azhar yang turut dihadirkan mengaku memberikan uang suap sebesar Rp 400 juta untuk pengerjaan satu proyek di Dinas PUPR Kabupaten Batubara. Uang tersebut diberikan untuk sebagai uang ucap terima kasih kepada OK Arya Zulkarnain sebagai Bupati Batubara saat itu.

“Uang itu sebagai komitmen fee, untuk memperoleh pekerjaan itu. Saya berikan pada 22 Agustus 2017 lalu,” ungkap Syaiful Azhar.

Atas perbuatannya, Maringan Situmorang dan Syaiful Azhar dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Usai mendengarketerangan kedua terdakwa, majelis hakim menunda sidang hingga Senin (22/1) mendatang dengan agenda pembacaan surat tuntutan penuntut umum KPK.(gus/han)

 

 

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/