30 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Menolak Dijodohkan, Adik jadi Sasaran

Foto: Diva/Sumut Pos
Prianta (tengah) diapit petugas saat diamankan atas kasus penganiayaan terhadap adiknya.

MEDAN, SUMUTPOS.CO  – Tak lagi hidup di jaman Siti Nurbaya, mungkin prinsip ini yang masih dipegang teguh seorang lajang tua pengangguran, Prianta Barus alias Anta. Pria berusia 35 tahun warga Dusun III, Jalan Payabakung Desa Serbajadi, Kecamatan Sunggal ini menolak dikawinkan dengan perempuan pilihan orangtuanya.

Belakangan, karena penolakannya itu, dia lantas berurusan dengan hukum. Ya, Prianta ditangkap petugas karena kasus penganiayaan kepada diknya lantaran kesal dijodohkan.

Cerita ini bermula ketika ibu Anta, Rusliana mengajaknya menjemput seorang wanita yang tidak dikenalnya dari daerah Langkat. Ajakan ibunya itu merupakan pesan dari ayah Anta.

Namun, oleh tersangka ajakan orangtuanya itu tidak diindahkan. Menurutnya, dia tak mengenal perempuan yang hendak dipasangkan dengannya di pelaminan tersebut.

Alhasil pelaku marah. Dia memaki-maki orangtuanya. Tak cuma itu, Anta juga hendak memukul ibunya karena tak terima dijodohkan. “Jadi karena dia tak mau dijodohkan, marahlah dia ke orangtuanya. Saat dia marah itu, ayah Surianta menyuruh adiknya supaya menenangkan. Karena dia mau mukul ibunya,” ujar Kapolsek Sunggal, Kompol Wira Selasa (23/1).

Tak senang dihalang-halangi adiknya, pelaku selanjutnya melampiaskan kemarahannya ke adiknya itu. Secara membabi buta dia memukuli adiknya. “Jadi dipukuli nya lah muka adiknya tadi melampiaskan kesalnya,” ucap Wira.

Akibat kejadian tersebut kemudian ibu korban menghubungi pihak kepolisian Polsek Sunggal. Dia diringkus atas kasus KDRT terhadap adiknya itu yang terjadi Sabtu (20/1) sekira pukul 18.00 Wib kemarin di Dusun III Jalan Payabakung Desa Serbajadi Kecamatan Sunggal Deliserdang.

Akibat perbuatan yang dilakukan pelaku dirinya dikenakan dengan Pasal 44 ayat (1) UU No 23 tahun 2004 dengan ancaman paling lama kurungan 5 tahun penjara. (dvs)

Foto: Diva/Sumut Pos
Prianta (tengah) diapit petugas saat diamankan atas kasus penganiayaan terhadap adiknya.

MEDAN, SUMUTPOS.CO  – Tak lagi hidup di jaman Siti Nurbaya, mungkin prinsip ini yang masih dipegang teguh seorang lajang tua pengangguran, Prianta Barus alias Anta. Pria berusia 35 tahun warga Dusun III, Jalan Payabakung Desa Serbajadi, Kecamatan Sunggal ini menolak dikawinkan dengan perempuan pilihan orangtuanya.

Belakangan, karena penolakannya itu, dia lantas berurusan dengan hukum. Ya, Prianta ditangkap petugas karena kasus penganiayaan kepada diknya lantaran kesal dijodohkan.

Cerita ini bermula ketika ibu Anta, Rusliana mengajaknya menjemput seorang wanita yang tidak dikenalnya dari daerah Langkat. Ajakan ibunya itu merupakan pesan dari ayah Anta.

Namun, oleh tersangka ajakan orangtuanya itu tidak diindahkan. Menurutnya, dia tak mengenal perempuan yang hendak dipasangkan dengannya di pelaminan tersebut.

Alhasil pelaku marah. Dia memaki-maki orangtuanya. Tak cuma itu, Anta juga hendak memukul ibunya karena tak terima dijodohkan. “Jadi karena dia tak mau dijodohkan, marahlah dia ke orangtuanya. Saat dia marah itu, ayah Surianta menyuruh adiknya supaya menenangkan. Karena dia mau mukul ibunya,” ujar Kapolsek Sunggal, Kompol Wira Selasa (23/1).

Tak senang dihalang-halangi adiknya, pelaku selanjutnya melampiaskan kemarahannya ke adiknya itu. Secara membabi buta dia memukuli adiknya. “Jadi dipukuli nya lah muka adiknya tadi melampiaskan kesalnya,” ucap Wira.

Akibat kejadian tersebut kemudian ibu korban menghubungi pihak kepolisian Polsek Sunggal. Dia diringkus atas kasus KDRT terhadap adiknya itu yang terjadi Sabtu (20/1) sekira pukul 18.00 Wib kemarin di Dusun III Jalan Payabakung Desa Serbajadi Kecamatan Sunggal Deliserdang.

Akibat perbuatan yang dilakukan pelaku dirinya dikenakan dengan Pasal 44 ayat (1) UU No 23 tahun 2004 dengan ancaman paling lama kurungan 5 tahun penjara. (dvs)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/