MEDAN, SUMUTPOS.CO -Majelis hakim Tipikor menjatuhkan hukuman ringan kepada Mantan Wakil Direktur (Wadir) Bidang Administrasi RSUD dr Pirngadi Medan, M Yasin Sidabutar selama 1 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (1/2) sore.
Majelis hakim yang diketuai Wahyu Setyo Wibowo, juga menjatuhkan hukuman yang sama terhadap mantan Kasubbag, Sukartik selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan hukuman 1,2 tahun penjara.
“Menjatuhkan hukuman denda kepada dua terdakwa sebesar Rp 50 juta. Bila tidak dibayarkan, digantikan dengan hukuman penjara masing-masing 1 bulan kurungan,” ungkap Wahyu Setyo Wibowo, di ruang Kartika di PN Medan.
Kedua terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
“Kami terima majelis hakim,” ucap kedua terdakwa kepada majelis hakim. Sedangkan, Jaksa penuntut umum (JPU), Netty Silaen menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut.
Sementara itu, vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU. Sebelumnya, kedua terdakwa masing-masing dituntut selama 1,6 Tahun penjara serta denda sebesar Rp 50 juta, subsider 6 bulan kurungan.
Diketahui, dalam dakwaan JPU, Netty Silaen, pada tanggal 5 Agustus 2012, Direktur RSUD dr Pirngadi Medan, Amran Lubis selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) menandatangani untuk program pembinaan upaya kesehatan sebesar Rp 5 miliar.
RSUD dr Pirngadi Medan mendapat anggaran pengadaan alkes melalui APBN TA 2012 yang tertuang dalam DIPA sebesar Rp 4.955.000.000.
“Terdakwa Sukartik tidak menjalankan tugas dan wewenangnya secara penuh, melainkan menyerahkannya sebagian kepada Tuful Zuhri Siregar yaitu mengenai pembuatan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan penyusunan spesifikasi. Pengerjaan itu dimanfaatkan Tuful untuk bisa bekerjasama dengan Kamsir Aritonang dan Arpen Asnawi untuk memenangkan PT Indofarma Global Medika Medan,” jelas Netty.
Seluruh persiapan sudah diatur agar PT Indofarma Global Medika Medan menjadi pemenang lelang. Pelaksanaan lelang barang alkes dan KB tersebut hanya untuk memenuhi formalitas saja.
Walaupun tidak memenuhi kebutuhan, dokumen pemenang lelang tetap diserahkan kepada Sukartik agar melakukan ikatan kontrak pengadaan alkes dan KB sebesar Rp 4.850.769.000.
Netty melanjutkan, Sukartik tidak pernah mempertanyakan dan meneliti akan kebenaran proses pelelangan serta dokumen yang akan dijadikan kelengkapan kontrak. Sebelum penandatangan kontrak, Kamsir telah melakukan pemesanan alkes.
Untuk mendapatkan bayaran 100 persen, Kamsir dan Arpen menghubungi Sukartik agar memperpanjang waktu pekerjaan hingga 31 Desember 2012. Permintaan itupun disetujui.
“Berdasarkan hasil penghitungan auditor Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumut, perbuatan kedua terdakwa menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1.170.228.000,” pungkas Netty.(gus/han)