BINJAI, SUMUTPOS.CO -Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Binjai, Jonita Agina Bangun menampung aspirasi warga Lingkungan 6 dan Lingkungan 7, Kelurahan Mencirim, Binjai Timur, belum lama ini. Aspirasi tersebut menyoal oknum Kepala Lingkungan (Kepling) di Kelurahan Mencirim berinisial S yang bertindak semena-mena kepada warganya.
Bahkan, oknum Kepling tersebut diduga melakukan pungutan liar (pungli). Mendengar keluhan warga tersebut, politisi Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) ini bersama warga yang mengeluhkan itu menggeruduk Kantor Lurah Mencirim di Jalan Ir Juanda, Senin (5/2).
Sayang, upaya Jonita bersama rakyatnya tak menuai hasil. Pasalnya, Lurah Mencirim Arvintona tak berada di tempat.
Jonita membeberkan tindakan semena-mena oknum Kepling tersebut. Adalah, Hamidah, seorang bilal mayit yang telah disetujui oleh Wali Kota Binjai, H Muhammad Idaham melalui Surat Keputusan (SK) diubah oleh Kepling S kepada yang lain. Kata Jonita, perubahan yang dilakukan Kepling S tanpa alasan jelas.
“Tindakan Kepling juga tanpa melalui musyawarah,” jelas anggota Komisi B DPRD Binjai ini.
Jonita melanjutkan, Kepling S juga melakukan pengutipan uang kepada warganya untuk kepengurusan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sebesar Rp500 ribu.
“Sejauh ini baru 1 orang yang melapor kepada saya yang dikenakan uang Rp500 ribu untuk urus BPJS. Seharusnya Kepling menjadi pelayan masyarakat, bukan jadi calo,” tambahnya.
Tidak hanya urus BPJS Kesehatan yang diminta oleh oknum Kepling tersebut. Kata Jonita, ada juga uang yang dipungut lainnya dari masyarakat sebesar Rp200 ribu untuk keperluan mengurus akte kelahiran.
Tapi pungutan itu tak pernah diamini oleh masyarakat lantaran biayanya dinilai terlalu mahal.
“Kemudian juga merubah daftar warga yang menerima rastra. Aturannya menerima, jadi tidak menerima lagi. Terakhir, dia (oknum Kepling) juga memasukkan proposal kegiatan 17-an yang biasa dilakukan warga tapi diambil alih olehnya. Nyatanya, kegiatan tidak ada dan tanpa pertanggungjawaban,” beber Jonita.
Sementara, keluhan warga Lingkungan 7 mengenai belum adanya Kepling di tempat itu yang definitif. Kata Jonita, hal ini sudah berjalan 4 bulan.
“Tentu hal ini mengganggu masyarakat untuk keperluan mengurus administrasi. Masyarakat minta untuk definitif karena memang ada Perwal Nomor 62 Tahun 2016,” kata dia.
Dia menduga, Lurah Arvintona tak berada di kantornya karena sudah mengendus adanya aksi geruduk warga yang didampingi oleh anggota legislatif. Karenanya, Jonita mengaku prihatin ada terjadinya kejadian hal tersebut.
Dia meminta, agar Idaham dapat menyikapi langsung laporan anggota dengan melihat turun ke lapangan.
“Jangan asal bapak senang. SK Kepling dari Wali Kota tapi dasarnya dari Lurah. Wali Kota harus ngecek langsung,” tambahnya.
Sebelum mengakhiri, Jonita akan menindaklanjuti aspirasi masyarakat tersebut dengan melaporkan secara tertulis kepada Ketua DPRD Binjai guna menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) ke Camat dan Lurah.
“Supaya kedepannya, Lurah angkat Kepling sesuai Perwal. Ini ada indikasi kepentingan politik,” tandasnya.(ted/ala)