MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemberlakuan syarat uji KIR agar taksi online boleh beroperasi, masih terus menuai keberatan dari para pengemudi. Setelah sebelumnya keberatan dengan biaya uji KIR, kali ini para driver taksi online beralasan klaim asuransi atas kenderaan mereka tidak bisa dilakukan pascadiuji KIR. Menguji dalih para sopir online ini, Dishub pun berencana meminta penjelasan dari perusahaan asuransi di Medan.
“Pengemudi taksi online punya persepsi soal klaim asuransi. Lah… asuransi ‘kan sudah ada pos-posnya. Mereka mau pos apa? Apakah mau tambah klaim bencana alam, tentu tinggal ditambah preminya. Atau klaim sebagai rental? Tambah saja preminya. Semua sudah ada dan tinggal disesuaikan,” kata Kepala Bidang Pengembangan, Pengendalian dan Keselamatan (PP&K) Dishub Medan, Edison Brase Sagala kepada Sumut Pos, Minggu (18/2).
Menurutnya, mayoritas kendaraan yang digunakan pengemudi taksi online masih kategori kredit. Oleh karena itu klaim asuransi dimungkinkan ditambah preminya. Nantinya asuransu ditambah saat membayar cicilan per bulan. “Kalau orang beli kredit di leasing, paling selisih Rp50 ribu. Ya, memang nambah lagilah dari cicilan,” katanya.
Untuk itu, pihaknya akan coba berkoordinasi dengan perusahaan asuransi dalam rangka mencari solusi atas keberatan pengemudi taksi online. “Kalau asuransu tetap dijadikan alasan menolak ujio KIR, nanti kami akan minta sampel asuransi dari beberapa perusahaan asuransi untuk kenderaan atau unit baru,” katanya.
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemberlakuan syarat uji KIR agar taksi online boleh beroperasi, masih terus menuai keberatan dari para pengemudi. Setelah sebelumnya keberatan dengan biaya uji KIR, kali ini para driver taksi online beralasan klaim asuransi atas kenderaan mereka tidak bisa dilakukan pascadiuji KIR. Menguji dalih para sopir online ini, Dishub pun berencana meminta penjelasan dari perusahaan asuransi di Medan.
“Pengemudi taksi online punya persepsi soal klaim asuransi. Lah… asuransi ‘kan sudah ada pos-posnya. Mereka mau pos apa? Apakah mau tambah klaim bencana alam, tentu tinggal ditambah preminya. Atau klaim sebagai rental? Tambah saja preminya. Semua sudah ada dan tinggal disesuaikan,” kata Kepala Bidang Pengembangan, Pengendalian dan Keselamatan (PP&K) Dishub Medan, Edison Brase Sagala kepada Sumut Pos, Minggu (18/2).
Menurutnya, mayoritas kendaraan yang digunakan pengemudi taksi online masih kategori kredit. Oleh karena itu klaim asuransi dimungkinkan ditambah preminya. Nantinya asuransu ditambah saat membayar cicilan per bulan. “Kalau orang beli kredit di leasing, paling selisih Rp50 ribu. Ya, memang nambah lagilah dari cicilan,” katanya.
Untuk itu, pihaknya akan coba berkoordinasi dengan perusahaan asuransi dalam rangka mencari solusi atas keberatan pengemudi taksi online. “Kalau asuransu tetap dijadikan alasan menolak ujio KIR, nanti kami akan minta sampel asuransi dari beberapa perusahaan asuransi untuk kenderaan atau unit baru,” katanya.