TANJUNGBALAI, SUMUTPOS.CO – Personil Sat Narkoba Polres Tanjungbalai membekuk seorang tenaga honor Dinas Perdangang dan Perindustrian (Disdagper) Kota Tanjungbalai. Pria berinisial Rasyidin Lubis (27), diciduk kerena kedapatan mengantongi narkoba.
Petugas menyita barang bukti 2 plastik klip transparan berisikan sabu sabu seberat 0,70 gram dan satu gulung plastik asoy berisi narkotika jenis ganja seberat 1.68 gram.
“Tersangka ditangkap tak jauh dari kediamannya di Jalan Patimura Ujung, Kelurahan Pantai Burung Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai pada Sabtu (17/2)petang,” terang Kasat Narkoba Polres Tanjungbalai AKP Adi Haryono kepada wartawan, Minggu (18/2).
Dijelaskan Adi Haryono, penangkapan Rasyidin Lubis bermuila saat petugas melintas di Jalan Patimura. Saat berpapasan Rasyidin Lubis malah tancap gas. Karena curiga petugas melakukan pengejaran.
“Begitu kita cegat dan melakukan pemeriksaan ditemukan barang bukti di saku celana sebelah kiri pelaku,” kenang Adi.
Dari keterangan tersangka barang haram tersebut didapatkan dari rekannya berinisialakan FAD yang merupakan warga Kecamatan Tanjungbalai Utara.
“Saat ini petugas masih mengembangkan kasus tersebut, dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kini tersangka mendekam di rumah tahanan Mapolres Tanjungbalai dan dijerat dengan undang-undang Narkotika.
Sementara itu, Kepala Dinas Perindag Kota Tanjungbalai, Arman Padilah yang dikonfirmasi melalui telephon selulernya membenarkan bahwa Rasyidin tersebut salah satu tenaga kerja sukarela di kantornya. “Benar dia TKS di kantor saya. Sejak saya menjadi Kepala Dinas, Rasyidin sudah bekerja. Tapi kami belum ada konfirmasi dari Polres Kota Tanjungbalai terkait penangkapannya,” terang Arman. (rik/bdh)
TANJUNGBALAI, SUMUTPOS.CO – Personil Sat Narkoba Polres Tanjungbalai membekuk seorang tenaga honor Dinas Perdangang dan Perindustrian (Disdagper) Kota Tanjungbalai. Pria berinisial Rasyidin Lubis (27), diciduk kerena kedapatan mengantongi narkoba.
Petugas menyita barang bukti 2 plastik klip transparan berisikan sabu sabu seberat 0,70 gram dan satu gulung plastik asoy berisi narkotika jenis ganja seberat 1.68 gram.
“Tersangka ditangkap tak jauh dari kediamannya di Jalan Patimura Ujung, Kelurahan Pantai Burung Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai pada Sabtu (17/2)petang,” terang Kasat Narkoba Polres Tanjungbalai AKP Adi Haryono kepada wartawan, Minggu (18/2).
Dijelaskan Adi Haryono, penangkapan Rasyidin Lubis bermuila saat petugas melintas di Jalan Patimura. Saat berpapasan Rasyidin Lubis malah tancap gas. Karena curiga petugas melakukan pengejaran.
“Begitu kita cegat dan melakukan pemeriksaan ditemukan barang bukti di saku celana sebelah kiri pelaku,” kenang Adi.
Dari keterangan tersangka barang haram tersebut didapatkan dari rekannya berinisialakan FAD yang merupakan warga Kecamatan Tanjungbalai Utara.
“Saat ini petugas masih mengembangkan kasus tersebut, dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kini tersangka mendekam di rumah tahanan Mapolres Tanjungbalai dan dijerat dengan undang-undang Narkotika.
Sementara itu, Kepala Dinas Perindag Kota Tanjungbalai, Arman Padilah yang dikonfirmasi melalui telephon selulernya membenarkan bahwa Rasyidin tersebut salah satu tenaga kerja sukarela di kantornya. “Benar dia TKS di kantor saya. Sejak saya menjadi Kepala Dinas, Rasyidin sudah bekerja. Tapi kami belum ada konfirmasi dari Polres Kota Tanjungbalai terkait penangkapannya,” terang Arman. (rik/bdh)