29 C
Medan
Sunday, November 24, 2024
spot_img

KPU Kukuh Coret JR-Ance

Sidang lanjutan musyawarah sengketa pencalonan Pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur Sumatera Utara (Pilgub Sumut) 2018 di Bawaslu Sumut, Jumat (23/2).

SUMUTPOS.CO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut bersikukuh mencoret pasangan JR Saragih-Ance Selian dari peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara (Pilgubsu) 2018. KPU Sumut menolak semua permohonan yang diajukan kuasa hukum JR-Ance. Menurut mereka, ketetapan itu telah sesuai dengan ketentuan yang ada.

Dalam sidang lanjutan musyawarah sengketa pencalonan Pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur Sumatera Utara (Pilgub Sumut) 2018 di Bawaslu Sumut, Jumat (23/2), terungkap kalau pencoretan pasangan JR-Ance dari pencalonan diduga disebabkan terjadinya beda berbeda pemahaman antara KPU Sumut dan kuasa hukum JR-Ance soal Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 3/2017, khususnya tentang berkas pencalonan yakni fotokopi ijazah. Masing-masing melihat aturan yang ada di PKPU 3/2017 tentang pencalonan Pilgub secara berbeda.

Sebagaimana diatur di dalamnya, pada pasal 4 ayat (1) huruf c disebutkan, seorang bakal pasangan calon Gubernur-Wakil Gubernur, berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat. Sekaitan dengan itu, juga diatur dalam pasal (Jo) 42 ayat (1) huruf p tentang dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon, dimana terdiri atas fotokopi Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB), yang telah dilegalisasi oleh instansi yang berwenang, sebagai bukti pemenuhan persyaratan calon.

Sidang lanjutan musyawarah sengketa pencalonan Pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur Sumatera Utara (Pilgub Sumut) 2018 di Bawaslu Sumut, Jumat (23/2).

SUMUTPOS.CO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut bersikukuh mencoret pasangan JR Saragih-Ance Selian dari peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara (Pilgubsu) 2018. KPU Sumut menolak semua permohonan yang diajukan kuasa hukum JR-Ance. Menurut mereka, ketetapan itu telah sesuai dengan ketentuan yang ada.

Dalam sidang lanjutan musyawarah sengketa pencalonan Pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur Sumatera Utara (Pilgub Sumut) 2018 di Bawaslu Sumut, Jumat (23/2), terungkap kalau pencoretan pasangan JR-Ance dari pencalonan diduga disebabkan terjadinya beda berbeda pemahaman antara KPU Sumut dan kuasa hukum JR-Ance soal Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 3/2017, khususnya tentang berkas pencalonan yakni fotokopi ijazah. Masing-masing melihat aturan yang ada di PKPU 3/2017 tentang pencalonan Pilgub secara berbeda.

Sebagaimana diatur di dalamnya, pada pasal 4 ayat (1) huruf c disebutkan, seorang bakal pasangan calon Gubernur-Wakil Gubernur, berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat. Sekaitan dengan itu, juga diatur dalam pasal (Jo) 42 ayat (1) huruf p tentang dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon, dimana terdiri atas fotokopi Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB), yang telah dilegalisasi oleh instansi yang berwenang, sebagai bukti pemenuhan persyaratan calon.

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/