32 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Ketua Panwaslu dan Anggota KPUD Garut Ditangkap

Warga melihat Kantor Panwaslu Garut, Jawa Barat.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO — Korupsi telah menggerogoti penyelenggara pemilu. Satgas Anti Money Politic Bareskrim Polri berkerjasama dengan Polda Jawa Barat (Jabar) dan Polres Garut menangkap dua penyelenggaran pemilu Sabtu (24/2). Yakni, ketua Panwaslu Garut HHB dan Anggota KPUD Garut AS. Keduanya diduga menerima suap atas jasanya meloloskan seorang pasangan calon (Paslon) kepala daerah.

Karopenmas Divhumas Polri Brigjen M. Iqbal menuturkan, keduanya ditangkap karena diduga menerima suap dari seorang paslon. Suap itu atas jasa mereka meloloskan paslon dalam pilkada. ”Penangkapan dilakukan satgas gabungan ya,” terangnya kemarin.

Dalam penangkapan itu, ada sebuah barang bukti yang diamankan. Yakni, sebuah mobil Daihatsu Sigra. Namun, belum diketahui mobil itu merupakan bagian dari suap atau tidak. ”Detilnya nanti Polda Jawa Barat,” tuturnya.

Yang pasti, keduanya diduga melanggar pasal 11 dan pasal 12 undang-undang tindak pidana korupsi (UU Tipikor). ”Penyidikannya di Satgas Daerah Jawa Barat,” terang mantan Kapolrestabes Surabaya tersebut.

Upaya membersihkan penyelenggaraan pilkada dari money politic ini merupakan instruksi Kapolri Jenderal Tito Karnavian. Dampak negatif pilkada  tersebut merusak demokrasi Indonesia, maka harus dihentikan. ”Demokrasi kita harus diselamatkan,” ujarnya.

Penangkapan Ketua Panwaslu dan KPUD Garut karena suap menyuap ini kali pertama dalam sejarah pemberantasan korupsi dalam penyelenggara pemilu. Biasanya, penyelenggara pemilu menghadapi laporan yang harus diproses dengan sidang etik. Iqbal menegaskan, Satgas Money Politic telah dibentuk hingga ke setiap Polda. ”Jangan coba-coba untuk mempraktekkan bayar membayar yang melibatkan paslon serta penyelenggara dan pengawas pemilu,” ungkapnya.

Terpisah, Ketua Bawaslu RI Abhan mengatakan, tertangkapnya Ketua Panwaslu dan anggota KPU Garut karena menerima uang suap sangatlah memalukan bagi korp penyelenggara pemilu. “Peristiwa itu telah mencederai proses demokrasi yang sedang berlangsung di Kabupaten Garut,” terangnya.

Apalagi, kata dia, bawaslu sedang menggalakkan gerakan tolak money politic dan peningkatan integritas para penyelenggara pemilu, khususnya panwaslu. Menurut dia, anggota panwaslu maupun KPU selalu berhadapan dengan godaan yang menggiurkan.

Mereka tentu harus menahan diri agar tidak mudah tergoda dengan iming-iming atau janji yang ditawarkan pihak yang terlibat dalam pilkada. “Ada pakta integritas yang harus dijaga oleh setiap penyelenggara pemilu,” papar pria kelahiran Pekalongan itu.

Abhan menegaskan bahwa pihaknya mendukung langkah penegak hukum untuk memproses kasus suap itu secara tuntas, sehingga orang yang memberikan suap juga harus ditindak secara tegas dan tanpa pandang bulu. Bawaslu RI juga akan menindaklanjuti kasus itu dengan memberhentikan sementara Ketua Panwaslu Garut. “Sambil menunggu penetapan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP),” ujarnya.

Mantan Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah itu mengatakan, pihaknya sudah mengirim tim untuk melakukan supervisi ke Garut. Langkah itu merupakan bentuk respon cepat Bawaslu RI terhadap peristiwa tersebut. (idr/lum/jp/jpg)

Warga melihat Kantor Panwaslu Garut, Jawa Barat.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO — Korupsi telah menggerogoti penyelenggara pemilu. Satgas Anti Money Politic Bareskrim Polri berkerjasama dengan Polda Jawa Barat (Jabar) dan Polres Garut menangkap dua penyelenggaran pemilu Sabtu (24/2). Yakni, ketua Panwaslu Garut HHB dan Anggota KPUD Garut AS. Keduanya diduga menerima suap atas jasanya meloloskan seorang pasangan calon (Paslon) kepala daerah.

Karopenmas Divhumas Polri Brigjen M. Iqbal menuturkan, keduanya ditangkap karena diduga menerima suap dari seorang paslon. Suap itu atas jasa mereka meloloskan paslon dalam pilkada. ”Penangkapan dilakukan satgas gabungan ya,” terangnya kemarin.

Dalam penangkapan itu, ada sebuah barang bukti yang diamankan. Yakni, sebuah mobil Daihatsu Sigra. Namun, belum diketahui mobil itu merupakan bagian dari suap atau tidak. ”Detilnya nanti Polda Jawa Barat,” tuturnya.

Yang pasti, keduanya diduga melanggar pasal 11 dan pasal 12 undang-undang tindak pidana korupsi (UU Tipikor). ”Penyidikannya di Satgas Daerah Jawa Barat,” terang mantan Kapolrestabes Surabaya tersebut.

Upaya membersihkan penyelenggaraan pilkada dari money politic ini merupakan instruksi Kapolri Jenderal Tito Karnavian. Dampak negatif pilkada  tersebut merusak demokrasi Indonesia, maka harus dihentikan. ”Demokrasi kita harus diselamatkan,” ujarnya.

Penangkapan Ketua Panwaslu dan KPUD Garut karena suap menyuap ini kali pertama dalam sejarah pemberantasan korupsi dalam penyelenggara pemilu. Biasanya, penyelenggara pemilu menghadapi laporan yang harus diproses dengan sidang etik. Iqbal menegaskan, Satgas Money Politic telah dibentuk hingga ke setiap Polda. ”Jangan coba-coba untuk mempraktekkan bayar membayar yang melibatkan paslon serta penyelenggara dan pengawas pemilu,” ungkapnya.

Terpisah, Ketua Bawaslu RI Abhan mengatakan, tertangkapnya Ketua Panwaslu dan anggota KPU Garut karena menerima uang suap sangatlah memalukan bagi korp penyelenggara pemilu. “Peristiwa itu telah mencederai proses demokrasi yang sedang berlangsung di Kabupaten Garut,” terangnya.

Apalagi, kata dia, bawaslu sedang menggalakkan gerakan tolak money politic dan peningkatan integritas para penyelenggara pemilu, khususnya panwaslu. Menurut dia, anggota panwaslu maupun KPU selalu berhadapan dengan godaan yang menggiurkan.

Mereka tentu harus menahan diri agar tidak mudah tergoda dengan iming-iming atau janji yang ditawarkan pihak yang terlibat dalam pilkada. “Ada pakta integritas yang harus dijaga oleh setiap penyelenggara pemilu,” papar pria kelahiran Pekalongan itu.

Abhan menegaskan bahwa pihaknya mendukung langkah penegak hukum untuk memproses kasus suap itu secara tuntas, sehingga orang yang memberikan suap juga harus ditindak secara tegas dan tanpa pandang bulu. Bawaslu RI juga akan menindaklanjuti kasus itu dengan memberhentikan sementara Ketua Panwaslu Garut. “Sambil menunggu penetapan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP),” ujarnya.

Mantan Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah itu mengatakan, pihaknya sudah mengirim tim untuk melakukan supervisi ke Garut. Langkah itu merupakan bentuk respon cepat Bawaslu RI terhadap peristiwa tersebut. (idr/lum/jp/jpg)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/