30 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Eks Wakil Ketua DPRD Sumut Meninggal

Zulkifli Effendi Siregar

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Eks Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Zulkifli Effendi Siregar meninggal dunia. Zulkifli meninggal dunia di Rumah Sakit (RS) Hasan Sadikin Bandung, sekira pukul 24.00 WIB.

Sebelumnya, Zulkifli sedang menjalani hukuman di Lapas Sukamiskin. Ia terpaksa harus dilarikan ke RS Hasan Sadikin Bandung karena kesehatannya yang terus memburuk. Zulkifli menghembuskan nafas terakhirnya, Selasa (27/2) malam.

“Bila sudah meninggal, seluruh tuntutan dan hukuman dijalani gugur demi hukum. Karena orang meninggal dunia tidak bisa dihukum,” ungkap Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Surya Adinata kepada Sumut Pos, Rabu (28/2) siang.

Surya menilai, tidak ada lagi beban hukum yang bisa menjerat mantan Ketua DPD Hanura Sumut itu. Meski belum menuntaskan masa hukuman. Termasuk penyidikan kasus dugaan korupsi lainnya, bila Zulkifli diduga terlibat.

“Kecuali KPK mau mengejar harta kekayaannya bila terindikasi kekayaannya hasil korupsi. Baru lah bisa diusut. Kalau secara hukum sudah tidak bisa lagi,” sebut pria berkacamata itu.

Surya juga berharap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga mempermudah prosesi pemulangan jenazah Zukifli. Agar jenazah bisa segera disemayamkan dan dikebumikan pihak keluarga.

“Sudah lah, segera diserahkan jenazah kepada keluarganya. Sudah tidak ada tanggung hukum lagi,” tandas Surya.

Zulkifli Efendi Siregar merupakan narapidana dalam kasus dugaan suap mantan Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho. Zulkifli sempat ditahan di Lapas Salemba Jakarta Pusat selama menjalani persidangan.

Dia kemudian divonis empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada 1 Maret 2017.

Zulkifli bersama tiga anggota DPRD Sumut lainnya dinilai hakim terbukti menerima suap dari Gatot terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk tahun anggaran 2012, persetujuan perubahan APBD 2013 dan pengesahan APBD 2014.

Zulkifli dinilai terbukti menerima suap Rp1,555 miliar dari Gatot. KPK kemudian mengeksekusi Zulkifli ke Lapas Sukamiskin Bandung untuk menjalani masa hukuman.(gus/ala)

Zulkifli Effendi Siregar

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Eks Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Zulkifli Effendi Siregar meninggal dunia. Zulkifli meninggal dunia di Rumah Sakit (RS) Hasan Sadikin Bandung, sekira pukul 24.00 WIB.

Sebelumnya, Zulkifli sedang menjalani hukuman di Lapas Sukamiskin. Ia terpaksa harus dilarikan ke RS Hasan Sadikin Bandung karena kesehatannya yang terus memburuk. Zulkifli menghembuskan nafas terakhirnya, Selasa (27/2) malam.

“Bila sudah meninggal, seluruh tuntutan dan hukuman dijalani gugur demi hukum. Karena orang meninggal dunia tidak bisa dihukum,” ungkap Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Surya Adinata kepada Sumut Pos, Rabu (28/2) siang.

Surya menilai, tidak ada lagi beban hukum yang bisa menjerat mantan Ketua DPD Hanura Sumut itu. Meski belum menuntaskan masa hukuman. Termasuk penyidikan kasus dugaan korupsi lainnya, bila Zulkifli diduga terlibat.

“Kecuali KPK mau mengejar harta kekayaannya bila terindikasi kekayaannya hasil korupsi. Baru lah bisa diusut. Kalau secara hukum sudah tidak bisa lagi,” sebut pria berkacamata itu.

Surya juga berharap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga mempermudah prosesi pemulangan jenazah Zukifli. Agar jenazah bisa segera disemayamkan dan dikebumikan pihak keluarga.

“Sudah lah, segera diserahkan jenazah kepada keluarganya. Sudah tidak ada tanggung hukum lagi,” tandas Surya.

Zulkifli Efendi Siregar merupakan narapidana dalam kasus dugaan suap mantan Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho. Zulkifli sempat ditahan di Lapas Salemba Jakarta Pusat selama menjalani persidangan.

Dia kemudian divonis empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada 1 Maret 2017.

Zulkifli bersama tiga anggota DPRD Sumut lainnya dinilai hakim terbukti menerima suap dari Gatot terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk tahun anggaran 2012, persetujuan perubahan APBD 2013 dan pengesahan APBD 2014.

Zulkifli dinilai terbukti menerima suap Rp1,555 miliar dari Gatot. KPK kemudian mengeksekusi Zulkifli ke Lapas Sukamiskin Bandung untuk menjalani masa hukuman.(gus/ala)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/