30 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Hendrik Jual PSK di Twitter

Foto: BAGUS SYAHPUTRA/Sumut Pos
SIDANG: Hendrik saat menjalani sidang di PN Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Hendrik Syah Putra Sitorus, didudukkan di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Medan. Pria yang akrab disapa Hendrik ini didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus menjual wanita pekerja seks komersial (PSK) melalui media sosial Twiter.

Terungkap dalam dakwaan JPU Sabarita Siahaan, Hendrik menjual dua wanita kepada pria hidung belang, Rabu 1 November 2017 pukul 21.00 WIB.

Saksi Edward Sinulingga dan Sutiar, kedua petugas kepolisian dengan teknik patrol di dunia maya (Cyber Patrol) terhadap akun twiter @Nonie_Medan dan WA Nonnie medan.

“Akun tersebut menyediakan perempuan yang bisa digunakan jasa seksnya. Kemudian, Hendrik menawarkan dengan mengatakan: “ini rate ST 2 jam 2x Shoot 1,5 Juta DP 400 & LT Bebas 6 Jam 3 Juta DP 500 Rule : Wajib DP wajib Caps, No Anal & Face dan Face setelah DP,” ucap Sabarita, Rabu (7/3).

Melihat itu, petugas melakukan penyamaran pria hidung belang yang akan menggunakan jasa seks kedua wanita yang ditawarkan Hendrik. Pada Kamis 2 November 2017, saksi Sutiar mengirimkan uang sebesar Rp1 juta ke nomor rekening yang diberikan Hendrik Syah untuk membooking kedua wanita.

Setelah ada bukti pengiriman uang, terdakwa Hendrik mengirimkan dua foto wanita tersebut. “Selanjutnya, Hendrik mengabari korban, Nimas Chandra Sita Ariana Putri dan Novana Cindy Grace Siregar melalui pesan WhatsApp untuk memberitahukan, bahwa ada tamu yang akan menggunakan jasa seks mereka,” Sabarita.

Selanjutnya, terdakwa dan Sutiar bertemu di Hotel Soechi Medan pada Jumat 3 November 2017. Pada Pukul 18.00 WIB, terdakwa menjemput kedua wanita tersebut ke kostnya, Jalan Pabrik Tenun Medan.

Sekitar Pukul 20.30 WIB, Nimas dan Novana datang ke kamar No 725 Hotel Soechi dan saat itu sudah ada Sutiar yang menyaru sebagai tamu dari Malaysia. Kemudian, seorang polwan dan beberapa polisi berpakaian preman menginterogasi Novana dan Nimas.

“Selanjutnya, petugas menghubungi terdakwa melalui akun twiter @Nonie_Medan dan memancingnya untuk penambahan penggunaan jasa seks sampai dengan Minggu selama dua hari dengan kesepakatan harga Rp10 juta,” ungkap Sabarita.

Namun, untuk fee akan diberikan Rp 1 juta langsung diberikan kepada terdakwa. Untuk penyerahan uang, polisi membawa Nimas Chandra turun keluar Hotel Soechi untuk menyerahkan uang Rp1 juta sebagai tambahan pembayaran jasa seksnya.

Saat Nimas menyerahkan uang kepada terdakwa, saat itu polisi langsung mengamankan Hendrik dan membawa kedua korban ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Res Krimum) Polda Sumut untuk pemeriksaan.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 UU RI No 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO),” tandas Sabarita.

Usai mendengarkan dakwaan, JPU menghadirkan para saksi yang merupakan petugas kepolisian dan kedua korban. Mereka menceritakan kronologis kejadian. Selanjutnya, majelis hakim yang diketuai oleh Riana Pohan menunda sidang hingga pekan depan.(gus/han)

 

 

 

Foto: BAGUS SYAHPUTRA/Sumut Pos
SIDANG: Hendrik saat menjalani sidang di PN Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Hendrik Syah Putra Sitorus, didudukkan di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Medan. Pria yang akrab disapa Hendrik ini didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus menjual wanita pekerja seks komersial (PSK) melalui media sosial Twiter.

Terungkap dalam dakwaan JPU Sabarita Siahaan, Hendrik menjual dua wanita kepada pria hidung belang, Rabu 1 November 2017 pukul 21.00 WIB.

Saksi Edward Sinulingga dan Sutiar, kedua petugas kepolisian dengan teknik patrol di dunia maya (Cyber Patrol) terhadap akun twiter @Nonie_Medan dan WA Nonnie medan.

“Akun tersebut menyediakan perempuan yang bisa digunakan jasa seksnya. Kemudian, Hendrik menawarkan dengan mengatakan: “ini rate ST 2 jam 2x Shoot 1,5 Juta DP 400 & LT Bebas 6 Jam 3 Juta DP 500 Rule : Wajib DP wajib Caps, No Anal & Face dan Face setelah DP,” ucap Sabarita, Rabu (7/3).

Melihat itu, petugas melakukan penyamaran pria hidung belang yang akan menggunakan jasa seks kedua wanita yang ditawarkan Hendrik. Pada Kamis 2 November 2017, saksi Sutiar mengirimkan uang sebesar Rp1 juta ke nomor rekening yang diberikan Hendrik Syah untuk membooking kedua wanita.

Setelah ada bukti pengiriman uang, terdakwa Hendrik mengirimkan dua foto wanita tersebut. “Selanjutnya, Hendrik mengabari korban, Nimas Chandra Sita Ariana Putri dan Novana Cindy Grace Siregar melalui pesan WhatsApp untuk memberitahukan, bahwa ada tamu yang akan menggunakan jasa seks mereka,” Sabarita.

Selanjutnya, terdakwa dan Sutiar bertemu di Hotel Soechi Medan pada Jumat 3 November 2017. Pada Pukul 18.00 WIB, terdakwa menjemput kedua wanita tersebut ke kostnya, Jalan Pabrik Tenun Medan.

Sekitar Pukul 20.30 WIB, Nimas dan Novana datang ke kamar No 725 Hotel Soechi dan saat itu sudah ada Sutiar yang menyaru sebagai tamu dari Malaysia. Kemudian, seorang polwan dan beberapa polisi berpakaian preman menginterogasi Novana dan Nimas.

“Selanjutnya, petugas menghubungi terdakwa melalui akun twiter @Nonie_Medan dan memancingnya untuk penambahan penggunaan jasa seks sampai dengan Minggu selama dua hari dengan kesepakatan harga Rp10 juta,” ungkap Sabarita.

Namun, untuk fee akan diberikan Rp 1 juta langsung diberikan kepada terdakwa. Untuk penyerahan uang, polisi membawa Nimas Chandra turun keluar Hotel Soechi untuk menyerahkan uang Rp1 juta sebagai tambahan pembayaran jasa seksnya.

Saat Nimas menyerahkan uang kepada terdakwa, saat itu polisi langsung mengamankan Hendrik dan membawa kedua korban ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Res Krimum) Polda Sumut untuk pemeriksaan.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 UU RI No 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO),” tandas Sabarita.

Usai mendengarkan dakwaan, JPU menghadirkan para saksi yang merupakan petugas kepolisian dan kedua korban. Mereka menceritakan kronologis kejadian. Selanjutnya, majelis hakim yang diketuai oleh Riana Pohan menunda sidang hingga pekan depan.(gus/han)

 

 

 

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/