JAKARTA, SUMUTPOS.CO -Bareskrim Polri menindaklanjuti pelaporan dari Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) terhadap Firman Wijaya yang merupakan kuasa hukum Setya Novanto (Setnov).
Menurut Sekretaris Divisi Advokasi dan Bantuan Hukum Partai Demokrat Ardy Mbalembout SBY telah diperiksa penyidik Dittipidum Bareskrim dua pekan lalu.
Ardy mengatakan, SBY yang merupakan Ketua Umum Partai Demokrat itu diperiksa di kediamannya yang ada di kawasan Mega Kuningan, Jakarta Selatan.
“Diperiksa dua pekan lalu, ada sekitar 15 pertanyaan, pemeriksaan berlangsung dua sampai tiga jam,” kata dia di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (20/3).
Ardy menuturkan, pertanyaan penyidik seputar SBY yang merasa dizalimi oleh ucapan Firman. “Keluarga merasa nama baiknya tercemar, dan beliau mengatakan apa yang dituduhkan semua adalah fitnah. Intinya itu,” imbuh dia.
Sebelumnya, Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) resmi mempolisikan Firman Wijaya selaku kuasa hukum Setya Novanto ke Bareskrim Polri. Pelaporan berkaitan fitnah yang dilontarkan Firman di media massa usai persidangan korupsi e-KTP.
Kuasa hukum SBY, Ferdinand Hutahaean mengatakan, kliennya tak mempermasalahkan kesaksian Mirwan Amir di persidangan dan buku catatan Novanto. Karena kata dia itu adalah fakta persidangan yang tak bisa dipolisikan.
Adapun yang mendasari pelaporan ini adalah ucapan Firman kepada wartawan usai persidangan. Ketika itu Firman menyebut ada intervensi tokoh besar dalam kasus e-KTP, kemudian mengaitkan dengan pemenang Pemilu 2009.
“Beliau (Firman) diwawancarai media di luar persidangan, mengembangkan sendiri keterangan Mirwan Amir. Kami dengar, Mirwan Amir tidak pernah menyebut tokoh besar, orang besar, intervensi. Tidak ada Mirwan Amir menyebut kesaksian itu di persidangan,” kata dia di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (6/2).
Menurut dia, ucapan Firman tidak sesuai dengan tugasnya untuk membela Novanto sebagai klien. Tapi yang dilakukan Firman adalah opini yang dikembangkan dan tak berdasar. “Masa membela klien dengan memfitnah orang lain? Kami mengerti cara membela klien, tapi enggak boleh memfitnah,” tegas dia.
Diketahui, SBY resmi melaporkan Firman ke Bareskrim Polri. Laporan diterima dengan nomor laporan LP/187/II/2018/Bareskrim, tanggal 6 februari 2018. Dalam laporan SBY, Firman diduga melanggar Pasal 310 KUHP juncto Pasal 311 KUHP juncto Pasal 27 ayat 3 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (mg1/jpnn/ala)