29 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Mujianto Segera Berstatus DPO

Mujianto alias Anam.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Polda Sumut telah melayangkan surat panggilan ketiga (paksa) kepada Mujianto alias Anam (63). Namun dalam panggilan itu, tersangka kasus dugaan penipuan tersebut kembali mangkir dipanggil penyidik.

“Kita sudah layangkan surat perintah untuk membawa terhadap Mujianto seminggu lalu. Tapi yang bersangkutan tidak hadir,” ujar Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan, Kamis (12/4).

Katanya dalam pemanggilan itu, penyidik ingin memintai keterangan dan barang bukti. Namun diketahui, yang bersangkutan saat ini sedang berada di luar negeri.

“Ada keterangan dan barang bukti yang mau diambil dari Mujianto. Tapi yang bersangkutan ternyata di luar negeri,” bebernya.

Jika hingga waktu ditenggat tersangka Mujianto tidak hadir menemui penyidik, maka Polda Sumut akan menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadapnya.

“Dalam Minggu ini jika dia (Mujianto) tidak hadir juga, maka Polda akan menerbitkan DPO,” tegasnya.

Sebelumnya, Polda Sumut telah melayangkan panggilan kepada pengusaha real estate terkemuka di Medan itu pada Senin (2/4) lalu. Namun, sampai Rabu (4/4) yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan.

“Upaya paksa akan kita lakukan, itu diatur undang-undang,” kata AKBP MP Nainggolan, Kamis (5/4) lalu.

Diketahui, Mujianto jadi tersangka setelah dilaporkan Armen Lubis (60) dalam kasus dugaan penipuan. Pengaduan Armen diterima dengan nomor STTLP/509/IV/2017 SPKT “II” tertanggal 28 April 2017. Kerugian korban sebesar Rp3,5 milliar.

Kasus penipuan itu berawal dari ajakan kerjasama melalui staf Mujianto, Rosihan Anwar. Rosihan mengajak Armen untuk melakukan bisnis penimbunan lahan seluas 1 hektare (Ha) atau setara 28.905 M3 di Kampung Salam Kelurahan Belawan II Kecamatan Medan Belawan, sekitar Juli 2014 lalu.

Namun, setelah proyek penimbunan selesai, Mujianto tidak menepati janjinya untuk membayar hasil pengerjaan kepada Armen Lubis. Merasa ditipu, korban membuat pengaduan ke Polda Sumut.

Selain Mujianto, penyidik Subdit II/Hardatahbang Ditreskrimum Poldasu juga menangkap Rosihan Anwar. Keduanya sempat ditahan beberapa hari di rumah tahanan Mapoldasu, namun kemudian ditangguhkan. (mag-1/ala)

 

 

 

Mujianto alias Anam.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Polda Sumut telah melayangkan surat panggilan ketiga (paksa) kepada Mujianto alias Anam (63). Namun dalam panggilan itu, tersangka kasus dugaan penipuan tersebut kembali mangkir dipanggil penyidik.

“Kita sudah layangkan surat perintah untuk membawa terhadap Mujianto seminggu lalu. Tapi yang bersangkutan tidak hadir,” ujar Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan, Kamis (12/4).

Katanya dalam pemanggilan itu, penyidik ingin memintai keterangan dan barang bukti. Namun diketahui, yang bersangkutan saat ini sedang berada di luar negeri.

“Ada keterangan dan barang bukti yang mau diambil dari Mujianto. Tapi yang bersangkutan ternyata di luar negeri,” bebernya.

Jika hingga waktu ditenggat tersangka Mujianto tidak hadir menemui penyidik, maka Polda Sumut akan menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadapnya.

“Dalam Minggu ini jika dia (Mujianto) tidak hadir juga, maka Polda akan menerbitkan DPO,” tegasnya.

Sebelumnya, Polda Sumut telah melayangkan panggilan kepada pengusaha real estate terkemuka di Medan itu pada Senin (2/4) lalu. Namun, sampai Rabu (4/4) yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan.

“Upaya paksa akan kita lakukan, itu diatur undang-undang,” kata AKBP MP Nainggolan, Kamis (5/4) lalu.

Diketahui, Mujianto jadi tersangka setelah dilaporkan Armen Lubis (60) dalam kasus dugaan penipuan. Pengaduan Armen diterima dengan nomor STTLP/509/IV/2017 SPKT “II” tertanggal 28 April 2017. Kerugian korban sebesar Rp3,5 milliar.

Kasus penipuan itu berawal dari ajakan kerjasama melalui staf Mujianto, Rosihan Anwar. Rosihan mengajak Armen untuk melakukan bisnis penimbunan lahan seluas 1 hektare (Ha) atau setara 28.905 M3 di Kampung Salam Kelurahan Belawan II Kecamatan Medan Belawan, sekitar Juli 2014 lalu.

Namun, setelah proyek penimbunan selesai, Mujianto tidak menepati janjinya untuk membayar hasil pengerjaan kepada Armen Lubis. Merasa ditipu, korban membuat pengaduan ke Polda Sumut.

Selain Mujianto, penyidik Subdit II/Hardatahbang Ditreskrimum Poldasu juga menangkap Rosihan Anwar. Keduanya sempat ditahan beberapa hari di rumah tahanan Mapoldasu, namun kemudian ditangguhkan. (mag-1/ala)

 

 

 

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/