26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Honorer yang Tak Digaji dari APBN/APBD Gagal Jadi PNS

Lebih dari 70 persen honorer tertinggal kategori satu gagal diangkat CPNS tahun ini. Penyebabnya karena syarat-syarat yang ditetapkan dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) EE Mangindaan No 5 Tahun 2010, tidak terpenuhi.

Menurut Kepala Bagian Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Tumpak Hutabarat, gugurnya honorer tertinggal itu disebabkan karena tidak memenuhi kriteria. Paling banyak adalah syarat pembayaran gaji yang harus berasal dari APBN/APBD. Disusul SK pengangkatan yang tidak sesuai ketentuan minimal satu tahun bekerja sampai 31 Desember 2005 dan sampai sekarang masih bekerja.

“Kebanyakan yang gugur karena tidak dibayar oleh APBN/APBD. Sementara syarat utama gajinya dibiayai APBN/APBD,” kata Tumpak yang dihubungi, Minggu (2/10). Tumpak mengatakan para tenaga honorer yang bakal diangkat langsung menjadi CPNS ini tidak langsung menerima gaji dari pemerintah. Mereka baru menerima gaji setelah mendapatkan Surat Perintah Kerja dari pimpinannya. Jika surat ini keluar Januari 2012, maka pada saat itu mereka menerima gaji pertama.
Sedangkan 117 tenaga honorer yang ada di Kota Binjai sudah tidak sabar untuk menerima hasil verifikasi dari Menpan, apakah mereka lulus atau tidak. Luqman, seorang tenaga honorer di Dinas Kebersihana Kota Binjai, kepada wartawan Sumut Pos, penasaran dengan pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS tersebut.

Lebih jauh dikatakannya, ia pernah mendapat kabar kalau tenaga honorer di Kota Binjai sudah diangkat menjadi PNS. “Yang kami takutkan sudah memenuhi syarat, tetapi tidak lulus karena adanya permainan,” ucap Luqman yang sudah bekerja selama 7 tahun ini. (wan/dan/esy/jpnn)

Lebih dari 70 persen honorer tertinggal kategori satu gagal diangkat CPNS tahun ini. Penyebabnya karena syarat-syarat yang ditetapkan dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) EE Mangindaan No 5 Tahun 2010, tidak terpenuhi.

Menurut Kepala Bagian Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Tumpak Hutabarat, gugurnya honorer tertinggal itu disebabkan karena tidak memenuhi kriteria. Paling banyak adalah syarat pembayaran gaji yang harus berasal dari APBN/APBD. Disusul SK pengangkatan yang tidak sesuai ketentuan minimal satu tahun bekerja sampai 31 Desember 2005 dan sampai sekarang masih bekerja.

“Kebanyakan yang gugur karena tidak dibayar oleh APBN/APBD. Sementara syarat utama gajinya dibiayai APBN/APBD,” kata Tumpak yang dihubungi, Minggu (2/10). Tumpak mengatakan para tenaga honorer yang bakal diangkat langsung menjadi CPNS ini tidak langsung menerima gaji dari pemerintah. Mereka baru menerima gaji setelah mendapatkan Surat Perintah Kerja dari pimpinannya. Jika surat ini keluar Januari 2012, maka pada saat itu mereka menerima gaji pertama.
Sedangkan 117 tenaga honorer yang ada di Kota Binjai sudah tidak sabar untuk menerima hasil verifikasi dari Menpan, apakah mereka lulus atau tidak. Luqman, seorang tenaga honorer di Dinas Kebersihana Kota Binjai, kepada wartawan Sumut Pos, penasaran dengan pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS tersebut.

Lebih jauh dikatakannya, ia pernah mendapat kabar kalau tenaga honorer di Kota Binjai sudah diangkat menjadi PNS. “Yang kami takutkan sudah memenuhi syarat, tetapi tidak lulus karena adanya permainan,” ucap Luqman yang sudah bekerja selama 7 tahun ini. (wan/dan/esy/jpnn)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/