MEDAN, SUMUTPOS.CO – Rahmat (35) digelandang warga ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Sat Reskrim Polrestabes Medan. Warga Jalan Menteng VII, Medan Denai itu dipergoki sedang mencabuli putri tirinya, sebut saja Bunga (7).
Peristiwa tersebut terungkap, Jumat (1/6). Saat itu, ibu korban, NIS (29) dan nenek korban, PW (50) sedang memasak di dapur.
Kemudian, nenek korban diminta untuk melihat Bunga yang sedang berdua bersama pelaku di kamar.
“Ketika itu ibu korban curiga karena mengetahui pelaku sedang berdua di dalam kamar bersama anaknya. Selanjutnya NIS memberitahukan ibunya, supaya melihat-melihat ke dalam kamar,” ujar Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Putu Yudha Prawira, Jumat (1/6)
Saat PW ke kamar, ia melihat celana korban sudah dipeloroti Rahmat. Sontak saja, PW berteriak histeris.
Teriakan PW mengundang keluarga korban yang lain dan para tetangga. Dibantu tetangga, pelaku diserahkan ke Mapolrestabes Medan.
Ibu korban juga saat itu membuat pengaduan. Hasil pemeriksaan polisi, ternyata korban sudah acap kali dicabuli oleh ayah tirinya.
Tapi karena diiming-iming uang dan bujuk rayu pelaku, korban enggan mengadu ke ibunya.
“Saat korban diinterogasi, pelaku telah berulang-ulang kali mencabuli korban di dalam rumah. Dari hasil interogasi, pencabulan itu sudah terjadi sejak November 2016 hingga,” ungkapnya.
“Pelaku dijerat tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 Ayat (1), (2) Jo 76 E UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara di atas 5 tahun,” pungkasnya.(dvs/ala)